Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Polri Ungkap Peredaran Ganja 224,4 Kg Jaringan Aceh-Medan-Jakarta

Admin1 by Admin1
26/11/2021
in Nanggroe
0
Polri Ungkap Peredaran Ganja 224,4 Kg Jaringan Aceh-Medan-Jakarta

Pengungkapan narkoba jaringan Aceh-Medan-Jakarta. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

JAKARTA – Bareskrim Polri membongkar kasus narkotika jenis ganja seberat 224,4 kilogram dari hasil jaringan peredaran narkoba Aceh, Medan hingga Jakarta.

“Penyidik mendapatkan barang bukti ganja sebanyak 224,4 kg yang dibawa dengan menggunalan kendaraan Kijang Innova,” kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11).

Polisi mengamankan empat pelaku, yakni berinisial SP (24), RN (21) dan IH (21) selaku kurir yang ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan. Satu tersangka lain, SD (41) selaku pengendali ditangkap di Medan, Sumatera Utara.

“Sehingga total tersangka yang kita amankan empat orang, tiga orang di TKP Sumatera Selatan, dan kemudian satu orang di Medan,” katanya.

Kronologi pengungkapan berawal pada Selasa (9/9). Polisi berhasil mendapatkan informasi ada pengiriman narkotika melalui jalur darat dari Aceh ke Jakarta melalui jalur lintas timur Sumatera Timur memakai mobil pribadi.

Kemudian, tim bergerak dan berhasil meringkus para tersangka SP (24), RN (21) dan IH (21) selaku kurir ketika memasuki Palembang. Dari penangkapan itu didapatlah sebanyak 224,4 kg yang diketahui turut dikendalikan dari pihak luar.

“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan dari tiga tersangka kemudian kami berhasil mengembangkan dari kasus ini dan didapat informasi bahwa Ganja itu berasal dari Aceh,” terangnya.

“Dari Aceh kemudian berkembang, kalau ganja ini dikendalikan dari Sumatera Utara, yakni di Medan (berhasil tangkap satu tersangka SD),” tambah Jayadi

Petugas masih melakukan pengejaran kepada dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). “Orang yang kami kembangkan di Aceh sampai saat ini masih pencarian para penyidik kita. Ada dua dpo yang di Aceh, kalau misalnya dua DPO aceh kita dapat, benangnya akan terhubung,” sebutnya.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 25 Tahum 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda minimal Rp1 miliar-Rp10 miliar maksimal.

Subsidair Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda minimal Rp800 juta – Rp8 miliar maksimal.

Sumber: merdeka.com

Previous Post

Aceh Siagakan Obat-obatan Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Akhir Tahun

Next Post

Tak Terbukti Bersalah, MA Tolak Kasasi Abi Hidayat Bin Muhibbudin Waly

Next Post
Tak Terbukti Bersalah, MA Tolak Kasasi Abi Hidayat Bin Muhibbudin Waly

Tak Terbukti Bersalah, MA Tolak Kasasi Abi Hidayat Bin Muhibbudin Waly

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pagi Ini Jamaah Haji Abdya Tiba ke Kampung Halaman, Wabub Abdya: Alhamdulillah Semua Jamaah Sehat dan Selamat

Pagi Ini Jamaah Haji Abdya Tiba ke Kampung Halaman, Wabub Abdya: Alhamdulillah Semua Jamaah Sehat dan Selamat

28/06/2026
Musyawarah Besar FORSAMI Ke-II Tetapkan Muliadi sebagai Ketua Baru Periode Berikutnya

Musyawarah Besar FORSAMI Ke-II Tetapkan Muliadi sebagai Ketua Baru Periode Berikutnya

28/06/2026
Semifinal II Kapolres Cup Pidie Jaya 2026: Adu Kualitas Bandar Baru FC dan Meurah Dua FC Perebutkan Tiket Final

Semifinal II Kapolres Cup Pidie Jaya 2026: Adu Kualitas Bandar Baru FC dan Meurah Dua FC Perebutkan Tiket Final

28/06/2026
Sudah Sepekan, Puncak Glee Judah Leupung Hilang Jaringan Internet

Sudah Sepekan, Puncak Glee Judah Leupung Hilang Jaringan Internet

28/06/2026
Drone Iran Serang Bahrain, AS-Teheran Saling Tuduh Langgar Perdamaian

Drone Iran Serang Bahrain, AS-Teheran Saling Tuduh Langgar Perdamaian

28/06/2026

Terpopuler

Polri Ungkap Peredaran Ganja 224,4 Kg Jaringan Aceh-Medan-Jakarta

Polri Ungkap Peredaran Ganja 224,4 Kg Jaringan Aceh-Medan-Jakarta

26/11/2021

Bupati Abdya Isi Materi di Pengajian Rutin Pemuda Pancasila

Dugaan Mark Up Arena MTQ Aceh Mengemuka, Aktivis Mahasiswa Minta APH Telusuri Aliran Anggaran

PP KAMMI Tegaskan Muhammad Amri Akbar Telah Resmi Dipecat

Tokoh Gayo Serta Lia Minta Menteri PU Segera Ganti Plt Kepala BPJN Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com