Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Militan Islam Dijatuhi Hukuman Mati Akibat Bunuh Aktivis LGBT

Admin1 by Admin1
01/09/2021
in Internasional
0
Militan Islam Dijatuhi Hukuman Mati Akibat Bunuh Aktivis LGBT

Ilustrasi

Jakarta – Enam anggota kelompok militan Islam dijatuhi hukuman mati pada Selasa, 31 Agustus 2021 oleh pengadilan di Bangladesh. Mereka dinyatakan bersalah karena membunuh secara brutal dua aktivis hak-hak gay pada lima tahun lalu.

Xulhaz Mannan, 35, editor majalah pertama Bangladesh untuk kaum gay, biseksual, transgender dan queer (LGBTQ+), dan aktor Mahbub Rabbi Tonoy, 25, dibunuh di apartemen Mannan di ibu kota Dhaka pada April 2016. Serangan tersebut diklaim dilakukan oleh Ansar Al Islam, cabang regional Al Qaeda.

Pembunuhan itu adalah bagian dari serangkaian serangan terhadap blogger ateis, akademisi dan minoritas lainnya yang mengejutkan di Bangladesh. Akibatnya banyak aktivis LGBT yang melarikan diri atau bersembunyi.

Dari delapan terdakwa dalam kasus tersebut, enam dinyatakan bersalah atas pembunuhan dan dijatuhi hukuman mati, kata jaksa penuntut umum Golam Sarwar Khan.

Pengadilan Anti-Terorisme Khusus juga memvonis enam anggota organisasi teroris, Tim Ansar Ullah Bangla. Ini adalah organisasi militan domestik yang diilhami oleh Al Qaeda. Menuru polisi, organisasi ini bertanggung jawab atas pembunuhan lebih dari selusin aktivis sekuler dan blogger.

Pengacara terdakwa Nazrul Islam mengatakan mereka akan mengajukan banding atas hukuman tersebut.

Menurut Khan, pengadilan membebaskan dua terdakwa lainnya, yang buron dan diadili secara in absentia. Dari enam orang yang dijatuhi hukuman mati, dua buron dan diadili secara in absentia.

Salah satunya adalah Syed Ziaul Haq, seorang mayor tentara yang dipecat yang diyakini sebagai pemimpin kelompok dan dituduh mendalangi pembunuhan.

Majalah Mannan, Roopbaan, tidak berizin resmi untuk diterbitkan di Bangladesh. Di negara dengan penduduk mayoritas muslim ini hubungan sesama jenis adalah ilegal.

“Kami senang dengan putusan itu. Setidaknya setelah sekian lama, kami mendapatkan keadilan,” kata Shahanur Islam, seorang aktivis hak-hak gay.

Sumber: tempo.co

Previous Post

AHY Ingatkan Suara Kritis Rakyat Tidak Boleh Dibungkam

Next Post

Waketum PAN Sebut Rakernas Usulkan Zulkifli Hasan Maju Pilpres 2024

Next Post
Waketum PAN Sebut Rakernas Usulkan Zulkifli Hasan Maju Pilpres 2024

Waketum PAN Sebut Rakernas Usulkan Zulkifli Hasan Maju Pilpres 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Al-Farlaky Minta Camat Dan Geuchik Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan Rumah

Al-Farlaky Minta Camat Dan Geuchik Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan Rumah

15/04/2026
Wagub Mohon Ulama Sampaikan Proses Pembangunan Aceh kepada Rakyat

Wagub Mohon Ulama Sampaikan Proses Pembangunan Aceh kepada Rakyat

15/04/2026
Plt Kadisdikbud: Penataan Kepala Sekolah di Aceh Selatan Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Plt Kadisdikbud: Penataan Kepala Sekolah di Aceh Selatan Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

15/04/2026
Guru SMAN 1 Samadua Aceh Selatan Tanami Pohon Berbuah

Guru SMAN 1 Samadua Aceh Selatan Tanami Pohon Berbuah

15/04/2026
Rangkaian HUT Abdya ke-24, Pemkab Adakan Lomba Dalil Khairat

Rangkaian HUT Abdya ke-24, Pemkab Adakan Lomba Dalil Khairat

15/04/2026

Terpopuler

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

13/04/2026

Gubernur Mualem Tunjuk Nurlis Jadi Jubir

Krak, Warga Tak Terdata JKA Diberi Kesempatan Sanggah

Pemerintah Aceh Didesak Laporkan IUP PT. Linge Mineral Resource ke Pemerintah Pusat

Militan Islam Dijatuhi Hukuman Mati Akibat Bunuh Aktivis LGBT

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com