Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

IKAT Aceh Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Pembatasan Penerima JKA

redaksi by redaksi
02/05/2026
in Nanggroe
0
JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

BANDA ACEH – Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh menilai kebijakan Pemerintah Aceh melalui Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sebagai langkah yang problematik dan mendesak untuk dikaji ulang secara serius.

Sejak diberlakukannya penyesuaian per 1 Mei 2026, Pemerintah Aceh mengeluarkan kelompok masyarakat desil 8 hingga 10 dari cakupan JKA, sehingga hanya menyisakan desil 6 dan 7 sebagai penerima manfaat dari APBA. Kebijakan ini dinilai secara nyata menggeser JKA dari skema yang semula bersifat universal menjadi terbatas dan selektif.

Kebijakan ini tidak hanya menyisakan persoalan normatif, namun juga memunculkan dampak sosial yang signifikan. Dalam beberapa hari terakhir, antrean panjang terlihat di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), bahkan sejak sebelum jam operasional dimulai. Masyarakat berbondong-bondong mengurus perubahan data administrasi, termasuk perubahan status pekerjaan menjadi “buruh harian lepas”, guna menyesuaikan dengan kategori desil yang dinilai tidak transparan dan rentan dipersepsikan secara tidak konsisten.

Ketua IKAT Aceh, Khalid Muddatstsir, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan yang memperkuat kekhawatiran tersebut. Ia mencontohkan adanya seorang ibu rumah tangga dengan status janda yang justru masuk kategori desil 10. Di sisi lain, ada keluarga sederhana da dari kalangan orang tua PNS yang terpaksa memisahkan Kartu Keluarga dengan anaknya yang telah berusia di atas 25 tahun demi menyesuaikan skema jaminan kesehatan. Bahkan, ditemukan pula kasus warga dengan kondisi ekonomi mapan yang justru berada pada desil rendah. Menurut Khalid, Sebagai daerah yang memiliki kekhususan dalam implementasi syariat Islam, setiap kebijakan publik di Aceh semestinya tidak hanya berorientasi administratif, tetapi juga mencerminkan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan terhadap hak dasar masyarakat.

“Fenomena ini menunjukkan bahwa basis data dan mekanisme penentuan desil masih menyisakan persoalan mendasar, mulai dari ketidaktransparanan, potensi manipulasi, hingga risiko ketidakadilan baru di tengah masyarakat. Syariat tidak hanya dimaknai dalam aspek simbolik dan normatif, tetapi juga harus tercermin dalam kebijakan publik yang menjunjung tinggi prinsip keadilan (al-‘adl), kemaslahatan (al-maslahah), dan perlindungan terhadap hak-hak dasar masyarakat,” ujarnya.

Khalid Muddatstsir berpandangan bahwa kondisi ini bertentangan dengan semangat Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan yang menegaskan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak dasar seluruh rakyat Aceh. JKA sejak awal dirancang sebagai instrumen keadilan sosial, bukan sekadar bantuan berbasis klasifikasi yang problematik.

“Kami memberikan apresiasi semua pihak yang telah menyuarakan dan menyepakati pentingnya pencabutan Pergub yang membatasi penerima JKA. Sikap tersebut mencerminkan keberpihakan terhadap kepentingan rakyat,” kata Khalid Muddatstsir.

Sementara itu, Dewan Pengarah IKAT Aceh, yang juga salah satu tokoh perdamaian Aceh Tgk. Munawar Liza, mengingatkan pentingnya menjaga soliditas antara Pemerintah Aceh dan DPRA dalam menjalankan amanah sesuai aturan.

Munawar juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas implementasi syariat Islam di Aceh yang saat ini dirasakan mulai mengalami pelemahan, khususnya dalam aspek keadilan sosial dan perlindungan terhadap masyarakat. Kebijakan publik, menurutnya, seharusnya menjadi refleksi nilai-nilai tersebut, bukan justru menjauh.

“Jika terdapat kepincangan maka yang akan menanggung akibatnya adalah rakyat. Oleh karena itu, setiap kebijakan harus dilandasi kehati-hatian, keadilan, dan keberpihakan yang nyata,” kata Munawar Liza.

IKAT Aceh menilai bahwa kesehatan adalah hak, bukan privilese yang ditentukan oleh klasifikasi yang problematic dan belum akurat. Jika kebijakan ini terus dipaksakan tanpa pembenahan, maka bukan hanya keadilan yang tercederai, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah yang akan semakin terkikis.

Untuk itu, IKAT Aceh secara tegas meminta Pemerintah Aceh untuk menunda pemberlakuan kebijakan berbasis desil dalam pelayanan kesehatan, hingga dilakukan perbaikan menyeluruh terhadap data, mekanisme, dan dampak sosial yang ditimbulkan. Pelayanan kesehatan harus tetap menjangkau seluruh rakyat Aceh secara maksimal tanpa diskriminasi yang lahir dari sistem yang belum akurat.

Previous Post

BKKBN Aceh Sasar 15.572 Akseptor dalam Layanan KB Serentak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

IKAT Aceh Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Pembatasan Penerima JKA

02/05/2026
BKKBN Aceh Sasar 15.572 Akseptor dalam Layanan KB Serentak

BKKBN Aceh Sasar 15.572 Akseptor dalam Layanan KB Serentak

02/05/2026
Anggota Komunitas RGM Raih Penghargaan GTK Berprestasi dan Penulis di Bireuen

Anggota Komunitas RGM Raih Penghargaan GTK Berprestasi dan Penulis di Bireuen

02/05/2026
PSMS Yakin Rebut Kemenangan Ketiga dari Persiraja Banda Aceh

PSMS Yakin Rebut Kemenangan Ketiga dari Persiraja Banda Aceh

02/05/2026
BWS Sumatera I dan Kabinda Tekan Risiko Bencana Hidrometeorologi di Aceh

BWS Sumatera I dan Kabinda Tekan Risiko Bencana Hidrometeorologi di Aceh

02/05/2026

Terpopuler

Abi Roni Terpilih secara Aklamasi di Musprov FPTI Aceh 2026 – 2030

Abi Roni Terpilih secara Aklamasi di Musprov FPTI Aceh 2026 – 2030

01/05/2026

Bupati Abdya Dr. Safaruddin Tunjuk Mulya Arfan Jadi Plt Kepala Disdukcapil

IKAT Aceh Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Pembatasan Penerima JKA

Rencana KNMP di Susoh Jadi Harapan Baru bagi Masyarakat Nelayan Palak Kerambil

Kinerja Pidie Jaya Menguat di Era Sibral Malasyi, Data BPS Tunjukkan Tren Positif

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com