Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Empat Penyelundup 470 Kg di Aceh Divonis Mati, 3 di Antaranya Napi

Admin1 by Admin1
12/01/2022
in Nanggroe
0
Polisi Amankan Pria Pemukul Kepala Hakim Mahkamah Syar’iyah Idi Aceh

ilustrasi sidang. Foto detik

Banda Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memvonis mati empat anggota sindikat penyelundupan 470 kilogram sabu. Tiga orang yang dihukum mati adalah napi Lapas Cipinang.

Dikutip detikcom dari putusan PN Banda Aceh, Rabu (12/1/2022), empat orang yang divonis mati adalah Agus Mizbakhul Falevi, Heri Gunawan, Alfian, dan Mohd Izuan. Kasus penyelundupan sabu itu bermula saat Izuan yang mendekam di LP Cipinang dihubungi warga Afrika bernama Azoka (DPO).

Azoka meminta tolong Izuan untuk mencari orang di Aceh yang dapat menjemput sabu. Izuan awalnya menolak tapi setelah diiming-imingi upah senilai Rp25 juta per kilogram sabu. Keduanya membuat kesepakatan Kamis (1/4/2021).

Tak lama berselang, Izuan menemui Alfian yang juga mendekam di LP Cipinang. Alfian menerima tawaran tersebut karena dijanjikan upah bagi dua dengan Izuan.

Alfian kemudian menemui Heri di salah satu tempat di Lapas Cipinang. Dia meminta Heri mencarikan orang di Aceh untuk mengambil sabu. Setelah beberapa lama proses, Heri menyodorkan nama Agus.

Pada Sabtu (10/4/2021) siang, Agus diarahkan seseorang yang tidak dikenalnya untuk datang ke sebuah warung kopi di Banda Aceh. Dia juga diperintahkan meletakkan mobil di parkir serta menaruh kunci di ban depan.

Beberapa jam berselang, Agus menerima SMS dari orang tak dikenal yang memberitahu mobilnya sudah siap. Agus disebut kaget ketika melihat dalam mobilnya terdapat sabu dalam jumlah sangat banyak.

Di tengah kekagetan itu, Agus diciduk tim Bareskrim Mabes Polri. Penangkapan dilakukan setelah polisi melihat gerak-gerik Agus yang sangat mencurigakan.

Dalam pemeriksaan, Agus mengakui suruhan tiga napi. Izuan, Alfian, dan Heri kemudian diperiksa polisi di Lapas Cipinang pada malam hari setelah Agus ditangkap.

Keempatnya lalu diadili di PN Banda Aceh. Di persidangan, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keempat penyelundup 470 kg sabu itu dengan hukuman mati. Mereka diadili secara terpisah.

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” putus hakim, Selasa (11/1).

Sumber: detik.com

Previous Post

Nova Kunjungi Sumut, Edy Rahmayadi: Kita Kan Tetangga Deket

Next Post

AJI: Pembakaran Rumah Wartawan di Aceh Murni Akibat Pemberitaan

Next Post

AJI: Pembakaran Rumah Wartawan di Aceh Murni Akibat Pemberitaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kapolres Pidie Pastikan Stok BBM Aman, Masyarakat Diimbau Tidak Panic Buying

Kapolres Pidie Pastikan Stok BBM Aman, Masyarakat Diimbau Tidak Panic Buying

05/03/2026
Satgaswil PRR Aceh Serahkan Bantuan kepada 600 KK Terdampak Bencana

Satgaswil PRR Aceh Serahkan Bantuan kepada 600 KK Terdampak Bencana

05/03/2026
Pemkab Pijay Prioritas Normalisasi Sungai Merdu

Pemkab Pijay Prioritas Normalisasi Sungai Merdu

05/03/2026
FKIJK Aceh Perkuat Kepedulian Sosial Melalui Renovasi Masjid Syuhada Kuala Simpang

FKIJK Aceh Perkuat Kepedulian Sosial Melalui Renovasi Masjid Syuhada Kuala Simpang

05/03/2026
Bupati Haili Yoga Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying BBM

Bupati Haili Yoga Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying BBM

05/03/2026

Terpopuler

Satu Ruko di Abdya Dilalap Sijago Merah, Diduga Tempat Packing Menu MBG

Satu Ruko di Abdya Dilalap Sijago Merah, Diduga Tempat Packing Menu MBG

04/03/2026

Perkuat Sinergi Pengusaha dan Pemerintah, HIPMI Abdya Buka Puasa Bersama Bupati dan Forkopimkab

Santri Gayo Lues Bentuk Wadah Bernama Istagal

Distribusi Bantuan Kemensos RI di Pidie Jaya Diduga Tak Tepat Sasaran

Sekda Aceh Diduga “Kudeta” Program Gubernur: 2.000 Rumah Dhuafa Dipangkas Jadi 780 di APBA 2026

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com