Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Polisi Usut Dugaan Korupsi Pengaspalan Jalan Rp12,84 miliar di Aceh

Admin1 by Admin1
03/10/2021
in Nanggroe
0
Polisi Sasar Dugaan Korupsi di Pengadaan Wastafel Sekolah

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengaspalan jalan di Kabupaten Simeulue dengan nilai Rp12,84 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya mengatakan pekerjaan pengaspalan tersebut dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue tahun anggaran 2019.

“Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun anggaran 2019. Di mana, Dinas PUPR Simeulue memiliki pekerjaan berupa pengaspalan dengan nilai pagu Rp12,8 miliar lebih,” kata Kombes Pol Sony Sanjaya, dilansir Antara, Sabtu (2/10).

Dalam kasus tersebut, kata Sony Sanjaya, penyidik Polda Aceh menetapkan enam tersangka, yakni berinisial BF selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Kemudian, AS selaku kuasa direktur perusahaan pelaksana, IH dan IS masing-masing selaku pengguna anggaran (PA), YS selaku pemilik pekerjaan, dan MI selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Selain menetapkan para tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa dokumen, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran, kata Sony Sanjaya. Kombes Sony mengatakan pekerjaan tersebut meliputi pengaspalan Jalan Simpang Batu Ragi ke jalan arah Simpang Patriot. Proyek dikerjakan perusahaan dengan inisial PT IMJ.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Sony Sanjaya, perusahaan tersebut tidak menyelesaikan pekerjaan hingga berakhirnya masa kontrak kerja 29 Desember 2019. Perusahaan tersebut diberikan tambahan waktu kontrak selama 50 hari kerja sampai dengan 17 Februari 2020, kata mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh tersebut.

Kemudian, katanya lagi, saat progress pekerjaan baru mencapai 65 persen, perusahaan tersebut melakukan penarikan anggaran sudah mencapai 95 persen dengan sisa 5 persen retensi.

“Uang yang ditarik sudah melebihi progres pekerjaan dan hasil pekerjaan di lapangan pun tidak memenuhi spesifikasi yang disyaratkan. Namun, keseluruhan dokumen pelaksanaan serta pertanggungjawaban dibuat seolah-olah sudah selesai 100 persen,” katanya pula.

Ia mengatakan berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara yang dikeluarkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kerugian negara mencapai Rp9 miliar lebih.

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana jo Pasal korupsi 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” kata Kombes Pol Sony Sanjaya.

Sumber: merdeka.com

Previous Post

Bank Syariah Aceh Telah Salurkan Rp 85,1 Miliar Dana BPUM

Next Post

Kisah Ibu di Aceh Utara Selamatkan Dua Anaknya Saat Diterjang Banjir

Next Post
Enam Desa di Aceh Tenggara Diterjang Banjir Bandang

Kisah Ibu di Aceh Utara Selamatkan Dua Anaknya Saat Diterjang Banjir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polda Tunggu Hasil Laboratorium Terkait Penyidikan KMP Aceh Hebat

Polda Tunggu Hasil Laboratorium Terkait Penyidikan KMP Aceh Hebat

05/07/2026
Bea Cukai Gandeng TNI Perangi Rokok Ilegal

Bea Cukai Gandeng TNI Perangi Rokok Ilegal

05/07/2026
UIN Ar-Raniry Raih Peringkat Utama Perguruan Tinggi Responsif Gender 2026

UIN Ar-Raniry Raih Peringkat Utama Perguruan Tinggi Responsif Gender 2026

05/07/2026
Pria Asal Aceh Ditangkap Usai Gagal Seledupkan Sabu 1 Kg di Bandara Silangit Tapanuli Utara

Pria Asal Aceh Ditangkap Usai Gagal Seledupkan Sabu 1 Kg di Bandara Silangit Tapanuli Utara

05/07/2026
Ketua DPRK Banda Aceh Lepas Tim SSB Barona dan Lambhuk FA ke Piala Presiden

Ketua DPRK Banda Aceh Lepas Tim SSB Barona dan Lambhuk FA ke Piala Presiden

05/07/2026

Terpopuler

Polisi Sasar Dugaan Korupsi di Pengadaan Wastafel Sekolah

Polisi Usut Dugaan Korupsi Pengaspalan Jalan Rp12,84 miliar di Aceh

03/10/2021

Ketua DPRK Pidie Jaya: APBK Harus Jadi Mesin Pencipta Lapangan Kerja, Bukan Sekadar Anggaran Belanja

Daftar Lengkap 16 Tim Negara Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026

STAI Nusantara Buka Magister Studi Islam, Dr. Safwan: Saatnya Manuskrip Ulama Aceh Menjadi Rujukan Ilmu Pengetahuan Modern

Terkait Gaji, Guru PPPK Paruh Waktu Abdya Apresiasi Komitmen Bupati Dr. Safaruddin

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com