Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Korban Pelecehan Eks Pengurus Gereja di Depok Terima Restitusi Rp 18 Juta

Admin1 by Admin1
29/11/2021
in Nasional
0
Korban Pelecehan Eks Pengurus Gereja di Depok Terima Restitusi Rp 18 Juta

Penyerahan uang restitusi kepada korban pelecehan seksual di Kejari Depok (Dok. Istimewa)

Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro menyerahkan uang restitusi dari terpidana Syahril Parlindungan Martinus Marbun alias Kaka Ai dalam kasus pelecehan seksual anak kepada 2 korban. Pembayaran uang restitusi itu diberikan kepada 2 korban dengan total Rp 18.044.639.

Penyerahan uang restitusi itu dihadiri oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo serta penasihat hukum dari 2 anak korban dan orang tua anak.

“Pembayaran uang restitusi tersebut diberikan kepada 2 orang tua dari anak korban, dengan total senilai Rp. 18.044.639 sebagai pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Sri Kuncoro melalui Kasi Intel Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu dalam keterangan tertulis, Senin (29/11/2021).

Diketahui terpidana Martinus Marbun alias Kaka Ai terbukti melakukan pencabulan dan dinyatakan melanggar Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Terpidana Syahril Parlindungan Martinus Marbun alias Kaka Ai telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 200.000.000, dan terdakwa juga dihukum untuk membayar uang restitusi kepada korban dengan total Rp. 18.044.639,” kata Sri.

Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan permohonan restitusi yang mana besaran nominal restitusi itu berdasarkan perhitungan dari LPSK, hakim Pengadilan Negeri Depok pun mengabulkan tuntutan itu.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua LPSK Antonius mengapresiasi Kejaksaan Negeri Depok memasukkan permohonan pembayaran uang restitusi dalam tuntutannya.

“Pembayaran uang restitusi ini untuk wilayah Jawa Barat baru Kejaksaan Negeri Depok yang mengajukan dalam tuntutannya dan berhasil di eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Antonius.

Sementara itu, Kejari Depok mencatat adanya peningkatan perkara dengan korban anak di kota Depok pada beberapa bulan ini. Berdasarkan data pada 2021, terdapat total 43 SPDP dengan korban anak, selanjutnya 22 SPDP tersebut telah dinyatakan lengkap dan dilakukan penuntutan.

“Dalam beberapa waktu lalu setelah melihat statistik terjadi kenaikan terkait perkara dengan korban anak maka melalui bidang intelijen Kejari Depok telah melakukan upaya penerangan dan penyuluhan hukum khususnya terkait dengan masalah perlindungan anak,” kata Sri Kuncoro.

Sebelumnya diberitakan, pihak gereja di Depok mengungkap adanya dugaan pelecehan seksual oleh salah satu pengurusnya, SM (42). Pihak gereja bahkan menerima puluhan aduan dari orang tua korban.

“Ya kurang-lebih, kalau ditulis 20 itu menurut saya sih mungkin sekitar itu ya. Kurang dari 20 yang sudah lapor sudah ada,” kata Pastor Paroki Gereja, Yosep Sirilus Natet, saat dihubungi wartawan, Rabu (17/6/2020).

Sumber: detik.com

Previous Post

Akmal Ibrahim: Kesuksesan Kepala Daerah Sangat Tergantung pada ASN

Next Post

ASN Pemerintah Aceh Peringati HUT ke-50 Tahun Korpri

Next Post
ASN Pemerintah Aceh Peringati HUT ke-50 Tahun Korpri

ASN Pemerintah Aceh Peringati HUT ke-50 Tahun Korpri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Para Sekda Loyalis yang ‘Tumbang’ di Tahun Kedua Mualem-Dekfad

Para Sekda Loyalis yang ‘Tumbang’ di Tahun Kedua Mualem-Dekfad

23/08/2026
Dr. Safaruddin Sabet Gelar Best Player Piala Pangdam IM Cup 2026, Gemilangkan Nama Daerah ke Provinsi

Dr. Safaruddin Sabet Gelar Best Player Piala Pangdam IM Cup 2026, Gemilangkan Nama Daerah ke Provinsi

23/08/2026
Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Bireuen dan Dua Anaknya dari Malaysia

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh Diminta Segera Selesaikan Polemik Bendera Aceh

23/08/2026
Peringati HUT Ke-28, PAN Abdya Gelar Baksos: Pengobatan, Sunat dan Donor Darah

Peringati HUT Ke-28, PAN Abdya Gelar Baksos: Pengobatan, Sunat dan Donor Darah

23/08/2026
Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

23/08/2026

Terpopuler

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026

Korban Pelecehan Eks Pengurus Gereja di Depok Terima Restitusi Rp 18 Juta

Para Sekda Loyalis yang ‘Tumbang’ di Tahun Kedua Mualem-Dekfad

Dr. Safaruddin Bawa Tim Sepak Bola Kodim Abdya Sebagai Juara Piala Pangdam IM Cup Tahun 2026

Ohku, Beredar Salinan Keppres Pemberhentian Muhammad Nasir dari Sekda Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com