BLANGPIDIE – Pemrintah Gampong Geulima Jaya Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya adakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan untuk tahun anggaran 2022, Kamis (17/09/2021).
Musyawarah tersebut dipimpin langsung oleh Keuchik T. Raja Ubit dan Ketua Tuha Peut Maimuddin, dengan melibatkan seluruh perwakilan pemangku kepentingan atau unsur masyarakat Gampong Geulima Jaya.
Pendamping Desa (PD) Kecamatan Susoh, Renita Syafmi pada forum musyawarah tersebut memaparkan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan aruran Permendes no 7 tahun 2021 bahwa ada 3 Prioritas yaitu;
1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa.
2. Program prioritas nasional sesuai dengan kewenangan desa
3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai dengan kewenangan desa.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang disingkat dengan (Musrenbang). Musrenbang Desa (Gampong) adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (Stakeholder) Desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa atau Gampong (RKPG) tahun anggaran 2022 yang direncanakan dengan berpedoman kepada musyawarah khusus.
Sementara itu, RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Dikarenakan Keuchik diangkat sebagai PJ Keuchik maka Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dilakukan secara musyawarah Gampong yang partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel.
Forum Musrembang Desa diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat Desa. Selain dari unsur masyarakat, musyawarah desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Hasil musyawarah Desa akan menjadi pedoman bagi pemerintah Desa untuk menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.
Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) Tahun 2022 dan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) merupakan dokumen informasi publik. Sebagai dokumen publik, pemerintah Desa berkewajiban menyampaikan informasi kepada masyarakat Desa.
Keterbukaan informasi di Desa terdapat dalam beberapa pasal dalam UU Desa. Seperti dalam pasal 24, pasal 26, pasal 27, dan pada pasal 68. Tatacara Kepala Desa dalam memberikan informasi kepada masyarakat desa telah diatur dalam Permendagri 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
“Berdasarkan pedoman yang ada, secara umum ada tiga tahapan yang harus dilakukan dalam penyusunan RKP Desa, yakni tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap sosialisasi. Hal ini, sebagaimana dijelaskan dalam Alur Penyusunan RKP Desa dan sistematika penyusunan RKP Desa,” demikian papar Renita Syafmi dan didampingi oleh PLD Mardalisna.
Reporter: Rusman











