Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Tak Terbukti Bersalah, MA Tolak Kasasi Abi Hidayat Bin Muhibbudin Waly

Atjeh Watch by Atjeh Watch
26/11/2021
in Lintas Barat Selatan
0
Tak Terbukti Bersalah, MA Tolak Kasasi Abi Hidayat Bin Muhibbudin Waly

TAPAKTUAN – Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum Kasasi Penuntut Umum atas Putusan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Tapak Tuan dengan Terdakwa Drs. Hidayat M. Waly (Abi Hidayat) Bin Alm. Prof. DR. Muhibbudin Waly (Sekretaris Umum Ponpes Darussalam).

Kepastian itu disampaikan juru bicara Tim Penasehat Hukum Abi Hidayat pengacara Rizki Darmawan, S.H kepada media, sesuai amar keputusan yang dituangkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1214 K/Pid/2021 tanggal 24 November 2021 kemarin sebagaimana yang dimuat dalam Halaman Situs Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Upaya Hukum Kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum melalui Pengadilan Negeri Tapaktuan pada tanggal 28 Juni 2021 tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan merasa keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Tapaktuan yang menyatakan bahwa Terdakwa Drs. Hidayat M. Waly Bin Alm. Prof. DR. Muhibbudin Waly tidak terbukti secara sah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP oleh karenanya Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dan direhabilitasi nama baiknya.

Terhadap pengajuan Kasasi oleh JPU, Tim Penasehat Hukum Drs. Hidayat M. Waly masing-masing Zulkifli, S.H., Pujiaman, S.H., dan Rizki Darmawan, S.H., juga telah mengajukan Kontra Memori Kasasi terhadap Permohonan Kasasi Penuntut Umum tersebut pada tanggal 26 Juli 2021 yang membantah argumen dan pendapat hukum Penuntut Umum dalam Memori Kasasinya melalui Kontra Memori Kasasi.

“Atas Putusan tersebut, JPU yang merasa keberatan kemudian mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung yang kemarin tanggal 24 November 2021 telah di putuskan bahwa Permohonan Kasasi JPU ditolak, artinya Putusan Pengadilan Negeri Tapaktuan yang menyatakan Drs. Hidayat M. Waly tidak bersalah secara sah dan meyakinkan sudah tepat,” terang Rizki Darmawan, SH kepada media ini secara tertulis, Jum’at (26/11/2021).

Tim Penasehat Hukum Drs. Hidayat M. Waly mengapresiasi putusan tersebut. Karena, Pengadilan Negeri Tapaktuan yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah memutuskan sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, dimana Drs. Hidayat M. Waly tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Kami sangat menggapresiasi Putusan MA yang menolak Kasasi Penuntut Umum tersebut, karena sesuai dengan argumentasi kami di dalam Kontra Memori Kasasi yang pada intinya menyatakan bahwa Putusan PN Tapaktuan sudah sangat sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” kata Rizki.

Sebelumnya Abi Hidayat dilaporkan oleh Sahal Tastariwal selaku Ketua Umum MPTTI di Polres Aceh Selatan pada bulan September 2020 dengan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana diatur didalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP terkait dengan kejadian ricuh di Pesantren Darussalam pada tanggal 25 Agustus 2020 Selasa malam.

Dalam sidang dengan agenda putusan pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan memutuskan bahwa Drs. Hidayat M. Waly Bin Alm. Prof. DR. Muhibbudin Waly tidak terbukti secara sah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP oleh karenanya terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dan direhabilitasi nama baiknya.

Previous Post

Polri Ungkap Peredaran Ganja 224,4 Kg Jaringan Aceh-Medan-Jakarta

Next Post

Koalisi Saudi Mengamuk di Yaman, Habisi 90 Milisi Houthi dalam 24 Jam

Next Post
Koalisi Saudi Mengamuk di Yaman, Habisi 90 Milisi Houthi dalam 24 Jam

Koalisi Saudi Mengamuk di Yaman, Habisi 90 Milisi Houthi dalam 24 Jam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Illiza Tutup Pelatihan Desain Kipas Souvenir Bambu

Illiza Tutup Pelatihan Desain Kipas Souvenir Bambu

23/08/2026
BPMA Mulai Verifikasi Faktual Sumur Minyak Rakyat di Aceh Timur

BPMA Mulai Verifikasi Faktual Sumur Minyak Rakyat di Aceh Timur

23/08/2026
Inggris Minta Warga Muslim & Asia Hemat Air saat Wudhu-Cuci Beras

Inggris Minta Warga Muslim & Asia Hemat Air saat Wudhu-Cuci Beras

23/08/2026
Malaysia Pilih Diplomatik ASEAN Atasi Kabut Asap dari Indonesia

Malaysia Pilih Diplomatik ASEAN Atasi Kabut Asap dari Indonesia

23/08/2026
Menteri Ekraf Dorong Taman Iskandar Muda Perkuat Talenta Muda Aceh

Menteri Ekraf Dorong Taman Iskandar Muda Perkuat Talenta Muda Aceh

22/08/2026

Terpopuler

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026

Tak Terbukti Bersalah, MA Tolak Kasasi Abi Hidayat Bin Muhibbudin Waly

Disdikbud Aceh Besar Uji Coba Virtual Learning Literasi-Numerasi SD

Ohku, Negara Rugi Rp1 Triliun akibat Penyalahgunaan BBM di Aceh

Kutukan Sumber Daya di Tanah Rencong: Mengapa Aceh Tetap Miskin di Tengah Ledakan Tambang?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com