Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Nyan, KPK Amankan Duit hingga Alat Elektronik dari Penggeledahan Rumah Sekda

Admin1 by Admin1
22/11/2021
in Nasional
0
Kepala BKN Jelaskan Alasan Pertanyaan Alquran atau Pancasila

Ilustrasi KPK. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono

JAKARTA – Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Penggeledahan terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022 dengan tersangka Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid (AW).

“Tim Penyidik pada Jumat (19/11/2021) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan yaitu tempat kediaman Sekda Kab HSU di Kelurahan Paliwara Kecamatan Amuntai tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/11/2021).

Dari penggeledahan tersebut, kata Ali, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah uang hingga alat elektronik. “Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa sejumlah uang, berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga kuat terkait dengan perkara,” ungkap Ali.

“Analisa lanjutan akan dilakukan oleh Tim Penyidik dan nantinya segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka AW,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek irigasi di Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Ketiganya adalah Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) HSU, Maliki (MK); Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH); dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FRH).

Terbaru, KPK telah menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022.

Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan pada awalnya Abdul selaku Bupati Hulu Sungai Utara pada awal tahun 2019, menunjuk Maliki sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU. Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh Maliki untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh Abdul.

“Penerimaan uang oleh Tersangka AW dilakukan di rumah MK pada sekitar Desember 2018 yang diserahkan langsung oleh MK melalui ajudan Tersangka AW,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Lalu lanjut Firli, sekitar awal tahun 2021, Maliki menemui Tersangka Abdul di rumah dinas jabatan Bupati untuk melaporkan terkait plotting paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara tahun 2021.

“Dalam dokumen laporan paket plotting pekerjaan tersebut, MK telah menyusun sedemikian rupa dan menyebutkan nama-nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek dimaksud,” katanya.

Selanjutnya, Abdul, menyetujui paket plotting tersebut dengan syarat adanya pemberian komitmen fee dari nilai proyek dengan persentase pembagian fee yaitu 10% untuk Abdul dan 5% untuk Maliki.

“Adapun pemberian komitmen fee yang antara lain diduga diterima oleh Tersangka AW melalui MK, yaitu dari MRH dan FH dengan jumlah sekitar Rp500 juta,” ungkapnya.

Selain melalui perantaraan Maliki, Abdul juga diduga menerima komitmen fee dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, yakni Tahun 2019 sejumlah sekitar Rp4,6 Miliar, Tahun 2020 sejumlah sekitar Rp12 Miliar dan Tahun 2021 sejumlah sekitar Rp1,8 Miliar.

“Selama proses penyidikan berlangsung, Tim Penyidik telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, Abdul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.

Sumber: sindonews.com

Previous Post

DART, Pesawat Ruang Angkasa Pemukul Asteroid yang Mengancam Bumi

Next Post

Pria Ini Tewas dan Sudah 1 Malam di Lemari Es Kamar Mayat, tapi Hidup Lagi

Next Post
25 Orang Tewas di India Usai Minum Miras Beracun

Pria Ini Tewas dan Sudah 1 Malam di Lemari Es Kamar Mayat, tapi Hidup Lagi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ohku, Sudah Hampir 6 Bulan Warga di Krueng Mane Tak Bisa Tanam Padi

Ohku, Sudah Hampir 6 Bulan Warga di Krueng Mane Tak Bisa Tanam Padi

02/06/2026
Kadinsos Aceh Ajak ASN Perkuat Pelayanan dan Hadirkan Inovasi untuk Masyarakat

Kadinsos Aceh Ajak ASN Perkuat Pelayanan dan Hadirkan Inovasi untuk Masyarakat

02/06/2026
Satu Hektare Lahan Pinus di Weh Pesam Bener Meriah Terbakar

Satu Hektare Lahan Pinus di Weh Pesam Bener Meriah Terbakar

02/06/2026
Mualem Saksikan Langsung RDP DPR-RI Bahas Revisi UUPA

Mualem Saksikan Langsung RDP DPR-RI Bahas Revisi UUPA

02/06/2026
Pemerintah Aceh Diminta Bersikap Kritis Soal Pengelolaan Blok Andaman

Pemerintah Aceh Diminta Bersikap Kritis Soal Pengelolaan Blok Andaman

02/06/2026

Terpopuler

Penggunaan Musik Tari Tanpa Izin oleh SMAN 1 Jangka Bireun Disesalkan Komposer

Penggunaan Musik Tari Tanpa Izin oleh SMAN 1 Jangka Bireun Disesalkan Komposer

31/05/2026

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

Bertemu DPR RI dan Mendagri, Aliansi PPPK PW Minta Presiden Perhatian Nasibnya

Kaya SDA Tapi Miskin, Hasto: Jangan Seperti di Aceh

Nyan, KPK Amankan Duit hingga Alat Elektronik dari Penggeledahan Rumah Sekda

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com