Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Bunuh Ayah Kandung, Pria Nagan Dihukum 20 Tahun Penjara

Admin1 by Admin1
19/11/2019
in Lintas Barat Selatan
0

BANDA ACEH – Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Denis alias Botong (31). Denis terbukti melakukan pembunuhan terhadap ayah kandungnya yang terjadi pada Minggu (23/6) lalu.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Arizal Anwar dengan dua hakim anggota masing-masing Rosnainah dan Edo Juniansyah tersebut membacakan putusan majelis hakim sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Rahmad Ridha yang menuntut terdakwa Denis agar dihukum 20 tahun penjara.

“Menjatuhkan vonis 20 tahun kurungan kepada Denis alias Botong selama 20 tahun penjara dan dipotong masa tahanan,” ujar majelis hakim sebagaimana dilansir Antara, Selasa (19/11/2019).

Denis dinyatakan terbukti sah dan bersalah karena melanggar Pasal 340 KUHP karena terbukti menghabisi nyawa orangtuanya, M Yusu (45) warga Desa Alue Raya, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, yang terjadi pada 23 Juni 2019.

Ia tega menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri saat sang ayah sedang berada di kebun kelapa sawit seorang diri, dengan cara membacok sang ayah dengan sebilah pisau hingga akhirnya meninggal dunia.

Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Denis mengaku menerima putusan majelis hakim yang menghukum dirinya sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara JPU Rahmad Ridha yang mendengarkan putusan majelis hakim juga menyatakan menerima putusan dimaksud, sehingga putusan tersebut sudah berkekuatan hukum secara tetap.

Usai menjalani sidang, terhukum Denis langsung dibawa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Meulaboh, Aceh Barat, guna menjalani hukuman sesuai dengan putusan hukum yang ada.

Sumber: detik.com

Tags: hukumanpembunuhan
Previous Post

Sukmawati Enggan Minta Maaf Soal Bandingkan Nabi Muhammad-Sukarno

Next Post

Kinerja Pemkab Pidie Masih Melempem  

Next Post

Kinerja Pemkab Pidie Masih Melempem  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkab Aceh Tengah Tegaskan Surat Bantuan Pasca Banjir Adalah Hoaks

Pemkab Aceh Tengah Tegaskan Surat Bantuan Pasca Banjir Adalah Hoaks

06/04/2026
Aisyiyah Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana

Aisyiyah Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana

06/04/2026
Wabup Aceh Barat Hadiri Peusijuk Jamaah Haji IKABA di Banda Aceh

Wabup Aceh Barat Hadiri Peusijuk Jamaah Haji IKABA di Banda Aceh

06/04/2026
Capaian Perekaman KTP-el di Aceh Besar Capai 98,59 Persen

Capaian Perekaman KTP-el di Aceh Besar Capai 98,59 Persen

06/04/2026
Pemkab Aceh Barat Siapkan Edaran Pembatasan Kendaraan Bermotor Bagi Siswa

Pemkab Aceh Barat Siapkan Edaran Pembatasan Kendaraan Bermotor Bagi Siswa

06/04/2026

Terpopuler

Bunuh Ayah Kandung, Pria Nagan Dihukum 20 Tahun Penjara

19/11/2019

Kuda Gayo; Ternak Kebanggaan Masyarakat Dataran Tinggi Gayo yang (akan) Punah

Saat Hasan Tiro ‘Menampar’ Abang Samalanga dan Mualem

Tarif Resmi Ditegaskan, Dishub Aceh Barat Tindak Parkir Tak Sesuai Aturan

Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Jakarta

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com