Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Berkas Perkara Penembakan Laskar FPI Dilimpahkan ke Pengadilan

Admin1 by Admin1
06/10/2021
in Nasional
0
Jaksa Akan Kasasi Vonis Bebas Perkosaan Anak di Aceh Besar

Ilustrasi pengadilan. (Istockphoto/simpson33)

Jakarta – Jaksa penuntut umum telah melimpahkan dua berkas perkara penembakan laskar FPI di Tol Jakarta – Cikampek KM 50, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 5 Oktober 2021. “Sekitar pukul 13.00 WIB kedua berkas perkara dan surat dakwaan dimaksud, telah dilimpahkan dan diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana,” Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak secara tertulis, Selasa, 5 Oktober 2021.

Leonard mengatakan masing-masing terdakwa dalam kasus ini adalah Ipda M. Yusmin Ohorella dan Bripti Fikri Ramadhan. Pasal yang didakwakan terhadap keduanya adalah primair pada Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk penetapan hari sidang,” ujar Leonard.

Penembakan laskar FPI terjadi pada Senin dini hari, 7 Desember 2020. Sebanyak enam pengawal pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab itu tewas. Polisi berasalan membela diri atas penembakan itu.

Akan halnya, Komnas HAM menyatakan dua laskar FPI yang tewas diduga terlibat bentrok dan beradu senjata api dengan polisi. Sementara penembakan terhadap empat laskar lainnya dinyatakan sebagai pembunuhan tak berdasar hukum (unlawfull killing).

Sumber: tempo.co

Previous Post

Pemerintah Malaysia Kaji Legalisasi Ganja untuk Kepentingan Medis

Next Post

Jaksa Agung Bilang 11,44 Persen Pegawainya Belum Lapor LHKPN

Next Post
Jaksa Agung Bilang 11,44 Persen Pegawainya Belum Lapor LHKPN

Jaksa Agung Bilang 11,44 Persen Pegawainya Belum Lapor LHKPN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tantawi Desak Pemerintah Aceh Prioritaskan Penanganan Pascabencana dan Keselamatan Warga

Tantawi Desak Pemerintah Aceh Prioritaskan Penanganan Pascabencana dan Keselamatan Warga

21/05/2026
Ketua Komisi IV DPRA Apresiasi Mualem Cabut Pergub JKA

Ketua Komisi IV DPRA Apresiasi Mualem Cabut Pergub JKA

21/05/2026
LPPM IAIN Takengon Bahas Tantangan Bahasa Gayo di Era Globalisasi

LPPM IAIN Takengon Bahas Tantangan Bahasa Gayo di Era Globalisasi

21/05/2026
Australia National University Berikan Donasi kepada Mahasiswa Berbakat USK

Australia National University Berikan Donasi kepada Mahasiswa Berbakat USK

21/05/2026
Calon Jemaah Haji Aceh Ditempatkan di Wilayah Jarwal

Nyan, 18 Calon Haji di Aceh Batal Terbang ke Tanah Suci

21/05/2026

Terpopuler

Ohku, Huntara Proyek PT HK Rusak Akibat Angin Kencang di Pidie Jaya

Ohku, Huntara Proyek PT HK Rusak Akibat Angin Kencang di Pidie Jaya

20/05/2026

Disdikbud dan Lapas IIB Blangpidie Jalin Kerjasama Wujudkan Program PKBM

Disdikbud Abdya Laksanakan FLS2N Tingkat Kabupaten, Gusvizarni Minta Hasilnya Harus Transparan

MTs Al Zahrah Bireuen Juara Umum ASAC 2026 se-Aceh

BGN Aceh Bidik Hasil Laut Pidie Jaya untuk Pasok SPPG

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com