Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

BNN Aceh Kesulitan Awasi Peredaran Narkoba

Admin1 by Admin1
16/02/2022
in Nanggroe
0

Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh mengaku kesulitan mengawasi pintu masuk atau pelabuhan tikus di pesisir pantai timur di Aceh yang sering menjadi lokasi penyelundupan narkoba.

Hal itu terlihat dari masih seringnya penyelundupan narkoba ke Aceh dari jalur laut dalam jumlah besar, meskipun sudah berulang kali ditindak.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Aceh AKBP Mirwazi mengakui bahwa pengawasan di pesisir pantai timur yang berbatasan dengan negara Malaysia masih lemah. Apalagi diperparah banyaknya jumlah pelabuhan dan jalur tikus di wilayah tersebut.

“Kesulitan kita memang daerah pesisir itu cukup luas. Ditambah dari peralatan hingga personel kita juga kurang,” kata Mirwazi di kantor BNNP Aceh, Selasa (15/2).

Pada awal Februari 2022, BNN menangkap tiga pengedar sabu di wilayah Aceh Timur. Dari tangan mereka BNN menemukan barang bukti 14 kilogram sabu. Sebagian sabu juga sudah dijual oleh ketiga tersangka di berbagai wilayah di Aceh.

Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial ZK, MS dan ZN. Mereka ditangkap berkat laporan dari masyarakat yang menyebutkan seringnya terjadi jual beli sabu di wilayah itu.

“Jadi duluan masuk barangnya ke darat dan juga sudah ada yang diecer oleh tersangka. Mereka kita tangkap di darat,” ucapnya.

Dari pengakuan ketiga tersangka, sabu tersebut mereka dapatkan dari pemilik berinisial M di Malaysia dan dikendalikan oleh A warga Aceh. Kini kedua orang tersebut masuk dalam DPO BNN.

Paket ganja di Ambon

Dari timur Indonesia, FVS (32), seorang warga Ambon Maluku ditangkap terkait penyimpanan narkoba 178 paket ganja di sebuah kerangjang berisi pakaian kotor di rumahnya di Desa Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Ambon Maluku. Penangkapan terjadi pada Selasa (8/2) sekitar pukul 02.00 WIT.

Kapolres Kota Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Raja Arthur Simamora mengatakan FVS dan barang bukti (Barbuk) ratusan paket narkoba jenis ganja itu diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Barbuk ratusan narkoba ganja itu dibeli tersangka dari Bandung, Jawa Barat,”ujar Arthur melalui pernyataan resmi, Selasa, (15/2).

Arthur bercerita mulanya anak buahnya mendapat informasi bahwa FVS sedang menyimpan barang haram tersebut. Kata Arthur, FVS merupakan perantara untuk memperdagangkan ganja di Desa Amahusu, Nusaniwe, Kota Ambon.

Berdasarkan informasi tersebut aparat satuan narkoba lalu mengintai FVS. FVS kemudian ditangkap di rumahnya di Desa Amahusu Waestopong pada pukul 03.30 WIT.

Saat ditangkap, aparat sempat menggeledah seisi rumah pelaku dan menemukan 178 paket Ganja yang disimpan di sebuah keranjang pakaian kotor.

“Total barbuk sebanyak 178 paket narkotika jenis ganja dengan bobot berat 168,36 gram,” kata Arthur.

Dari hasil interogasi polisi, FVS mengaku mendapat narkotika jenis ganja tersebut dari rekannya bernama Rey Tenu di Bandung, Jawa Barat.

FVS dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009. Sebagaimana diatur dalam pasal a, pasal 112 ayat (1) berbunyi tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman kurungan badan minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

b. pasal 114 ayat (1) tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Ketua PKK Kota Bina Lomba Gammawar Gampong Sukaramai

Next Post

Muslim Tagih Janji Menteri KKP Keruk Muara Dangkal di Aceh

Next Post

Muslim Tagih Janji Menteri KKP Keruk Muara Dangkal di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Setelah “Poh Bandet”, Bang Gaes Rilis Lagu “Gas Beracun”, Suarakan Pencemaran Udara

Setelah “Poh Bandet”, Bang Gaes Rilis Lagu “Gas Beracun”, Suarakan Pencemaran Udara

05/06/2026
18 Ahli Waris Korban Banjir Aceh Utara Terima Santunan Kematian

18 Ahli Waris Korban Banjir Aceh Utara Terima Santunan Kematian

05/06/2026
PN Banda Aceh Jatuhkan Pidana Pelayanan Masyarakat kepada Anak Pelaku Pencurian

PN Banda Aceh Jatuhkan Pidana Pelayanan Masyarakat kepada Anak Pelaku Pencurian

05/06/2026
Bupati Aceh Tamiang Terima Kunjungan Kodaeral 1 Bahas Langkah Strategis

Bupati Aceh Tamiang Terima Kunjungan Kodaeral 1 Bahas Langkah Strategis

05/06/2026
Akun TikTok Catut Nama Wali Kota Banda Aceh, Pemko Tegaskan Hoaks

Akun TikTok Catut Nama Wali Kota Banda Aceh, Pemko Tegaskan Hoaks

05/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

23 Tahun Wafat, Pengaruh Abu Muhammad Ali Alfalaki Tetap Hidup: Ribuan Jamaah Padati Haul di Teupin Raya

BNN Aceh Kesulitan Awasi Peredaran Narkoba

Krak, Prabowo Mau Sambungkan Rel KA dari Lampung Sampai Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com