Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Terdakwa Kasus 201 Kg Sabu di Aceh Lolos dari Hukuman Mati

Admin1 by Admin1
20/08/2021
in Nanggroe
0
Jaksa Akan Kasasi Vonis Bebas Perkosaan Anak di Aceh Besar

Ilustrasi pengadilan. (Istockphoto/simpson33)

BANDA ACEH – Delapan terdakwa kasus 201 kilogram sabu lolos dari hukuman mati. Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang diketuai M Jamil hanya menjatuhkan hukuman penjara dari 18 tahun penjara hingga seumur hidup.

Delapan terdakwa itu adalah Teku Junaidi bin Jamaluddin Alm, Bustami alias Pawang Ami bin Bustamam Alm, Arief Pribadi bin Awaludin.

Ruwadi alias Adi bin Karmono, Wahyono bin Suwarno, Misdianto alias Mis bin Mustain, Muhammad Idris bin Ismail, dan Bob Abdul Haris bin Baharuddin Lubis.

Sidang dalam tiga berkas perkara terpisah diikuti terdakwa secara virtual. Hadir dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuda Utama Putra serta sejumlah penasihat hukum para terdakwa.

Majelis hakim menghukum terdakwa Teku Junaidi bin Jamaluddin Alm dan terdakwa Bob Abdul Haris bin Baharuddin Lubis dengan hukuman masing-masing seumur hidup.

Menghukum terdakwa Bustami alias Pawang Ami bin Bustamam Alm, Arief Pribadi bin Awaludin masing-masing 20 tahun penjara.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa Ruwadi alias Adi bin Karmono dan terdakwa Wahyono bin Suwarno dengan hukuman masing-masing 20 tahun. Sedangkan terdakwa Misdianto alias Mis bin Mustain dan Muhammad Idris bin Ismail dihukum 18 tahun penjara.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum para terdakwa membayar denda masing-masing Rp 1 miliar. Jika para terdakwa tidak membayarnya, maka dipidana dengan hukuman satu tahun penjara.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut para terdakwa dengan hukuman mati karena terbukti penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 201 kilogram.

Sumber: suara.com

Previous Post

Cintai Produk Lokal, Pengusaha Aceh Tampung Produk SMK

Next Post

Banda Aceh Vaksinasi Tertinggi

Next Post
Banda Aceh Vaksinasi Tertinggi

Banda Aceh Vaksinasi Tertinggi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iran Tangguhkan Perundingan dengan AS Buntut Israel Bombardir Lebanon

Iran Tangguhkan Perundingan dengan AS Buntut Israel Bombardir Lebanon

02/06/2026
Iran Janji bakal Permudah Kapal Jepang Melintasi Selat Hormuz

Iran Janji bakal Permudah Kapal Jepang Melintasi Selat Hormuz

02/06/2026
Ade Naylan Sadida: Juara MTQ, Hafizah 30 Juz Raih Best Award SDGs Internasional, Kini Lolos Pendidikan Dokter USK

Ade Naylan Sadida: Juara MTQ, Hafizah 30 Juz Raih Best Award SDGs Internasional, Kini Lolos Pendidikan Dokter USK

01/06/2026
Tuanku Muhammad: JKA Jangan Disunat karena Alasan Dana Otsus yang Dipangkas

Fraksi PKS DPRK Dukung Wali Kota Tegakkan Syariat yang Terintegrasi dan Terpadu di Banda Aceh

01/06/2026
Panas dan Angin Kencang Berpotensi Perluas Karhutla di Aceh

Panas dan Angin Kencang Berpotensi Perluas Karhutla di Aceh

01/06/2026

Terpopuler

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

01/06/2026

Penggunaan Musik Tari Tanpa Izin oleh SMAN 1 Jangka Bireun Disesalkan Komposer

Senat UIN Ar-Raniry Angkat Suara Soal Turunnya KPK ke Aceh

Kaya SDA Tapi Miskin, Hasto: Jangan Seperti di Aceh

Terdakwa Kasus 201 Kg Sabu di Aceh Lolos dari Hukuman Mati

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com