MASIH ingat dengan kasus Aceng Fikri? Sekitar 2012, nama Aceng Fikri mendadak tenar di media massa kala itu. Ini karena sosok yang saat itu menjabat sebagai bupati Garut itu ketahuan menikah siri dengan remaja 18 tahun bernama Fany Oktora.
Fany Oktora kemudian diceraikan hanya berselang empat hari setelah menikah siri. Fany Oktora dicerai Aceng Fikri hanya melalui pesan pendek (SMS) tahun 2012 silam.
Akibat kasus ini, Aceng Fikri menjadi pejabat terpilih langsung pertama yang dimakzulkan secara paksa pada 1 Februari 2013 lalu. Aceng jatuh dari tampuk kekuasaan. Padahal, di pilkada Garut 2008 lalu, ia unggul atas calon lainnya dengan perolehan suara 57 persen.
Prilaku Aceng dinilai mencoreng nama Garut. Ia juga dinilai tidak berprilaku pantas layaknya pejabat public di Negara Indonesia yang mayoritas muslim.
Kini, setelah hampir 7 tahun berlalu, DPRK Simeulue kembali mewacanakan pemakzulan untuk bupati Simeulue, Erly Hasyim, akibat beredarnya video mesum antara dirinya bersama seorang wanita ‘jilbab kuning.’ Dalam video berdurasi 1.38 menit ini terlihat jelas, Erly bercumbu dengan seorang wanita yang bukan istri sahnya.
Video ini kemudian menyebar cepat di Simeulue, dan Erly Hasyim pun menuai kecaman dari masyarakat. Ia dinilai berprilaku tak senonok dan merusak nama baik daerah. Apalagi Simeulue merupakan bagian dari Aceh yang melaksanakan syariat Islam.
Wacana pemakzulan pun kini menunggu keputusan dari Mahkamah Agung.
Jika Aceng Fikri dimakzulkan karena nikah siri dan bercerai 4 hari kemudian, bagaimana dengan Erly Hasyim yang videonya kini menjadi tontonan warga? Konon lagi Erly tinggal di Aceh yang menerapkan pelaksanaan syariat Islam.
Akankah Erly senasib dengan Aceng Fikri?









