Singkil – Penyertaan modal Desa Ujung Sialit sumber Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dan 2021 ke Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Maju Bersama Ujung Sialit dengan jumlah anggaran sebesar Rp 254.936.842 diduga fiktif.
Kegiatan usaha yang seyogyanya dilakukan oleh pengurus sebagaimana usulan program usahanya namun hal itu sama sekali tidak ada direalisasikan sama sekali alias fiktif.
Kaur Keuangan Desa Ujung Sialit, Elianus Zai saat dikonfirmasi reporter mengatakan telah menyetor penyertaan modal BUM Desa Ujung Sialit dan memang belum dikelola oleh pengurus.
“Di infografis itukan ada untuk penyertaan modal, itu masih belum digunakan karena belum ada pengurusnya, tapi dananya sudah di setor di BUMK,” kata Elianus Zai di Kantor Desa Ujung Sialit, Selasa, 4 Januari 2022.
“Karena pengurus seleting saya itu orang ama putra sama orang si ama geo tidak berani mereka oleh tanpa ada struktur,” lanjut Elianus Zai.
Berdasarkan infografis APBKam Perubahan Desa Ujung Sialit Tahun Anggaran 2020 dan keterangan dari Kaur Keuangan, Elianus diketahui pengeluaran pembiayaan (penyertaan modal BUM Desa) sebesar Rp 160.790.026,17; telah di setor ke rekening BUM Desa dan masih mengendap sampai sekarang di rekening Bank BUM Desa tersebut.
Dari informasi itu, semakin kuat dugaan bahwa telah mengangkangi aturan pemerintah terhadap tujuan pendirian BUM Desa sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, Nomor 4 Tahun 2015, pasal 3. Yang mana dari penelusuran media ini tidak menemukan tujuan berdirinya BUM Desa adalah untuk mengendapkan uang negara di rekening banknya.
Kemudian lebih miris lagi diketahui dari infografis APBKam Perubahan Desa Ujung Sialit Tahun Anggaran 2021 dan keterangan dari Kaur Keuangan, Elianus, Pemerintah Desa Ujung Sialit kembali penyertaan modal kepada BUM Desa Maju Bersama sebesar Rp 94.146.815,95; yang mana hingga saat ini juga masih belum direalisasikan oleh pengurus BUM Desa.
Selain masih belum direalisasikan oleh Pengelola BUM Desa, penyertaan modal BUM Desa pada Tahun Anggaran 2021 itu juga diduga kuat mal administrasi.
Hal itu disebabkan karena pada bulan Oktober 2021 masa jabatan pengurus BUM Desa Maju Bersama telah berakhir dan sejak dilantik Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, (28/1/2020), belum ada Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Ujung Sialit, Meidisin Zak. Padahal bendahara BUM Desa Maju Bersama telah mengundurkan diri sejak Tahun 2020 lalu, karena telah bekerja sebagai perangkat desa (Kaur Keuangan Desa Ujung Sialit).
Selanjutnya secara terpisah Ketua BUM Desa, Kristian ketika dikonfirmasi awak media membenarkan BUM Desa Maju Bersama sejak tahun 2020 tidak berjalan sama sekali. Dan sampai saat dia tidak memegang rekening BUM Desa, dirinya hanya memperoleh informasi bahwa penyertaan modal telah ditransfer.
“Saya tidak pernah, cuma informasi saja katanya sudah dikirim ke rekening. Ya udalah, di sana dia (uangnya) masih. Tidak ada yang narik, sampai sekarang tidak ada narik,” beber Kristian saat ditemui wartawan di Desa Ujung Sialit, Selasa, 4 Januari 2022.
Kemudian Kristian melanjutkan bahwa dirinya sudah tidak mau ambil pusing karena masa jabatannya telah berakhir sejak bulan Oktober 2021 lalu.
“Sebenarnya, dalam SK kami yang pengurus lama, sudah bulan 10 Tahun 2021 habis masa jabatan, itulah masalahnya. Memang saya gak mau ambil pusinglah,” ungkapnya.
Setelah dilakukan investigasi mendalam, penyaluran modal BUMDesa dari Pemerintah Desa Ujung Sialit dilakukan pada pertengahan bulan November 2021. Dari informasi ini memperkuat dugaan mal administrasi tersebut, sebab penyaluran modal BUMDesa dilakukan tanpa adanya pengurus BUM Desa yang sah secara legal standing.
Hingga berita ini ditayangkan, penelusuran lebih lanjut masih dilakukan wartawan. Apakah pemeriksaan dan penilaian kelayakan persyaratan kegiatan Desa Ujung Sialit Tahun Anggaran 2021 ada main mata dengan tim verifikasi rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Pulau Banyak Barat? Sehingga penyertaan modal BUM Desa di Tahun Anggaran 2021 masih dilakukan. Dan apakah monitoring laporan pertanggungjawaban BUM Desa Maju Bersama Ujung Sialit Tahun Anggaran 2020 oleh Dinas DPMK Aceh Singkil juga tidak dilakukan?
Reporter : Ahmad Azis








