Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Desak Kajari Abdya Dicopot dari Jabatannya

Admin1 by Admin1
26/09/2021
in Lintas Barat Selatan
0

ABDYA- Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia cabang Abdya mendesak Kajari Abdya untuk dicopot dari jabatannya. Desakan ini terkait kasus  pengadaan aplikasi toko online senilai Rp1,3 miliar yang diduga terindikasi mark-up harga yang cukup tinggi.

Hal ini disampaikan Akmal Al-Qarasie yang merupakan Ketua Umum Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Cabang Abdya, melalui rilisnya yang dikirim ke redaksi atjehwatch.com, Minggu 26 September 2021.

Akmal menilai tidak ada alasan bagi Kajari Abdya untuk tidak menetapkan PPK dan Penyedia Tokopika sebagai tersangka. Kabarnya, menurut Akmal, juga Kejari Abdya telah memperoleh temuan kerugian negara sejumlah Rp 500 juta.

Selain PPK dan Penyedia sebagai tersangka, Akmal Al-Qarasie  juga meminta dalang di balik pengadaan tokopika ini juga harus ikut ditangkap dan diperiksa.

Menurut dia, pada Mei 2021 lalu, Kajari Abdya Nilawati mengatakan telah melakukan ekpose ke tingkat penyidikan terkait kasus aplikasi toko online ini. Dari hasil pemeriksaan sementara, pihaknya telah menemukan temuan kerugian negara sebesar Rp 500 juta.

“Seharusnya kajari Abdya sudah mengantongi nama-nama untuk di tetapkan sebagai tersangka seperti PPK dan Penyedia,” kata dia.

Mengenai spanduk yang beredar di pusat kota Blangpidie untuk copot kajari Abdya mengatasnamakan SEMMI, Akmal sebagai ketua Umum membenarkan hal tersebut.

“Karena di tengah pandemi seperti ini agak sulit kita turun ke jalan melakukan aksi demontrasi di khawatirkan terjadi kerumunan. Hal ini kami lakukan atas dasar Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan.”

“Ini terkesan kasus tersebut digantung, saya akan surati Kajati Aceh untuk mencopot Kajari Abdya apa bila kasus ini tidak diungkapkan secepatnya. Kabarnya anak sekda Abdya berinisial YP juga ikut terlibat dalam proses pengadaan tokopika, anak sekda tersebut itu pun juga harus di periksa karena dia sebagai pengelola,” ujar Akmal.

“Karena bagi saya hukum di Aceh Barat Daya harus menjadi panglima, konsep equality before the law harus ada di intansi penegak hukum kita, karena setiap kita mempunyai hak yang sama di mata hukum. Hukum tidak memandang bulu, mau itu pejabat, pengusaha, rakyat jelata, bahkan anak sekda sekalipun kalau memang pengadilan memutuskan mereka bersalah, wajib dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia,” kata Akmal.

Previous Post

FT USM Gelar KKN di Gampong Lambeugak Aceh Besar

Next Post

UIN Hadirkan SBY, JK dan Wapres dalam Konferensi Internasional

Next Post
UIN Hadirkan SBY, JK dan Wapres dalam Konferensi Internasional

UIN Hadirkan SBY, JK dan Wapres dalam Konferensi Internasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Cak Imin Tegaskan Selalu Memperjuangkan Kepentingan Aceh di Pusat

Cak Imin Tegaskan Selalu Memperjuangkan Kepentingan Aceh di Pusat

01/04/2026
USK dan Polda Aceh Tandatangani PKS Pembentukan Pusat Riset Ilmu Kepolisian

USK dan Polda Aceh Tandatangani PKS Pembentukan Pusat Riset Ilmu Kepolisian

01/04/2026
Pasar Lambaro Kembali Ditata, Pengunjung Apresiasi Langkah Pemkab Aceh Besar

Pasar Lambaro Kembali Ditata, Pengunjung Apresiasi Langkah Pemkab Aceh Besar

01/04/2026
BBPOM Aceh Musnahkan 224 Produk Tak Penuhi Syarat

BBPOM Aceh Musnahkan 224 Produk Tak Penuhi Syarat

01/04/2026
Pemkab Aceh Jaya dan Ketua DPRK Temui Wakil Menteri Perumahan Bahas Permukiman Nelayan

Pemkab Aceh Jaya dan Ketua DPRK Temui Wakil Menteri Perumahan Bahas Permukiman Nelayan

01/04/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

KPA Pase Mulai ‘Gerah’ dengan Kepemimpinan Abang Samalanga di DPR Aceh

67 Murid SMAN 1 Peureulak Lulus SNBP 2026, 5 Diantaranya di Fakultas Kedokteran

PUPR Abdya akan Sulap Lahan Kosong menjadi Kebun Hortikultura

Rumah Warga Abdya di Banda Aceh Dijarah Maling, Warga Minta Polisi Serius

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com