Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Pilkades Abdya Berpedoman pada Qanun Aceh No 4 2009 dan Qanun Kabupaten Abdya No 15 2016

Atjeh Watch by Atjeh Watch
11/01/2022
in Lintas Barat Selatan
0

BLANGPIDIE – Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) telah mengeluarkan Peraturan tentang pelaksanaan Pemilihan Keuchik (Kepala Desa) Defenitif Tahun 2022.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemilihan Keuchik secara Serentak.

Asisten I Pemerintahan Setdakab Abdya, Amrizal S. Sos pada sosialisasi Pedoman Pemilihan Keuchik yang diadakan di Aula Kontor Camat Jeumpa kabupaten setempat menjelaskan, tahapan pelaksanaan Pilkades di Abdya itu dimulai sejak Januari hingga Maret 2022, Selasa (01/11/2022).

“Pelaksanaan Pemilihan Keuchik ini mempedomani Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh,” kata Amrizal.

Pelaksanaan Pemilihan Keuchik Defenitif juga mengacu pada Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemilihan Keuchik secara serentak.

“Hajatan Pilchik serentak ini adalah impian dan harapan masyarakat di Abdya, kami berharap agar pelaksanaan pemilihan Keuchik serentak ini bisa dilaksanakan secara jujur, adil dan demokratis,” katanya.

Amrizal juga menyebutkan, dalam pelaksanaan Pilchiksung serentak menggunakan anggaran sebesar Rp 15 juta per Gampong dengan rincian dari sumber alokasi dana Gampong (ADG) Rp 10 juta ditambah dengan Dana Desa Rp 5 juta.

“Kami juga berharap tahapan pelaksanaan Pilchiksung serentak di Abdya bisa diikuti sesuai dengan ring tanggal tahapan yang sudah kita tetapkan,” ujar Amrizal.

Dalam kegiatan sosialisasi pedoman pelaksanaan Pemilihan Keuchik serentak itu juga dihadiri Kabag Pemerintahan Setdakab Abdya, Reza Kamarullah SH, Forkopimcam Jeumpa, para Pj Keuchik dan Tuha Peut dalam Kecamatan Jeumpa.

Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Keuchik Defenitif Tahun 2022 di Abdya

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Abdya yang ditujukan kepada para Camat, perihal Pemilihan Keuchik Defenitif tertanggal 6 Januari 2022, tahapan dan rencana pemilihan Keuchik Tahun 2022 di Abdya dimulai dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

Persiapan

  1. Pemberitahuan Tuha Peut kepada Keuchik tentang berakhirnya masa jabatan Keuchik.
  2. Keuchik menyampaikan pemberitahuan kepada Bupati melalui Camat tentang berakhirnya masa jabatan.
  3. Bupati memerintahkan Camat untuk memfasilitasi pembentukan panitia pemilihan keuchik (P2K) oleh Tuha Peut.
  4. Penyusunan dan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir (LKPJ) akhir masa jabatan Keuchik kepada Tuha Peut Gampong.
  5. Penyusuan dan Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong (LPPG) oleh Keuchik kepada Tuha Peut Gampong kepada Bupati melalui Camat.
  6. Penyusunan dan penyampaian informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong (LPPG) oleh Keuchik kepada Masyarakat.

Pembentukan Penyelenggaraan Pemilihan dan Rekruitmen Bakal Calon Keuchik.

  1. Pembentukan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) oleh Tuha Peut.
  2. Pengumuman P2K tentang penjaringan dan pendaftaran Bakal Calon Keuchik tanggal 15 s.d 31 Januari 2022.
  3. Seleksi administrasi bakal Calon Keuchik oleh P2K tanggal 1 s.d 3 Februari 2022.
  4. Pemberitahuan P2K kekurangan administrasi bakal calon Keuchik tanggal 4 s.d 6 Februari 2022.
  5. Perlengkapan kekurangan administrasi oleh bakal calon Keuchik tanggal 7 s.d 8 Februari 2022.
  6. Penetapan calon Keuchik yang memenuhi syarat oleh P2K tanggal 9 s.d 10 Februari 2022.
  7. Pengumuman calon Keuchik yang behak dipilih tanggal 11 s.d 13 Februari 2022.

