Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Komisioner KPI Apresiasi Masuknya Raqan Penyiaran dalam Prolega 2022

Admin1 by Admin1
30/12/2021
in Nanggroe
0
Sejumlah Anggota DPR Aceh Sempat Protes di Paripurna LKPJ Gubernur Aceh 2019

Paripurna LKPJ Gubernur Aceh 2019. Foto atjehwatch

Banda Aceh – Komisioner pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh, Dr. Teuku Zulkhairi, MA menyampaikan apresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR) yang telah memasukkan Rancangan Qanun (Raqan) Penyiaran Aceh ke dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) prioritas Tahun 2022.

Dari 17 Rancangan Qanun Prioritas yang akan dibahas DPRA pada tahun 2022, Raqan Aceh tentang Penyiaran ini berada pada posisi ke empat dan merupakan usulan oleh Komisi 1 DPR Aceh.

“Kita berikan apresiasi kepada DPR Aceh yang telah bersedia mengusulkan Rancangan Qanun Aceh tentang Penyiaran atas inisiatif Komisi I. Sebab, qanun ini sangat penting dan mendesak bagi KPI Aceh sebagai wakil masyarakat Aceh dalam bidang bidang penyiaran untuk manjalankan fungsi pengawasan penyiaran di Aceh,“ ujar Zulkhairi.

Zulkhairi mengatakan, dengan status otonomi khusus, Aceh hari ini memiliki banyak keistimewaan termasuk dalam hal penyiaran ini. Maka sudah selayaknya Aceh memiliki aturan sendiri yang mengatur tentang penyiaran sehingga penyiaran di Aceh dapat berjalan sesuai dengan kepentingan atau kebutuhan masyarakat Aceh.

Di sisi lainnya, sebut Zulkhairi, undang-undang tentang penyiaran yang berlaku secara nasional pun dirasa sudah semakin usang karena dibuat hampir 20 tahun lalu. Padahal, katanya lagi, saat ini dunia penyiaran menghadapi berbagai isu-isu krusial yang harus direspon secara meyakinkan. Termasuk agenda migrasi Televisi dari analog ke digital.

Memang saat ini di pusat sedang dibahas revisi atas undang-undang penyiaran, namun demikian untuk konteks lokal Aceh kita tetap membutuhkan qanun penyiaran sendiri sehingga penyiaran di Aceh dapat berjalan sesuai dengan kearifan lokal masyarakat Aceh dan nilai-nilai Islam yang dibangun.

“Jadi kehadiran Qanun Penyiaran ini untuk Aceh adalah sebuah keharusan. Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) juga telah mengamanatkan agar Penyiaran di Aceh ini dapat dilakukan sesuai dengan nilai-nilai Islam, “terang Zulkhairi.

Sebagaimana dipagami, bahwa Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2006  tentang pemerintahan Aceh pasa pasal 153 ayat 1 menegaskan bahwa “pemerintah Aceh mempunyai kewenangan menetapkan ketentuan di bidang pers dan penyiaran berdasarkan nilai Islam”.

“Jadi oleh sebab itu, kehadiran Qaqan Aceh ini nantinya akan memperkuat kewenangan Pemerintah Aceh dalam bidang penyiaran yang selama ini kita hanya berpedoman pada aturan nasional. Padahal kita di Aceh butuh aturan yang sesuai dengan kepentingan masyarakat Aceh sendiri,” kata Zulkhairi menambahkan.

Dengan Raqan ini, kata Zulkhairi, diharapkan agar fungsi pengawasan KPI Aceh sebagai wakil masyarakat Aceh dalam bidang penyiaran dapat lebih kuat dan maksimal. Dan di sisi lainnya juga semakin memperkuat eksistensi lembaga penyiaran di Aceh.

“Oleh sebab itu, kita memberikan apresiasi yang tinggi kepada DPR Aceh, utamanya kepada Badan Legislasi (Banleg) dan Komisi I dan berharap agar Rancangan Qanun Penyiaran bisa rampung pada tahun 2022 dengan melibatkan partisipasi para stakeholder dalam pembahasannya, termasuk khususnya pihak lembaga penyiaran di Aceh.”

Previous Post

Qanun Baitul Mal Disahkan, DPRA Minta Penyaluran Zakat dan Infak Sektor Produktif Ditingkatkan

Next Post

KKN Tematik Unigha Sukses Gelar Lomba  Tingkat Gampong

Next Post
KKN Tematik Unigha Sukses Gelar Lomba  Tingkat Gampong

KKN Tematik Unigha Sukses Gelar Lomba  Tingkat Gampong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Presiden atau Gubernur Yang Berhentikan Sekda?

Presiden atau Gubernur Yang Berhentikan Sekda?

24/08/2026
Respon Erosi Krueng Babahrot, Pemkab Abdya Usulkan Penanganan Hingga ke Pemerintah Pusat

Respon Erosi Krueng Babahrot, Pemkab Abdya Usulkan Penanganan Hingga ke Pemerintah Pusat

24/08/2026
Muara Lhok Pawoh Dangkal Lagi, Nelayan Gotong Royong Keruk Sendimen, BPBK: Tunggu Hasil Survey

Muara Lhok Pawoh Dangkal Lagi, Nelayan Gotong Royong Keruk Sendimen, BPBK: Tunggu Hasil Survey

23/08/2026
Janji Kampanye Tertunai, Dr. Safaruddin Buktikan Bisa Selamatkan Aset

Janji Kampanye Tertunai, Dr. Safaruddin Buktikan Bisa Selamatkan Aset

23/08/2026
Rayakan HUT, Demokrat Pidie Gelar Lomba Rakyat

Rayakan HUT, Demokrat Pidie Gelar Lomba Rakyat

23/08/2026

Terpopuler

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026

Para Sekda Loyalis yang ‘Tumbang’ di Tahun Kedua Mualem-Dekfad

Komisioner KPI Apresiasi Masuknya Raqan Penyiaran dalam Prolega 2022

Dr. Safaruddin Bawa Tim Sepak Bola Kodim Abdya Sebagai Juara Piala Pangdam IM Cup Tahun 2026

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com