JANTHO – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kontrak di Kabupaten Aceh Besar akan disanksi apabila tidak melakukan vaksinasi Covid-19. Abdi negara di lingkungan pemerintah setempat akan ditunda pembayaran tambahan penghasilan dan honor. Bahkan, Tenaga Kontrak akan disanksi pemutusan hubungan kerja.
Sanksi itu sebagaimana tertuang dalam surat nomor 800/3014 yang ditandatangani Bupati Aceh Besar Mawardi Ali, pada (7/9) lalu.
“Iya, surat tersebut memang benar dikeluarkan oleh bupati,” kata Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar, Muhajir dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (25/9).
Surat tersebut menindaklanjuti instruksi Bupati Aceh Besar nomor: 2763/1NSTR2021 tanggal 18 Agustus 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi PNS dan Tenaga Kontrak di Aceh Besar.
Dalam surat itu, bupati Aceh Besar Mawardi Ali meminta instansi terkait menyampaikan data terbaru seluruh PNS/CPNS dan Pegawai Kontrak yang sudah divaksin atau pun belum. Data harus dilengkapi fotocopy sertifikat tanda telah dilakukan vaksinasi Covid-19.
Dia menginstruksikan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah menyerahkan data tersebut selambat-lambatnya hari ini, 25 September 2021.
“Bagi yang ditunda vaksin atau yang tidak dapat divaksin karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat dari instansi yang berwenang,” tulis Mawardi.
Sementara bagi yang tak bersedia divaksin, diminta membuat surat pernyataan di atas meterai sesuai dengan format yang terlampir dalam surat tersebut.










