Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Berkas Perkara Penembakan Laskar FPI Dilimpahkan ke Pengadilan

Admin1 by Admin1
06/10/2021
in Nasional
0
Jaksa Akan Kasasi Vonis Bebas Perkosaan Anak di Aceh Besar

Ilustrasi pengadilan. (Istockphoto/simpson33)

Jakarta – Jaksa penuntut umum telah melimpahkan dua berkas perkara penembakan laskar FPI di Tol Jakarta – Cikampek KM 50, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 5 Oktober 2021. “Sekitar pukul 13.00 WIB kedua berkas perkara dan surat dakwaan dimaksud, telah dilimpahkan dan diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana,” Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak secara tertulis, Selasa, 5 Oktober 2021.

Leonard mengatakan masing-masing terdakwa dalam kasus ini adalah Ipda M. Yusmin Ohorella dan Bripti Fikri Ramadhan. Pasal yang didakwakan terhadap keduanya adalah primair pada Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk penetapan hari sidang,” ujar Leonard.

Penembakan laskar FPI terjadi pada Senin dini hari, 7 Desember 2020. Sebanyak enam pengawal pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab itu tewas. Polisi berasalan membela diri atas penembakan itu.

Akan halnya, Komnas HAM menyatakan dua laskar FPI yang tewas diduga terlibat bentrok dan beradu senjata api dengan polisi. Sementara penembakan terhadap empat laskar lainnya dinyatakan sebagai pembunuhan tak berdasar hukum (unlawfull killing).

Sumber: tempo.co

Previous Post

Pemerintah Malaysia Kaji Legalisasi Ganja untuk Kepentingan Medis

Next Post

Jaksa Agung Bilang 11,44 Persen Pegawainya Belum Lapor LHKPN

Next Post
Jaksa Agung Bilang 11,44 Persen Pegawainya Belum Lapor LHKPN

Jaksa Agung Bilang 11,44 Persen Pegawainya Belum Lapor LHKPN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dianggap Gagal Dan Minim Kepedulian : Bupati Diminta Evaluasi Kadis Pariwisata Dan Kadis Lingkungan Hidup

Dianggap Gagal Dan Minim Kepedulian : Bupati Diminta Evaluasi Kadis Pariwisata Dan Kadis Lingkungan Hidup

30/03/2026
Ohku, Seorang Remaja Meninggal Saat Snorkeling di Sabang

Ohku, Seorang Remaja Meninggal Saat Snorkeling di Sabang

30/03/2026
Trump Kecewa NATO Tak Bantu Perangi Iran: Jangan Lupakan Momen Ini!

Pejabat Iran Pilihan Trump Tantang AS: Kami Tunggu Kedatangan Amerika!

30/03/2026
Israel Larang Kardinal Masuk Gereja Makam Kudus untuk Misa Suci

Israel Larang Kardinal Masuk Gereja Makam Kudus untuk Misa Suci

30/03/2026
Darwati A Gani Kecam Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya

Darwati A Gani Kecam Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya

29/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

[Opini] Sinkronisasi Antara Logika & Retorika

Berkas Perkara Penembakan Laskar FPI Dilimpahkan ke Pengadilan

Wakil Bupati Aceh Besar Serahkan SK Pembentukan Tim Pemekaran DOB Seuramoe Aceh

Truk Hauling LKT Hantam Becak Motor, Satu Nyawa Melayang

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com