Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Seniman Aceh Gandeng Tim LBH Banda Aceh, Bahas Penguatan Dasar Hukum Pemajuan Kebudayaan

redaksi by redaksi
08/06/2026
in Nanggroe
0
Seniman Aceh Gandeng Tim LBH Banda Aceh, Bahas Penguatan Dasar Hukum Pemajuan Kebudayaan

BANDA ACEH – Sejumlah seniman, budayawan, dan pegiat kebudayaan Aceh menggelar pertemuan dengan tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh untuk membahas berbagai aspek hukum terkait implementasi Qanun Pemajuan Kebudayaan Aceh serta pembentukan Dewan Pemajuan Kebudayaan Aceh (DPKA).

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman hukum masyarakat kebudayaan dalam mengawal kebijakan yang berkaitan dengan sektor seni dan budaya di Aceh.

Dalam diskusi yang berlangsung terbuka, para peserta membahas sejumlah isu strategis, mulai dari kedudukan DPKA dalam sistem pemerintahan Aceh, ruang pengaturan dalam Peraturan Gubernur (Pergub), hingga peluang memperkuat perlindungan dan pengembangan kesenian melalui regulasi yang lebih berpihak kepada pelaku budaya.

Peserta juga menyoroti pentingnya memastikan regulasi turunan dari Qanun Pemajuan Kebudayaan Aceh tidak menyimpang dari semangat qanun yang telah disahkan. Karena itu, pandangan dan masukan dari kalangan hukum dinilai penting agar proses pengawalan kebijakan dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Salah seorang peserta menyampaikan bahwa pertemuan tersebut merupakan langkah awal untuk membangun gerakan yang lebih luas dalam mengawal masa depan kebudayaan Aceh.

“Kami ingin memastikan perjuangan kebudayaan tidak hanya berbasis aspirasi, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kuat. Karena itu kami merasa perlu berdiskusi dengan kawan-kawan yang memahami aspek hukum dan tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Tim LBH Banda Aceh yang diketuai Aulianda Wafisa dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa ruang utama untuk memperjuangkan norma dan substansi kebijakan berada pada tingkat qanun. Sementara Peraturan Gubernur berfungsi sebagai aturan pelaksana yang tidak dapat menambahkan norma baru di luar yang telah ditetapkan dalam qanun.

Diskusi juga membahas berbagai model kelembagaan yang berkembang di Aceh, termasuk pola kelembagaan yang diterapkan pada Majelis Adat Aceh (MAA), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), dan sejumlah lembaga independen lainnya sebagai bahan perbandingan dalam merumuskan konsep DPKA.

Para peserta sepakat bahwa pengawalan kebijakan kebudayaan harus dilakukan secara inklusif dengan melibatkan berbagai komunitas seni, budayawan, akademisi, dan unsur masyarakat lainnya, sehingga kebijakan yang lahir benar-benar mencerminkan kebutuhan ekosistem kebudayaan Aceh.

Pertemuan tersebut direncanakan akan dilanjutkan dengan diskusi-diskusi lanjutan untuk merumuskan rekomendasi dan masukan yang akan disampaikan kepada Pemerintah Aceh dalam proses penyusunan regulasi pelaksana Qanun Pemajuan Kebudayaan Aceh.

Hadir pada rapat tersebut ketua MaSA, Chairian Ramli, Azhari Aiyub, Din Saja, Fauzan Santa, Djamal Taloe, dan lain-lain.

Previous Post

Ohku, 7 SPPG di Banda Aceh Setop Operasional MBG karena Dana Belum Cair

Next Post

IPELMASRA Banda Aceh Pertanyakan Transparansi IUP Baru di Nagan

Next Post
IPELMASRA Banda Aceh Pertanyakan Transparansi IUP Baru di Nagan

IPELMASRA Banda Aceh Pertanyakan Transparansi IUP Baru di Nagan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

KKR Hilang Arah: Aktivis HAM Desak Komisi 1 DPRA Segera Ganti semua Komisioner

Negara Main-Main dengan Korban HAM Aceh, Aktivis Desak Kompensasi Rp1,5 Miliar per Korban

10/09/2026
Pembenahan SPPG Dinilai Lebih Tepat daripada Jadikan Kantin Pusat MBG

Pembenahan SPPG Dinilai Lebih Tepat daripada Jadikan Kantin Pusat MBG

10/09/2026
Dukung MBG, Yayasan CKGN: Perkuat Sistem SPPG yang Sudah Berjalan

Dukung MBG, Yayasan CKGN: Perkuat Sistem SPPG yang Sudah Berjalan

10/09/2026
Wacana Pelibatan Kantin Sekolah dalam MBG Dinilai Perlu Dikaji Menyeluruh

Wacana Pelibatan Kantin Sekolah dalam MBG Dinilai Perlu Dikaji Menyeluruh

10/09/2026
HIPMI Sembangi Dandim Abdya, Perkuat Semangat Usaha untuk Kemajuan Daerah

HIPMI Sembangi Dandim Abdya, Perkuat Semangat Usaha untuk Kemajuan Daerah

10/09/2026

Terpopuler

Wacana Kantin Sekolah Kelola MBG, HMI Sigli Minta SPPG Diperkuat

Wacana Kantin Sekolah Kelola MBG, HMI Sigli Minta SPPG Diperkuat

10/09/2026

Batas Kecamatan di Abdya Memanas, Enam Kali Mediasi Berujung Blank Spot Hukum

Pembenahan SPPG Dinilai Lebih Tepat daripada Jadikan Kantin Pusat MBG

Seniman Aceh Gandeng Tim LBH Banda Aceh, Bahas Penguatan Dasar Hukum Pemajuan Kebudayaan

Didukung TJSL Pertamina, Yayasan Wakaf Haroen Aly Bangun Tempat Wudhu Masjid Al-Mansoor

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com