Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Keuchik dan Tuha Peut Gampong Geulima Jaya Pimpin Forum Musrenbang

Atjeh Watch by Atjeh Watch
16/09/2021
in Lintas Barat Selatan
0
Keuchik dan Tuha Peut Gampong Geulima Jaya Pimpin Forum Musrenbang

BLANGPIDIE – Pemrintah Gampong Geulima Jaya Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya adakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan untuk tahun anggaran 2022, Kamis (17/09/2021).

Musyawarah tersebut dipimpin langsung oleh Keuchik T. Raja Ubit dan Ketua Tuha Peut Maimuddin, dengan melibatkan seluruh perwakilan pemangku kepentingan atau unsur masyarakat Gampong Geulima Jaya.

Pendamping Desa (PD) Kecamatan Susoh, Renita Syafmi pada forum musyawarah tersebut memaparkan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan aruran Permendes no 7 tahun 2021 bahwa ada 3 Prioritas yaitu;
1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa.
2. Program prioritas nasional sesuai dengan kewenangan desa
3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai dengan kewenangan desa.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang disingkat dengan (Musrenbang). Musrenbang Desa (Gampong) adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (Stakeholder) Desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa atau Gampong (RKPG) tahun anggaran 2022 yang direncanakan dengan berpedoman kepada musyawarah khusus.

Sementara itu, RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Dikarenakan Keuchik diangkat sebagai PJ Keuchik maka Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dilakukan secara musyawarah Gampong yang partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel.

Forum Musrembang Desa diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat Desa. Selain dari unsur masyarakat, musyawarah desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

Hasil musyawarah Desa akan menjadi pedoman bagi pemerintah Desa untuk menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.

Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) Tahun 2022 dan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) merupakan dokumen informasi publik. Sebagai dokumen publik, pemerintah Desa berkewajiban menyampaikan informasi kepada masyarakat Desa.

Keterbukaan informasi di Desa terdapat dalam beberapa pasal dalam UU Desa. Seperti dalam pasal 24, pasal 26, pasal 27, dan pada pasal 68. Tatacara Kepala Desa dalam memberikan informasi kepada masyarakat desa telah diatur dalam Permendagri 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.

“Berdasarkan pedoman yang ada, secara umum ada tiga tahapan yang harus dilakukan dalam penyusunan RKP Desa, yakni tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap sosialisasi. Hal ini, sebagaimana dijelaskan dalam Alur Penyusunan RKP Desa dan sistematika penyusunan RKP Desa,” demikian papar Renita Syafmi dan didampingi oleh PLD Mardalisna.

Reporter: Rusman

Previous Post

“KPK Jangan Hanya Bertamasya Kopi di Aceh”

Next Post

Infrastruktur Menuju Obyek Wisata Rusak Parah, Wakil Ketua DPC PDIP Khawatir Pengaruhi Minat Wisatawan

Next Post
Infrastruktur Menuju Obyek Wisata Rusak Parah, Wakil Ketua DPC PDIP Khawatir Pengaruhi Minat Wisatawan

Infrastruktur Menuju Obyek Wisata Rusak Parah, Wakil Ketua DPC PDIP Khawatir Pengaruhi Minat Wisatawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pijay dari Masa ke Masa: Antara Harapan dan Kenyataan

Pijay dari Masa ke Masa: Antara Harapan dan Kenyataan

11/06/2026
Buku Muhammadiyah Abdya Diterbitkan, Dr. Safaruddin: Jadi Referensi Generasi Penerus

Buku Muhammadiyah Abdya Diterbitkan, Dr. Safaruddin: Jadi Referensi Generasi Penerus

11/06/2026
Pemkab Abdya Percantik Wajah Kota dan Dongkrak PAD Lewat Videotron

Pemkab Abdya Percantik Wajah Kota dan Dongkrak PAD Lewat Videotron

11/06/2026
Lepas Kontingen Seleksi Pra-POPNAS Ke Aceh Barat, Jhon Rolexs: Jadilah Kebanggaan Daerah

Lepas Kontingen Seleksi Pra-POPNAS Ke Aceh Barat, Jhon Rolexs: Jadilah Kebanggaan Daerah

11/06/2026
Kasdam Iskandar Muda Kunker ke Kodim 0107/Aceh Selatan, Tekankan Profesionalisme dan Peran Strategis Babinsa

Kasdam Iskandar Muda Kunker ke Kodim 0107/Aceh Selatan, Tekankan Profesionalisme dan Peran Strategis Babinsa

11/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

HUT ke-19 Pidie Jaya: Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Pengelolaan SDA Berkelanjutan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com