JAYAPURA – Gubernur Papua Lukas Enembe meminta agar permasalahan di Papua diselesaikan dengan perjanjian internasional. Lukas menyatakan tidak percaya lagi dengan mekanisme domestic untuk menyelesaikan konflik di Papua.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menolak keinginan itu. Ia memastikan mekanisme penyelesaian masalah di Papua seperti referendum dan lainnya yang melibatkan pihak ketiga tidak akan diizinkan.
“Gak ada kalau referendum. Gak ada kalau gitu-gituan,” ucap Luhut kepada wartawan saat ditemui di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Jum’at (23/8/2019).
Kondisi Papua saat ini masih penuh ketidakpastian terkait kondisi keamanan. Masyarakat dan mahasiswa di Papua mengadakan aksi unjuk rasa yang berujung pada kerusakan sejumlah fasilitas umum dan lumpuhnya kegiatan di sejumlah area.
Kerusuhan itu merupakan ekses dari tindakan diskriminasi mahasiswa Papua di Surabaya. Berawal dari tuduhan tiang bendera yang rusak, mereka dipaksa keluar dengan dilempari gas air mata, bahkan sampai diteriaki “monyet”.
Bahkan belakangan pemerintah menerapkan pembatasan di Internet. Disaat bersamaan pemerintah juga menambah aparat bersenjata di Papua menyusul situasi yang masih memanas.
Gubernur Papua, Lukas Enembe pun melihat bahwa permasalahan Papua tidak lagi bias diselesaikan dengan cara domestik. Ia menuntut ada perjanjian internasional dengan melibatkan pihak ketiga untuk menyelesaikan masalah Papua.
Ia mencontohkan Perjanjian Helsinki yang menyelesaikan konflik Indonesia – Aceh.
“Ya kita harus seperti itu kalau tidak, sama (saja). Aceh bias kemajuannya luar biasa (karena) perjanjian lebih kuat,” kata Lukas seperti dilansir Tirto.id, Rabu (21/8/2019).[]
Sumber: Tirto.id