Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Kampus

 FKIP-USK Sosialisasi Sistem dan Instrumen Akreditasi Mandiri

Admin1 by Admin1
01/10/2021
in Kampus
0

BANDA ACEH – Pimpinan Fakultas Keguruan dan Ilmu  Pendidikan (FKI) Universitas Syiah Kuala, ju’mat tanggal 1 Oktober 2021 melaksanakan sosialisasi Sistem dan Instrumen Akreditasi Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK).

“Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di ruangan Auditorium FKIP-USK dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, ada peserta yang dihadirkan secara langsung ada juga peserta yang hadir secara virtual,” kata Wakil Dekan Bidang Akademik FKIP-USK, Dr. Sanusi, M.Si dalam acara sambutannya.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut yaitu Prof. Dr. Adlim, M.Sc sebagai kepala Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) Universitas Syiah Kuala, kemudian  Dr. Ir.. Marwan, S.Si., M.T., IPM., ASEAN Eng. Kepala Pusat Akreditas, serta Dr. Samingan, M.Si sebagai asesor LAMDIK.

Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) merupakan lambaga yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melakukan akreditasi program studi. Secara yuridis, LAMDIK lahir berdasarkan Peraturan BAN PT Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pengalihan Akreditasi Prodi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) ke Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) termasuk LAMDIK.

Hal ini sejalan dengan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 pasal 4 ayat 2 yang menyatakan bahwa Akreditasi untuk Program Studi. Pemberlakuannya mengacu pasal Pasal 8 ayat (1) Jangka waktu Akreditasi Program Studi yang dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) ditentukan oleh LAM dan ayat (2) Dalam hal jangka waktu Akreditasi yang ditentukan oleh LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir maka Akreditasi ulang wajib dilakukan oleh LAM.

Pada sesi pembukaan sosialisasi tersebut, Dekan FKIP-USK Dr. Syamsulrizal, M.Kes. menegaskan bahwa, “tujuan dari kegiatan sosialisasi sistem dan instrument akreditasi mandiri ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada ketua prodi, sekretaris dan tem taskforce program studi di lingkungan FKIP-USK agar memahami sistem dan instrument akreditasi mandiri secara benar dengan standar yang telah ditetapkan. Dalam sistem akreditasi LAMDIK, tidak ada istilah perpanjangan, seperti yang berlaku oleh BAN-PT, semua prodi S1 yang akan berakhir masa areditasi, harus melakukan re-akreditasi ulang, kecuali program studi S2. Pada tahun 2022 ini, di lingkungan FKIP terdapat 12 prodi yang harus melakukan akreditasi ulang, oleh karena itu, jauh-jauh hari kita harus mempersipkan dengan baik borang akreditas setiap program studi, jangan sampai ke depan dari unggul menjadi bagi, namun sebaliknya dari baik harus mencapai akreditasi unggul.”

“Sebenarnya akreditasi ini merupakan nyawa bagi setiap program studi, karena ini terkait dengan masa depan lulusan, jika prodi akreditasinya jelek, maka akan menyulitkan lulusan yang akan mencari pekerjaan, karena lembaga yang saat merekrut tenaga kerja mempersyaratkan akreditasi bagi pelamar. Misalnya secara personal, seorang lulusan memiliki kemampuan yang sangat bagus, namun akreditasi program studinya jelek, hal ini akan berefek terhadap lulusan tersebut dalam mencari kerja di tempat-tempat tertentu yang mempersyaratkan akreditasi lembaga dari lulusan tersebut,” kata Syamsulrizal.

Akhir dari sesi kegiatan sosialisasi tersebut, setiap peserta dari program studi dibagikan intrumen dan teknis dalam penyusunan borang akreditasi yang telah disusun oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) dan digunakan secara nasional.

Previous Post

BPMA dan Repsol Salurkan Paket Healthy Kit Untuk Wartawan Pidie dan Pijay

Next Post

Ditlantas Polda Aceh Luncurkan Buku Fiqh Tertib Berlalu Lintas

Next Post
Ditlantas Polda Aceh Luncurkan Buku Fiqh Tertib Berlalu Lintas

Ditlantas Polda Aceh Luncurkan Buku Fiqh Tertib Berlalu Lintas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Krak, Satpol PP Aceh Jaya Amankan 30 Ternak Liar

Krak, Satpol PP Aceh Jaya Amankan 30 Ternak Liar

17/06/2026
Diduga Dikuasai Oknum, Aset Alat Berat Pidie Jaya Jadi Sorotan Aktivis

Diduga Dikuasai Oknum, Aset Alat Berat Pidie Jaya Jadi Sorotan Aktivis

17/06/2026
Israel Cabut Wewenang Palestina Atas Masjid Ibrahimi di Tepi Barat

Israel Cabut Wewenang Palestina Atas Masjid Ibrahimi di Tepi Barat

17/06/2026
China Bantah Tuduhan Uni Eropa Latih Tentara Rusia untuk Ukraina

China Bantah Tuduhan Uni Eropa Latih Tentara Rusia untuk Ukraina

17/06/2026
Tiga Penambang Emas di Aceh Jaya Meninggal Tertimbun Longsor

Tiga Penambang Emas di Aceh Jaya Meninggal Tertimbun Longsor

16/06/2026

Terpopuler

 FKIP-USK Sosialisasi Sistem dan Instrumen Akreditasi Mandiri

01/10/2021

Kursi Kosong di HUT Pidie Jaya, Simbol Retaknya Harmoni Bupati dan Wakil Bupati?

Bupati Pidie Nonaktifkan Kadisdik dan Kepala BPBD, Sinyal Keras Evaluasi Kinerja Pejabat

Besok, Ribuan Pelajar Ramaikan Pawai Syiar 1 Muharram 1448 Hijriah di Banda Aceh

Ketua MWA USK Dorong Perluasan Program Pengabdian Masyarakat FK USK ke Seluruh Wilayah Terdampak Bencana di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com