BANDA ACEH – Pihak kepolisian Banda Aceh menetapkan IS, 24 tahun, warga Kuta Baro, Aceh Besar sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
IS melakukan penganiayaan terhadap sepupunya Akbar Riski, 17 tahun, warga Kuta Baro, Aceh Besar, dengan menggunakan sebilah pisau yang telah disimpan olehnya dibawah jok sepeda motor miliknya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK dalam Konferensi pers mengatakan kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa 31 Agustus 2021.
“Pelaku mendatangi rumah korban bersama orang tuanya untuk menyelesaikan permasalahan keluarga. Namun terjadi keributan mulut, sehingga pelaku dikeluarkan dari rumah oleh orang tua korban,” kata Kasatreskrim sebagaimana dikutip atjehwatch.com dari tribratanewsrestabandaaceh.com.
Namun beberapa saat kemudian, pelaku kembali masuk kerumah korban setelah mengambil sebilah pisau dapur yang telah disiapkan olehnya dibawah jok sepeda motor.
“Pelaku membuka pintu rumah korban secara paksa dan berhasil masuk kedalam rumah sehingga terjadi perkelahian antara korban dan pelaku. Korban mengalami luka tusukan di bagian lengan dan leher sehingga mengeluarkan darah,” tutur Kasatreskrim lagi.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga merasa keberatan dan melaporkan kepihak kepolisian untuk dilakukan pengusutan.
“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.B/349/IX/2021/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, tanggal 04 September 2021, kami melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut sehingga pada hari Rabu 22 September 2021, melakukan penangkapan terhadap pelaku IS yang saat itu berada di SPBU Lamnyong, Banda Aceh,” kata Kasatreskrim.
Saat ini, pelaku IS ditahan di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.