BANDA ACEH – Personel Jantanras Satreskrim Polresta Banda Aceh yang dipimpin oleh Ipda Pulung Nur Hidayatullah, S.Trk, kembali menciduk RS, 30 tahun, warga Banda Aceh yang menjambret handphone milik seorang mahasiswi di Banda Aceh, Jumat sore 24 September 2021.
Kejadian ini menimpa Rahma Sari, 24 tahun, warga Lhong Raya, Banda Aceh terjadi pada Sabtu 28 Agustus 2021 lalu di Lr. Cendana I Dusun Mulia Desa Lhong Raya, Banda Raya, Kota Banda Aceh. Saat itu korban sedang menelpon sesorang yang dihampiri oleh tersangka dengan alasan menanyakan alamat seseorang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK di ruang kerjanya.
“Korban Rahma Sari pada saat kejadian sedang berkomunikasi dengan seseorang melalui handphone merk Samsung S10 Lite warna hitam kepunyaannya. Pada saat itu korban sedang mengemudi kenderaan roda dua dan handphone diletakkan dibagian penutup kepala sebelah kiri telinganya. Namun tiba – tiba dihampiri oleh RS dengan alasan menanyakan alamat seseorang, dan langsung merampas handphone milik korban serta melarikan diri menggunakan sepeda motornya,” kata AKP Ryan seperti dikutip dari tribratannewsrestabandaaceh.com.
Korban pada saat kejadian sempat melihat ciri – ciri sepeda motor yang dipergunakan oleh pelaku dan melaporkan kejadian kepada kami sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LPB/341/ VIII /2021/SPKT pada hari Minggu tanggal 29 Agustus 2021, sambung AKP Ryan.
“Berbekal keterangan korban, kami membentuk tim untuk melakukan penyelidikan kepemilikan sepeda motor dan Alhamdulillah, saat kami melakukan patroli melihat sepeda motor pelaku yang diparkirkan dan pelaku pun berhasil kami temukan kemarin di Kawasan Gampong Batoh, Banda Aceh,” ucap Kasatreskrim Polresta Banda Aceh itu.
Dari hasil introgasi terhadap pelaku, ianya mengakui benar telah melakukan pencurian handphone milik korban di Lr. Cendana I Dusun Mulia Desa Lhong Raya, Banda Aceh sesuai dengan laporan korban.
Saat ini, pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. []










