Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Berkas Perkara Penembakan Laskar FPI Dilimpahkan ke Pengadilan

Admin1 by Admin1
06/10/2021
in Nasional
0
Jaksa Akan Kasasi Vonis Bebas Perkosaan Anak di Aceh Besar

Ilustrasi pengadilan. (Istockphoto/simpson33)

Jakarta – Jaksa penuntut umum telah melimpahkan dua berkas perkara penembakan laskar FPI di Tol Jakarta – Cikampek KM 50, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 5 Oktober 2021. “Sekitar pukul 13.00 WIB kedua berkas perkara dan surat dakwaan dimaksud, telah dilimpahkan dan diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana,” Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak secara tertulis, Selasa, 5 Oktober 2021.

Leonard mengatakan masing-masing terdakwa dalam kasus ini adalah Ipda M. Yusmin Ohorella dan Bripti Fikri Ramadhan. Pasal yang didakwakan terhadap keduanya adalah primair pada Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk penetapan hari sidang,” ujar Leonard.

Penembakan laskar FPI terjadi pada Senin dini hari, 7 Desember 2020. Sebanyak enam pengawal pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab itu tewas. Polisi berasalan membela diri atas penembakan itu.

Akan halnya, Komnas HAM menyatakan dua laskar FPI yang tewas diduga terlibat bentrok dan beradu senjata api dengan polisi. Sementara penembakan terhadap empat laskar lainnya dinyatakan sebagai pembunuhan tak berdasar hukum (unlawfull killing).

Sumber: tempo.co

Previous Post

Pemerintah Malaysia Kaji Legalisasi Ganja untuk Kepentingan Medis

Next Post

Jaksa Agung Bilang 11,44 Persen Pegawainya Belum Lapor LHKPN

Next Post
Jaksa Agung Bilang 11,44 Persen Pegawainya Belum Lapor LHKPN

Jaksa Agung Bilang 11,44 Persen Pegawainya Belum Lapor LHKPN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkab Aceh Besar Distribusikan Air ke Sawah Terdampak Kekeringan

Pemkab Aceh Besar Distribusikan Air ke Sawah Terdampak Kekeringan

24/08/2026
Al-Farlaky Pimpin Rapat Percepatan Huntap, Tekankan Data Akurat dan Kualitas Pembangunan

Al-Farlaky Pimpin Rapat Percepatan Huntap, Tekankan Data Akurat dan Kualitas Pembangunan

24/08/2026
Hikayat Dangdeuria Hadir di Pasar Seni Putroe Phang

Hikayat Dangdeuria Hadir di Pasar Seni Putroe Phang

24/08/2026
Kemenag Banda Aceh Bersama IPARI Gelar Gerakan Shalawat Kebangsaan

Kemenag Banda Aceh Bersama IPARI Gelar Gerakan Shalawat Kebangsaan

24/08/2026
Dosen Unimal dan Sejumlah Perguruan Tinggi Kolaborasi Dampingi UMKM Aceh Tengah

Dosen Unimal dan Sejumlah Perguruan Tinggi Kolaborasi Dampingi UMKM Aceh Tengah

24/08/2026

Terpopuler

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

23/08/2026

Para Sekda Loyalis yang ‘Tumbang’ di Tahun Kedua Mualem-Dekfad

Presiden atau Gubernur Yang Berhentikan Sekda?

Berkas Perkara Penembakan Laskar FPI Dilimpahkan ke Pengadilan

YARA Minta Kasus Penganiayaan Siswa SMA di Bener Meriah Ditindak Tegas

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com