JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menegaskan langkah pemerintah membatasi layanan data internet di Papua memiliki dasar hukum. Dia membantah jika pembatasan itu disebut langkah sepihak dari Kominfo.
“Ini juga ada dasar hukumnya. Dasarnya adalah mengacu UUD terkait hak asasi manusia itu. Kan tidak hanya sepihak tapi harus melihat hak orang lain. Kemudian juga ada UU ITE itu ada di Pasal 40 itu dituliskan pemerintah melindungi masyarakat oleh karena itu pemerintah di ayat-ayat berikutnya diberi kewenangan,” kata Rudiantara usai membuka Gamers Land Party di Jatim expo Surabaya, Sabtu (14/8/2019).
Menurut Rudiantara, pemerintah akan dianggap tidak melindungi masyarakat jika tidak memberlakukan pembatasan layanan data internet di Papua. Langkah pembatasan juga merupakan instruksi dari Presiden Jokowi langsung.
“Jadi kalau pemerintah, saya tidak melajukan itu berarti saya tidak melindungi masyarakat. Masyarakat mana? Masyarakat Indonesia secara keseluruhan bukan hanya masyarakat Papua tapi secara keseluruhan,” ujarnya.
“Oleh karena itu Bapak Presiden juga memerintahkan internet ini pembatasan data itu untuk kepentingan bersama. Nah itu ada UU telekomunikasi yang kita bisa gunakan,” tambahnya.
Meski begitu, dia meminta maaf atas pembatasan internet itu. Dia berharap kondisi di Papua bisa segera pulih, bukan hanya di dunia nyata tapi juga di dunia maya.
“Ya mohon maaf, saya juga bersimpati juga dengan saudara-saudara kita di Papua. Jadi yang kita lakukan adalah pembatasan bukan penutupan. Jadi kita mudah-mudahan situasinya bukan hanya kondusif di darat tapi juga dunia maya,” tuturnya.
Sebelumnya, desakan kepada pemerintah untuk kembali menyalakan layanan internet di Papua terus bergulir. Kali ini seruan tersebut berupa petisi online yang digagas oleh South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).
Petisi online yang berjudul “Nyalakan Lagi Internet di Papua dan Papua Barat” dimuat di Change.org. Adapun petisi ini dialamatkan kepada Presiden RI Joko Widodo, Menko Polhukam Wiranto, dan Menkominfo Rudiantara.
SAFEnet mengatakan petisi sebagai bentuk tuntutan pemerintah Indonesia untuk segera menyalakan kembali jaringan internet di Papua dan Papua Barat, karena pemblokiran dan pembatasan akses informasi ini melanggar hak digital, terutama hak warga negara untuk dapat mengakses informasi, yang sebenarnya dilindungi oleh pasal 19 ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
“Petisi ini akan menjadi salah satu jalan yang akan ditempuh untuk mengupayakan agar internet di Papua dan Papua Barat dinyalakan lagi secepatnya,” ujar Executive Director SAFEnet Damar Juniarto seperti dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikINET, Jumat (23/8/2019).