Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Militan Islam Dijatuhi Hukuman Mati Akibat Bunuh Aktivis LGBT

Admin1 by Admin1
01/09/2021
in Internasional
0
Militan Islam Dijatuhi Hukuman Mati Akibat Bunuh Aktivis LGBT

Ilustrasi

Jakarta – Enam anggota kelompok militan Islam dijatuhi hukuman mati pada Selasa, 31 Agustus 2021 oleh pengadilan di Bangladesh. Mereka dinyatakan bersalah karena membunuh secara brutal dua aktivis hak-hak gay pada lima tahun lalu.

Xulhaz Mannan, 35, editor majalah pertama Bangladesh untuk kaum gay, biseksual, transgender dan queer (LGBTQ+), dan aktor Mahbub Rabbi Tonoy, 25, dibunuh di apartemen Mannan di ibu kota Dhaka pada April 2016. Serangan tersebut diklaim dilakukan oleh Ansar Al Islam, cabang regional Al Qaeda.

Pembunuhan itu adalah bagian dari serangkaian serangan terhadap blogger ateis, akademisi dan minoritas lainnya yang mengejutkan di Bangladesh. Akibatnya banyak aktivis LGBT yang melarikan diri atau bersembunyi.

Dari delapan terdakwa dalam kasus tersebut, enam dinyatakan bersalah atas pembunuhan dan dijatuhi hukuman mati, kata jaksa penuntut umum Golam Sarwar Khan.

Pengadilan Anti-Terorisme Khusus juga memvonis enam anggota organisasi teroris, Tim Ansar Ullah Bangla. Ini adalah organisasi militan domestik yang diilhami oleh Al Qaeda. Menuru polisi, organisasi ini bertanggung jawab atas pembunuhan lebih dari selusin aktivis sekuler dan blogger.

Pengacara terdakwa Nazrul Islam mengatakan mereka akan mengajukan banding atas hukuman tersebut.

Menurut Khan, pengadilan membebaskan dua terdakwa lainnya, yang buron dan diadili secara in absentia. Dari enam orang yang dijatuhi hukuman mati, dua buron dan diadili secara in absentia.

Salah satunya adalah Syed Ziaul Haq, seorang mayor tentara yang dipecat yang diyakini sebagai pemimpin kelompok dan dituduh mendalangi pembunuhan.

Majalah Mannan, Roopbaan, tidak berizin resmi untuk diterbitkan di Bangladesh. Di negara dengan penduduk mayoritas muslim ini hubungan sesama jenis adalah ilegal.

“Kami senang dengan putusan itu. Setidaknya setelah sekian lama, kami mendapatkan keadilan,” kata Shahanur Islam, seorang aktivis hak-hak gay.

Sumber: tempo.co

Previous Post

AHY Ingatkan Suara Kritis Rakyat Tidak Boleh Dibungkam

Next Post

Waketum PAN Sebut Rakernas Usulkan Zulkifli Hasan Maju Pilpres 2024

Next Post
Waketum PAN Sebut Rakernas Usulkan Zulkifli Hasan Maju Pilpres 2024

Waketum PAN Sebut Rakernas Usulkan Zulkifli Hasan Maju Pilpres 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Terkait Gaji, Guru PPPK Paruh Waktu Abdya Apresiasi Komitmen Bupati Dr. Safaruddin

Terkait Gaji, Guru PPPK Paruh Waktu Abdya Apresiasi Komitmen Bupati Dr. Safaruddin

04/07/2026
Kerja Keras Bupati Dr. Safaruddin Lobi Pusat, Petani Abdya Senyum Bahagia

Kerja Keras Bupati Dr. Safaruddin Lobi Pusat, Petani Abdya Senyum Bahagia

04/07/2026
STAI Nusantara Buka Magister Studi Islam, Dr. Safwan: Saatnya Manuskrip Ulama Aceh Menjadi Rujukan Ilmu Pengetahuan Modern

STAI Nusantara Buka Magister Studi Islam, Dr. Safwan: Saatnya Manuskrip Ulama Aceh Menjadi Rujukan Ilmu Pengetahuan Modern

04/07/2026
Wakil Ketua DPRK Banda Aceh: Pendidikan Diniyah Kunci Membangun Generasi Berkarakter

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh: Pendidikan Diniyah Kunci Membangun Generasi Berkarakter

04/07/2026
Direktorat Jenderal Pajak Diminta Sosialisasi dan Edukasikasikan Pajak ke Pelaku Usaha

Direktorat Jenderal Pajak Diminta Sosialisasi dan Edukasikasikan Pajak ke Pelaku Usaha

04/07/2026

Terpopuler

Militan Islam Dijatuhi Hukuman Mati Akibat Bunuh Aktivis LGBT

Militan Islam Dijatuhi Hukuman Mati Akibat Bunuh Aktivis LGBT

01/09/2021

Ketua DPRK Pidie Jaya: APBK Harus Jadi Mesin Pencipta Lapangan Kerja, Bukan Sekadar Anggaran Belanja

Daftar Lengkap 16 Tim Negara Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026

Ohku, Kas Ada Tapi Gaji Belum Cair: Tunggakan Aparatur Gampong Pidie Jaya Capai Rp14,4 Miliar

STAI Nusantara Buka Magister Studi Islam, Dr. Safwan: Saatnya Manuskrip Ulama Aceh Menjadi Rujukan Ilmu Pengetahuan Modern

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com