Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Kuasa Hukum PT. CA Tidak Terima dan Ragukan Putusan MA

Atjeh Watch by Atjeh Watch
15/11/2021
in Lintas Barat Selatan
0

BLANGPIDIE – Kuasa Hukum PT. Cemerlang Abadi (PT. CA) yang berlokasi di Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya meragukan putusan Mahkamah Agung (MA) yang di posting dilaman Web resmi MA tentang penolakan terhadap gugatan PT. CA terkait usulan perpanjangan HGUnya yang sebelumnya atau tahun 2017 sudah habis masa izin garap.

Hamdani, Kuasa hukum PT. CA menilai putusan itu tidak relaas dan tidak bisa jadi pedoman hukum.

“Putusan di Web MA itu tidak menjadi pedoman. Putusan yang sah harus berdasarkan relaas. Kita juga tidak tau, apakah Web itu resmi atau tidak resmi. Kalau seandainya Web resmi, mungkin kami sudah menerima hasil putusannya,” kata Hamdani, Senin (15/11/2021).

Hamdani berujar, salah satu alasan pihak PT. CA meragukan putusan di Web MA lantaran hingga saat ini belum menerima salinan putusan resmi dari MA, dan tentang putusan itu pedomannya adalah salinan.

“Kita tidak berpedoman pada Web, tapi salinan resmi. Kita juga minta Bupati Abdya untuk hormati proses hukum. Jangan karena bupati, kemudian suka-suka hati membagi-bagikan cerita,” ujarnya.

Padahal beberapa waktu yang lalu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Aceh Barat Daya Nilawati menjelaskan, putusan Mahkamah Agung (MA) tentang putusan tolak terhadap gugatan PT. CA yang sudah dipublikasi melalui website-nya sah secara hukum.

Menurutnya, dalam undang-undang (UU) disebutkan bahwa putusan itu sudah bisa dieksekusi apabila sudah ditayangkan pada website resminya paling lama 3 bulan atau 90 hari.

“Putusan MA yang dipublish di website mereka itu sudah sah. Semua pihak bisa mengaksesnya,” demikian ujarnya.

Reporter: Rusman

Previous Post

Nabilah Zahra Sabet Medali Perunggu Pada Kompetisi Sains Nasional 2021

Next Post

Gubernur Aceh Buka Rakerda Dekranasda Aceh 2021

Next Post

Gubernur Aceh Buka Rakerda Dekranasda Aceh 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wakil Bupati Salurkan Hewan Qurban Pemkab Aceh Besar untuk Masyarakat

Wakil Bupati Salurkan Hewan Qurban Pemkab Aceh Besar untuk Masyarakat

28/05/2026
Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg Saat Idul Adha

Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg Saat Idul Adha

28/05/2026
Warga Desa Sahraja Dirikan Rumah Ibadah dari Kayu Gelondongan

Warga Aceh yang Masih Bertahan di Pengungsian Rayakan Idul Adha

28/05/2026
MUI Sebut Presiden Kurban Pakai APBN Sah: Secara Syar’i Tak Ada Soal

MUI Sebut Presiden Kurban Pakai APBN Sah: Secara Syar’i Tak Ada Soal

28/05/2026
Menlu: Prabowo ke Prancis Penuhi Undangan Macron yang Tertunda

Menlu: Prabowo ke Prancis Penuhi Undangan Macron yang Tertunda

28/05/2026

Terpopuler

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

24/05/2026

Tuanku Muhammad Minta Sistem Kelistrikan Aceh Merdeka dari Sumbagut

Pemko Banda Aceh Serahkan Bonus kepada Kafilah Berprestasi

Mesjid Agung Pante Geulima Juara Umum Pawai Takbir Pidie Jaya

Ahmad Doli Usul Dana Otsus Aceh Diatur Lebih Tegas hingga Tingkat Kabupaten Kota

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com