LHOKSUKON – Jajaran Polsek Nibong, Polres Aceh Utara sedang melakukan penyelidikan kasus pencurian Toko kelontong BKAD ( Badan Kerja sama Antar Gampong) di Gampong Mamplam Kecamatan Nibong Kab. Aceh Utara, Sabtu (02/10/2021).
Hal itu dilakukan menyusul laporan polisi yang dibuat pengelola Toko Kelontong BKAD Armia Bin Abdul Gani (55) warga Gampong Alue Panah Kecamatan Nibong sekira pukul 09.00 wib pada Sabtu (02/10/2021) ke Polsek Nibong, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., Melalui Kapolsek Nibong IPDA Muslim menyampaikan, pencurian atau penjamahan Toko kelontong BKAD tersebut diduga dilakukan pada malam hari saat toko ditutup.
Korban melaporkan, bahwa pada saat saksi atas nama Nur Cahaya Ningsih bin Rasyidin (23) yang bekerja di kasir hendak membuka toko kelontong BKAD seperti biasanya, pada saat tersebut saksi terkejut melihat pintu tengah dan belakang toko dalam keadaan terbuka dan rusak.
Pada saat tersebut saksi melihat mesin kasir yang berisikan uang kurang lebih sebanyak Rp. 10.000.000 dan barang rokok yang berada di dalam lemari sudah tidak ada lagi atau hilang.
Pada saat tersebut saksi langsung melaporkan masalah tersebut ke Kepala BKAD Hamdani (56) beserta pengelola Toko Kelontong BKAD tersebut Armia Bin Abdul Gani (55) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nibong.
Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami Kerugian Kurang lebih Rp30.000.000. “Saat ini masih kita lakukan penyelidikan terhadap pelaku,” pungkas Kapolsek Nibong.










