Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara mendalami kasus dugaan tewasnya dua penghuni kerangkeng yang berada di areal rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Penyidik Reskrimum Polda Sumut telah menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Komisaris Besar Hadi Wahyudi, mengatakan hasil gelar perkara, penyidik menaikan status penyelidikan ke penyidikan.
“Atas dasar dua laporan Polisi (LP) Nomor LP/A/263/2022/SPKT Polda Sumut, tanggal 10 Februari 2022, korban atas nama Sarianto Ginting dan laporan Polisi Nomor LP/A/264/2022/SPKT Polda Sumut pada 10 Februari 2022, korban atas nama Abdul Sidik Isnur alias Bedul,” kata Hadi kepada Tempo, Rabu malam 2 Maret 2022.
Kapolda Sumut, ujar Hadi, akan memproses anggotanya apabila terbukti terlibat dalam kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng manusia seperti pernyataan Komnas HAM yang menemukan adanya dugaan keterlibatan anggota Polri.
“Polda Sumut akan terus berkoordinasi dengan Komnas HAM, apabila itu benar kita tidak akan ragu memprosesnya karena itu komitmen kita,” ujar Hadi.
Direktur Reskrimum Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka. Namun dengan naiknya status penyelidikan menjadi penyidikan, akan diikuti penetapan tersangka.
“Kami akan bekerja secara transparan dan profesional,” ujar Tatan.
Tatan menambahkan, setelah pembongkaran makam Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul seta melakukan olah tempat kejadian perkara, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya surat pernyataan, kursi panjang terbuat dari kayu tempat memandikan jenazah, gayung untuk memandikan jenazah, kain panjang motif batik, tikar plastik dan selang kompresor yang berkaitan dengan kematian keduanya.
Sebelumnya penyidik Reskrimum Polda Sumut telah memeriksa 70 orang saksi. Di antaranya, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, keluarga Terbit Rencana dan sejumlah pihak lainnya.








