BLANGPIDIE – Camat Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya sosialisasikan pedoman pelaksanaan Pemilihan Keuchik serentak kepada Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) dan kepada Tuha Peut Gampong Keude Siblah serta kepada unsur aparatur Gampong.
Sosialisasi itu berlangsung di kantor Keuchik Gampong setempat, dihadiri Camat Blangpidie Krisnur, SP, Sekcam Amri Tahir, beserta perangkat kerjanya dan didampingi Teuku Rinaldi selaku pejabat Keuchik Gampong Keude Siblah, Kamis (20/01/2022).
Selain menjelaskan pedoman dan juknis pemilihan Keuchik, Krisnur juga mengingatkan P2K dan petugas lain untuk betul-menjalankan tugasnya sesuai aturan yang ada.
“Dasar kerja P2K itu mengacu pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemilihan Keuchik secara serentak serta Perbup Nomor 61 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemilihan Keuchik secara Serentak. Jangan ambil tindakan diluar itu, kalau ada hal yang ganjal maka P2K harus berkoordinasi dengan Tuha Peut selaku pengawas Pemilihan Keuchik,” tegas Krisnur.
Sosialisasi tersebut dilakukan bukan hanya di Gampong tersebut, tapi juga dilaksanakan di 20 Gampong dalam Kecamatan Blangpidie.
Pejabat Keuchik Gampong Keude Siblah Teuku Rinaldi pada kesempatan itu juga memberikan masukan kepada para penyelengara pemilihan Keuchik agar mampu mengedepankan independensi dalam proses pelaksanaan.
“Kita berharap kepada semua penyelenggara Pemilihan Keuchik nantinya agar dapat menempatkan diri sebagai panitia agar proses dan hasil pemilihan Keuchik berlangsung secara jujur, adil dan demokratis. Jika ada penyelengara yang tidak independen, maka Tuha Peut dapat mengambil tindakan,” imbuhnya.
Reporter; Rusman