Proses Pendaftaran Pemilih

  1. Pembentukan Petugas Pendaftaran Pemilih (P2P) oleh P2K tanggal 14 s.d 24 Februari 2022.
  2. Penyiapan blangko daftar pemilih.
  3. Pelaksanaan pendaftaran pemilih sementara.
  4. Pengumuman daftar pemilih sementara tanggal 25 s.d 28 Februari 2022.
  5. Penyusunan daftar pemilih tambahan tanggal 1 s.d 3 Maret 2022.
  6. Penyusunan daftar pemilih tetap tanggal 4 Maret 2022.
  7. Pengumuman daftar pemilih tetap tanggal 5 s.d 7 Maret 2022.

Kampanye dan Hari Tenang

  1. Kampaye Calon Keuchik.

– Dapil I (Blangpidie, Susoh dan Jeumpa) tanggal 11 s.d 13 Maret 2022.

– Dapil II (Lembah Sabil, Manggeng, Tangan-tangan dan Setia) tanggal 8 s.d 10 Maret 2022.

– Dapil III (Babahrot dan Kuala Batee) tanggal 14 s.d 16 Maret 2022.

  1. Hari Tenang

– Dapil I sejak tanggal 14 Maret 2022 sampai dengan hari pemilihan.

– Dapil II sejak tanggal 11 Maret 2022 sampai dengan hari pemilihan.

– Dapil III sejak tanggal 17 Maret 2022 sampai dengan hari pemilihan.

Pemungutan dan Perhitungan Suara

– Jadwal Pemungutan suara, perhitungan suara, laporan KPPS kepada P2K dan laporan P2K kepada Tuha Peut Gampong, sebagai berikut:

Dapil I: tanggal 21 s.d 27 Maret 2022.

Dapil II: tanggal 14 s.d 20 Maret 2022.

Dapil III: tanggal 28 Maret s.d 3 April 2022.

Pemungutan suara dilakukan dengan cara memasukkan kertas suara ke dalam tong suara dan tidak ada pencoblosan kertas suara.

Penyampaian Berita Acara Hasil Pemilihan Keuchik

  1. Usulan Keuchik terpilih oleh Tuha Peut kepada Bupati melalui Camat tanggal 17 s.d 25 Maret 2022.
  2. Usulan Camat terhadap Keuchik terpilih kepada Bupati tanggal 19 s.d 31 Maret 2022.
  3. Proses penetapan keputusan Bupati tentang Pengesahan Pengangkatan Keuchik terpilih tanggal 31 Maret s.d 4 Mei 2022.

Pelantikan dan Sumpah Jabatan

  1. Persiapan pelantikan tanggal 11 s.d 13 Mei 2022.
  2. Pelantikan dan pengambilan Sumpah jabatan tanggal 12 Mei 2022.

Reporter: Rusman

Previous Post

Nova Bilang PON 2024 Kemungkinan Diundur Akibat Pilpres

Next Post

Mensos dan Syech Fadhil Kunjungi Korban Banjir di Pesisir Utara Aceh

Next Post

Mensos dan Syech Fadhil Kunjungi Korban Banjir di Pesisir Utara Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

KPA Pase Mulai ‘Gerah’ dengan Kepemimpinan Abang Samalanga di DPR Aceh

KPA Pase Mulai ‘Gerah’ dengan Kepemimpinan Abang Samalanga di DPR Aceh

30/03/2026
Dua Pemkab di Aceh Gelar Cash for Work Percepatan Pemulihan

Dua Pemkab di Aceh Gelar Cash for Work Percepatan Pemulihan

30/03/2026
Penyegaran Birokrasi, Bupati Al- Farlaky Lantik 145 Pejabat Administrator dan Pengawas

Penyegaran Birokrasi, Bupati Al- Farlaky Lantik 145 Pejabat Administrator dan Pengawas

30/03/2026
Krak, Banda Aceh Jadi Kota Pertama Serahkan LKPD 2025 ke BPK

Krak, Banda Aceh Jadi Kota Pertama Serahkan LKPD 2025 ke BPK

30/03/2026
Imigrasi Banda Aceh Deportasi Enam WN Pakistan

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Enam WN Pakistan

30/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Demokrat Aceh Besar “Pasang Badan”: Nurdiansyah Alasta Loyal, Pemersatu, dan Layak Pimpin Demokrat Aceh

Rumah Warga Abdya di Banda Aceh Dijarah Maling, Warga Minta Polisi Serius

Pilkades Abdya Berpedoman pada Qanun Aceh No 4 2009 dan Qanun Kabupaten Abdya No 15 2016

[Opini] Sinkronisasi Antara Logika & Retorika

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com