Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Parah, Gadis 15 Tahun Diperkosa 3 Pria di Aceh Besar

Admin1 by Admin1
27/03/2022
in Nanggroe
0
Parah, Gadis 15 Tahun Diperkosa 3 Pria di Aceh Besar

Ketiga remaja pemerkosa gadis 15 tahun di Aceh Besar saat ditangkap polisi. (Foto: iNews/Syukri)

BANDA ACEH –  Gadis 15 tahun menjadi korban pemerkosaan tiga teman pria secara bergiliran di Aceh Besar. Korban dipulangkan para pelaku ke rumahnya dalam kondisi menangis lalu mengadu ke orang tuanya.

Tak terima perbuatan para pelaku, orang tua korban langsung melapor ke Polresta Banda Aceh. Menerima laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual, anggota Unit Reskrim Polsek Kuta Baro menangkap ketiga pelaku.

Identitas mereka masing-masing berinisial YA (18), MY (17) dan FJH (17) warga Aceh Besar. Mereka kini dalam pemeriksaan Unit Pelayanan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh atas laporan Polisi nomor LPB/156/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, peristiwa pemerkosaan ini terjadi pada Selasa (23/3/2022) dini hari.

Awalnya salah satu pelaku berinisial MY menjemput korban di rumahnya lalu mereka berdua berboncengan di motor menuju Pantai Alue Naga, Banda Aceh, Senin (21/3/2022) pukul 20.00 WIB.

Ketika dalam perjalanan pulang, MY mengajak korban menuju bengkel kosong di salah satu gampong wilayah Aceh Besar dan melancarkan aksi bejatnya.

“Saat itu MY memerkosa dan melecehkan korban. Korban sempat berontak tapi karena lokasi sepi, pelaku leluasa melakukan aksinya,” ujar Ryan, Minggu (27/3/2022).

Setelah memerkosa korban, MY bermaksud mengantarnya pulang, namun bertemu pelaku lainnya FJH dan saksi CK di Desa Tungkop Darussalam. Usai pertemuan, MY tidak jadi mengantar korban pulang. Dia malah membawanya ke tempat loundry milik FJH di Gampong Cucum, Aceh Besar. Di situ MY kembali memerkosa korban.

Setelah puas, gantian pelaku FJH masuk ke ruangan kamar dan memerkosa korban.

“FJH bukannya menolong korban, namun dia turut melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban,” katanya.

Begitu FJH keluar dari kamar tempat korban dilecehkan, tiba-tiba pelaku YA masuk ke dalam. Di situ YA ikut memerkosa korban.

Sambil menangis, korban pun diantar MY pulang keesokan harinya pukul 03.00 WIB. Korban lalu menangis dan menceritakan perbuatan para pelaku kepada orang tuanya yang kemudian melapor ke polisi.

Atas perbuatannya, pelaku YA dijerat Pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara MY dan FJH dijerat Pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sumber: iNews.id

Previous Post

Soal Pemecatan Terawan, Ketua IDI Aceh: Itu Cerita Lama

Next Post

Balita Bocor Jantung Asal Aceh di Jakarta Diperbolehkan Pulang

Next Post
Balita Bocor Jantung Asal Aceh di Jakarta Diperbolehkan Pulang

Balita Bocor Jantung Asal Aceh di Jakarta Diperbolehkan Pulang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Imigrasi Amankan Satu WNA Malaysia di Abdya

Imigrasi Amankan Satu WNA Malaysia di Abdya

15/04/2026
Dua Pengendara Alami Luka dalam Lakalantas di Suak Pante Breuh

Dua Pengendara Alami Luka dalam Lakalantas di Suak Pante Breuh

15/04/2026
Jemaah Haji Aceh 2026 Mulai Masuk Asrama 5 Mei

Jemaah Haji Aceh 2026 Mulai Masuk Asrama 5 Mei

15/04/2026
Pemkab Aceh Barat Terima Pengembalian Temuan Dana Desa Rp3 Miliar

Pemkab Aceh Barat Terima Pengembalian Temuan Dana Desa Rp3 Miliar

15/04/2026
Wabup Tamiang Resmi Luncurkan Program Mobile Health Clinic di Sekerak

Wabup Tamiang Resmi Luncurkan Program Mobile Health Clinic di Sekerak

15/04/2026

Terpopuler

Gubernur Mualem Tunjuk Nurlis Jadi Jubir

Gubernur Mualem Tunjuk Nurlis Jadi Jubir

14/04/2026

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

Wabup Abdya Kunjungi Warga Cot Mane, Pastikan Pembangunan Rumah Layak Huni

Setelah Diarahkan Bupati, Baitul Mal Abdya Langsung Tinjau Rumah Nurlaila

Parah, Gadis 15 Tahun Diperkosa 3 Pria di Aceh Besar

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com