Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Parah, Gadis 15 Tahun Diperkosa 3 Pria di Aceh Besar

Admin1 by Admin1
27/03/2022
in Nanggroe
0
Parah, Gadis 15 Tahun Diperkosa 3 Pria di Aceh Besar

Ketiga remaja pemerkosa gadis 15 tahun di Aceh Besar saat ditangkap polisi. (Foto: iNews/Syukri)

BANDA ACEH –  Gadis 15 tahun menjadi korban pemerkosaan tiga teman pria secara bergiliran di Aceh Besar. Korban dipulangkan para pelaku ke rumahnya dalam kondisi menangis lalu mengadu ke orang tuanya.

Tak terima perbuatan para pelaku, orang tua korban langsung melapor ke Polresta Banda Aceh. Menerima laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual, anggota Unit Reskrim Polsek Kuta Baro menangkap ketiga pelaku.

Identitas mereka masing-masing berinisial YA (18), MY (17) dan FJH (17) warga Aceh Besar. Mereka kini dalam pemeriksaan Unit Pelayanan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh atas laporan Polisi nomor LPB/156/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, peristiwa pemerkosaan ini terjadi pada Selasa (23/3/2022) dini hari.

Awalnya salah satu pelaku berinisial MY menjemput korban di rumahnya lalu mereka berdua berboncengan di motor menuju Pantai Alue Naga, Banda Aceh, Senin (21/3/2022) pukul 20.00 WIB.

Ketika dalam perjalanan pulang, MY mengajak korban menuju bengkel kosong di salah satu gampong wilayah Aceh Besar dan melancarkan aksi bejatnya.

“Saat itu MY memerkosa dan melecehkan korban. Korban sempat berontak tapi karena lokasi sepi, pelaku leluasa melakukan aksinya,” ujar Ryan, Minggu (27/3/2022).

Setelah memerkosa korban, MY bermaksud mengantarnya pulang, namun bertemu pelaku lainnya FJH dan saksi CK di Desa Tungkop Darussalam. Usai pertemuan, MY tidak jadi mengantar korban pulang. Dia malah membawanya ke tempat loundry milik FJH di Gampong Cucum, Aceh Besar. Di situ MY kembali memerkosa korban.

Setelah puas, gantian pelaku FJH masuk ke ruangan kamar dan memerkosa korban.

“FJH bukannya menolong korban, namun dia turut melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban,” katanya.

Begitu FJH keluar dari kamar tempat korban dilecehkan, tiba-tiba pelaku YA masuk ke dalam. Di situ YA ikut memerkosa korban.

Sambil menangis, korban pun diantar MY pulang keesokan harinya pukul 03.00 WIB. Korban lalu menangis dan menceritakan perbuatan para pelaku kepada orang tuanya yang kemudian melapor ke polisi.

Atas perbuatannya, pelaku YA dijerat Pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara MY dan FJH dijerat Pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sumber: iNews.id

Previous Post

Soal Pemecatan Terawan, Ketua IDI Aceh: Itu Cerita Lama

Next Post

Balita Bocor Jantung Asal Aceh di Jakarta Diperbolehkan Pulang

Next Post
Balita Bocor Jantung Asal Aceh di Jakarta Diperbolehkan Pulang

Balita Bocor Jantung Asal Aceh di Jakarta Diperbolehkan Pulang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pria di Banda Aceh Diamankan Polisi Usai Tanam Ganja di Perkarangan Rumah, 16 Polybag Disita

Pria di Banda Aceh Diamankan Polisi Usai Tanam Ganja di Perkarangan Rumah, 16 Polybag Disita

13/10/2026
Mualem Lantik Taufik sebagai Penjabat Sekda Aceh di Medan

Mualem Lantik Taufik sebagai Penjabat Sekda Aceh di Medan

13/10/2026
Al Zaizi: Pelayanan Publik Harus Hadir, Korban Banjir Jangan Dipersulit

Al Zaizi: Pelayanan Publik Harus Hadir, Korban Banjir Jangan Dipersulit

13/10/2026
Wabup Raja Sayang Buka Festival Literasi Nagan Raya 2026, Dorong Budaya Baca di Era Digital

Wabup Raja Sayang Buka Festival Literasi Nagan Raya 2026, Dorong Budaya Baca di Era Digital

13/10/2026
MPU Abdya Gelar Musda ke-V, Bupati Minta Ulama Berkolaborasi untuk Ummat dan Daerah

MPU Abdya Gelar Musda ke-V, Bupati Minta Ulama Berkolaborasi untuk Ummat dan Daerah

13/10/2026

Terpopuler

In Memoriam Budi Azhari M.Pd, Wadek FTK UIN Ar-Raniry: Nasehat Terakhir dan Komitmen Menjaga Jamaah

In Memoriam Budi Azhari M.Pd, Wadek FTK UIN Ar-Raniry: Nasehat Terakhir dan Komitmen Menjaga Jamaah

12/10/2026

Parah, Gadis 15 Tahun Diperkosa 3 Pria di Aceh Besar

Tokoh Muda Susoh Apresiasi Bupati Dr. Safaruddin Atas Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Gampong Panjang Baru

Pekerja Tersengat Listrik di Atas Ruko Pidie Jaya, Jatuh 5 Meter hingga Meninggal

Bupati Safaruddin Lepas Persada Abdya U-17 ke Babak 8 Besar Piala Soeratin di IKN

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com