Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Irlandia Longgarkan Aturan Karantina Mandiri

Admin1 by Admin1
31/12/2021
in Internasional
0
Irlandia Longgarkan Aturan Karantina Mandiri

Bar di Irlandia tutup demi mencegah penyebaran virus corona. Sumber: Reuters

Jakarta – Irlandia pada Kamis, 30 Desember 2021, menjadi negara terbaru yang memangkas durasi karantina mandiri bagi orang-orang, yang close contact dengan pasien Covid-19. Irlandia juga melonggarkan aturan bagi mereka yang dipersyaratkan menjalani tes virus corona.

Kelonggaran itu diambil karena fasilitas – fasilitas tes virus corona kewalahan. Varian baru Covid-19 di Irlandia, melonjak dipicu oleh omicron.

Sekitar 92 persen kasus virus corona di Irlandia, adalah kasus omicron. Departemen Kesehatan Irlandia melaporkan ada 20.554 kasus baru positif Covid-19. Jumlah tersebut, naik lebih dari dua kali lipat dibanding data sebelumnya. Sudah 14 hari, angka infeksi virus corona di Irlandia 2.300 kasus per 100 ribu orang.

Dengan lamanya durasi isolasi mandiri dan aturan lain bagi mereka yang close contak dengan pasien Covid-19, muncul permasalahan lain seperti kekurangan pegawai, yang buntutnya berdampak pada gangguan transportasi umum, sektor retail, dan perhotelan.

Pemerintah Irlandia memangkas durasi waktu karantina mandiri dari 10 hari menjadi 7 hari bagi mereka yang positif Covid-19, namun sudah mendapat suntik dosis ketiga vaksin virus corona. Sejumlah menteri di Irlandia, juga meminta otoritas kesehatan agar tetap mengevaluasi aturan yang berlaku saat ini, di mana close contacts dari kasus yang positif Covid-19, harus membatasi ruang gerak mereka, meskipun mereka tidak menunjukkan gejala.

Menteri Kesehatan Irlandia Stephen Donnelly mengatakan mereka yang berusia 4 tahun – 39 tahun harus tes PCR ketika hasil tes antigen, dinyatakan positif Covid-19. Kebijakan ini diambil setelah tes gratis PCR selalu penuh hampir setiap menit sepanjang pekan ini.

Jika hasil rapid test yang dilakukan lebih dari satu kali memperlihatkan hasil negatif Covid-19, namun orang tersebut mengalami gejala Covid-19, maka orang tersebut tetap harus menjalankan karantina mandiri selama 48 jam setelah gejala Covid-19 tersebut hilang.

Sumber: tempo.co

Previous Post

Lemhanas: Korupsi Hambat Pembangunan Nasional

Next Post

Kasus Prostitusi, Artis CA Ditangkap Bersama Muncikari

Next Post
Kasus Prostitusi, Artis CA Ditangkap Bersama Muncikari

Kasus Prostitusi, Artis CA Ditangkap Bersama Muncikari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mengenal Mulyadi, Narasumber Workshop Jazz Fusion Fiesta di Taman Budaya Aceh

Mengenal Mulyadi, Narasumber Workshop Jazz Fusion Fiesta di Taman Budaya Aceh

05/07/2026
Upacara HUT ke-81 RI di Aceh Tengah Bakal Dipusatkan di Lapangan Musara Alun

Upacara HUT ke-81 RI di Aceh Tengah Bakal Dipusatkan di Lapangan Musara Alun

05/07/2026
IKAT Aceh Dukung Gagasan MUI, Minta Pemerintah Awasi Normalisasi LGBT di Masyarakat

IKAT Aceh Dukung Gagasan MUI, Minta Pemerintah Awasi Normalisasi LGBT di Masyarakat

05/07/2026
Bupati Tarmizi Serukan Persatuan Cegah Narkoba dan Kemungkaran

Bupati Tarmizi Serukan Persatuan Cegah Narkoba dan Kemungkaran

05/07/2026
Polda Tunggu Hasil Laboratorium Terkait Penyidikan KMP Aceh Hebat

Polda Tunggu Hasil Laboratorium Terkait Penyidikan KMP Aceh Hebat

05/07/2026

Terpopuler

Irlandia Longgarkan Aturan Karantina Mandiri

Irlandia Longgarkan Aturan Karantina Mandiri

31/12/2021

Ketua DPRK Pidie Jaya: APBK Harus Jadi Mesin Pencipta Lapangan Kerja, Bukan Sekadar Anggaran Belanja

Daftar Lengkap 16 Tim Negara Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026

Terkait Gaji, Guru PPPK Paruh Waktu Abdya Apresiasi Komitmen Bupati Dr. Safaruddin

STAI Nusantara Buka Magister Studi Islam, Dr. Safwan: Saatnya Manuskrip Ulama Aceh Menjadi Rujukan Ilmu Pengetahuan Modern

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com