Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Ramli Janji Tindak Tegas Pengelola Penginapan Langgar Syariat

Admin1 by Admin1
25/01/2022
in Lintas Barat Selatan
0
Pemda Aceh Barat Sediakan Les Empat Bahasa Asing Gratis untuk Warganya

Bupati Aceh Barat Ramli M.S. yang menjanjikan menyediakan laboratorium bahasa untuk warganya bisa belajar empat bahasa asing secara gratis. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

MEULABOH – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Barat menggerebek sepasang kekasih dan satu resepsionis, di salah satu losmen yang berada di ruas Jalan Sultan Iskandar Muda, Desa Kuta Padang, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, pada Minggu (23/1/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

 Bupati Aceh Barat H Ramli MS mengatakan, dirinya merasa sangat terpukul dengan penggrebekan yang dilakukan oleh warga dan Satpol PP tersebut. Dia memastikan bahwa penertiban seperti itu akan terus dilakukan.

“Kami akan menindak tegas para pelaku khalwat serta penginapan yang melanggar Syariat Islam sesuai dengan qanun yang berlaku di Aceh,” kata Bupati Aceh Barat H Ramli MS, Senin (24/1/2022).

Hal tersebut ditegaskan Ramli MS usai menemui pasangan terduga pelaku khalwat dan satu resepsionis pengelola losmen yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Barat pada Senin (24/1/2022).

Ia mengatakan pihaknya sangat menyesalkan perbuatan khalwat yang kembali terjadi di Bumi Teuku Umar ini. Menurutnya, sebagai kota yang menyandang gelar tauhid tasawuf, tidak sepatutnya kejadian seperti ini terjadi di Kabupaten Aceh Barat.

Untuk itu, pihaknya akan menindak tegas semua pelaku dan penginapan yang terbukti melanggar qanun syariat Islam sesuai dengan hukum yang berlaku di Aceh ucapnya.

 “Kami akan menghentikan total operasional penginapan yang terbukti telah berulang kali melanggar Syariat Islam. Sedangkan bagi para pelaku akan diberikan pembinaan. Kalau tetap melanggar, maka akan diproses secara hukum, sesuai dengan qanun yang berlaku di Aceh” tegas Ramli MS.

Di samping itu, ia juga mengimbau para orang tua agar selalu mengawasi prilaku dan pergaulan anak-anaknya terutama yang masih berusia remaja.

“Jangan sampai, masa depan anak menjadi rusak akibat pergaulan bebas karena tidak adanya kontrol dari orang tua,” pintanya.

Saat ini para terduga pelanggar Syariat Islam tersebut sudah diamankan dalam sel tahanan Kantor Satpol PP dan WH setempat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber: sindonews.com

Previous Post

Prof Marwan Jadi Rektor Universitas Syiah Kuala Aceh

Next Post

BMH Aceh Luncurkan Program 1001 Rumah Quran dan 1001 Dai Pedalaman

Next Post
BMH Aceh  Luncurkan  Program  1001 Rumah Quran dan 1001 Dai Pedalaman

BMH Aceh Luncurkan Program 1001 Rumah Quran dan 1001 Dai Pedalaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Menteri Ekraf Dorong Taman Iskandar Muda Perkuat Talenta Muda Aceh

Menteri Ekraf Dorong Taman Iskandar Muda Perkuat Talenta Muda Aceh

22/08/2026
Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Sodomi Anak di Bawah Umur

Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Sodomi Anak di Bawah Umur

22/08/2026
Camat Zahrul Fuadi Sambut Paskibraka Nasional Asal Kuta Baro Sepulang dari Istana Negara

Camat Zahrul Fuadi Sambut Paskibraka Nasional Asal Kuta Baro Sepulang dari Istana Negara

22/08/2026
‎YARA Desak Polda Aceh Bongkar Tambang Emas Ilegal Berkedok Normalisasi Sungai di Linge

Kutukan Sumber Daya di Tanah Rencong: Mengapa Aceh Tetap Miskin di Tengah Ledakan Tambang?

22/08/2026
IKSAS Subulussalam Tolak Perusahaan Tambang di Samadua, Minta IUP MMS dan BSM Ditinjau Ulang

IKSAS Subulussalam Tolak Perusahaan Tambang di Samadua, Minta IUP MMS dan BSM Ditinjau Ulang

22/08/2026

Terpopuler

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026

Ramli Janji Tindak Tegas Pengelola Penginapan Langgar Syariat

Disdikbud Aceh Besar Uji Coba Virtual Learning Literasi-Numerasi SD

Ohku, Negara Rugi Rp1 Triliun akibat Penyalahgunaan BBM di Aceh

Kutukan Sumber Daya di Tanah Rencong: Mengapa Aceh Tetap Miskin di Tengah Ledakan Tambang?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com