Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

AJI: Pembakaran Rumah Wartawan di Aceh Murni Akibat Pemberitaan

Admin1 by Admin1
12/01/2022
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Provinsi Aceh, Juli Amin mengatakan, kasus pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia Asnawi Luwi di Kabupaten Aceh Tenggara pada 31 Juli 2019, murni karena pemberitaan. Adapun pelaku diduga merupakan personel TNI AD.

“Hasil investigasi yang kami lakukan beberapa hari sejak kasus kebakaran terjadi di Aceh Tenggara, kami simpulkan kasus ini murni karena pemberitaan,” kata Juli di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Selasa (11/1).

Juli mengatakan, kasus pembakaran rumah milik Asnawi Luwi di Kabupaten Aceh Tenggara termasuk dalam kategori pelanggaran hukum berat. Menurut dia, dampak yang disebabkan atas kejadian tersebut menyebabkan istri dan anak-anak korban trauma berat.

Dia mengatakan, dalam kasus tersebut tidak semata-mata murni kasus pembakaran. Hanya saja, pihaknya menemukan adanya penyertaan karena kasus tersebut terindikasi mengarah untuk membunuh Asnawi bersama keluarganya.”Jadi dalam kasus ini, kami tidak mau pelaku dihukum dengan kelalaiannya, karena di sini ada ancaman nyawa, ancaman pembunuhan,” kata Juli.

Untuk itu, menurut Juli, AJI Provinsi Aceh meminta Polisi Militer Kodam (Pomdam) Iskandar Muda yang menangani penyidikan kasus tersebut agar turut menyertakan pasal lain saat kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan militer. Tidak hanya pembakaran rumah, melainkan juga percobaan pembunuhan.

Sumber: republika.co.id

Previous Post

Empat Penyelundup 470 Kg di Aceh Divonis Mati, 3 di Antaranya Napi

Next Post

Rumah Warga di Aceh Barat Musnah Terbakar

Next Post

Rumah Warga di Aceh Barat Musnah Terbakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tingkatkan Mutu Layanan, Direktur RSUD Teungku Peukan: Tahun ini Ada 178 Nakes Telah Ikut Pelatihan

Tingkatkan Mutu Layanan, Direktur RSUD Teungku Peukan: Tahun ini Ada 178 Nakes Telah Ikut Pelatihan

23/09/2026
Lembaga Wali Nanggroe Dorong Penguatan Konservasi Berbasis Adat untuk Menjaga Hutan dan Keseimbangan Alam Aceh

Lembaga Wali Nanggroe Dorong Penguatan Konservasi Berbasis Adat untuk Menjaga Hutan dan Keseimbangan Alam Aceh

23/09/2026
DPRK Pidie Jaya Rindu Wakil Bupati Hadir di Paripurna: Semoga Bupati Bisa Gandeng Tangan

DPRK Pidie Jaya Rindu Wakil Bupati Hadir di Paripurna: Semoga Bupati Bisa Gandeng Tangan

23/09/2026
Peukan Bada Jadi Tempat Pembibitan Tanaman Mangrove

Peukan Bada Jadi Tempat Pembibitan Tanaman Mangrove

23/09/2026
DPD RI Aceh Dorong Gen-Z Perkuat Kompetensi Hadapi Tantangan Dunia Kerja

DPD RI Aceh Dorong Gen-Z Perkuat Kompetensi Hadapi Tantangan Dunia Kerja

23/09/2026

Terpopuler

Akademisi Minta Waktu Penjaringan Dekan FK USK diperpanjang dan syaratnya Mudah

Utang RSUDZA Tembus Rp416,97 Miliar, Nasrul Zaman: Periksa Manajemen Lama

22/09/2026

AJI: Pembakaran Rumah Wartawan di Aceh Murni Akibat Pemberitaan

Idris Abdya Mantapkan Langkah Maju Sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI Utusan Aceh Periode Akan Datang

Warga Asal Pidie Ditangkap Polisi Sumut dengan 480 Gram Sabu

Anggota DPRK Abdya Kasyful Wara Bantu Perlengkapan Olahraga untuk PGL VC

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com