Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Parah, Gadis 15 Tahun Diperkosa 3 Pria di Aceh Besar

Admin1 by Admin1
27/03/2022
in Nanggroe
0
Parah, Gadis 15 Tahun Diperkosa 3 Pria di Aceh Besar

Ketiga remaja pemerkosa gadis 15 tahun di Aceh Besar saat ditangkap polisi. (Foto: iNews/Syukri)

BANDA ACEH –  Gadis 15 tahun menjadi korban pemerkosaan tiga teman pria secara bergiliran di Aceh Besar. Korban dipulangkan para pelaku ke rumahnya dalam kondisi menangis lalu mengadu ke orang tuanya.

Tak terima perbuatan para pelaku, orang tua korban langsung melapor ke Polresta Banda Aceh. Menerima laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual, anggota Unit Reskrim Polsek Kuta Baro menangkap ketiga pelaku.

Identitas mereka masing-masing berinisial YA (18), MY (17) dan FJH (17) warga Aceh Besar. Mereka kini dalam pemeriksaan Unit Pelayanan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh atas laporan Polisi nomor LPB/156/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, peristiwa pemerkosaan ini terjadi pada Selasa (23/3/2022) dini hari.

Awalnya salah satu pelaku berinisial MY menjemput korban di rumahnya lalu mereka berdua berboncengan di motor menuju Pantai Alue Naga, Banda Aceh, Senin (21/3/2022) pukul 20.00 WIB.

Ketika dalam perjalanan pulang, MY mengajak korban menuju bengkel kosong di salah satu gampong wilayah Aceh Besar dan melancarkan aksi bejatnya.

“Saat itu MY memerkosa dan melecehkan korban. Korban sempat berontak tapi karena lokasi sepi, pelaku leluasa melakukan aksinya,” ujar Ryan, Minggu (27/3/2022).

Setelah memerkosa korban, MY bermaksud mengantarnya pulang, namun bertemu pelaku lainnya FJH dan saksi CK di Desa Tungkop Darussalam. Usai pertemuan, MY tidak jadi mengantar korban pulang. Dia malah membawanya ke tempat loundry milik FJH di Gampong Cucum, Aceh Besar. Di situ MY kembali memerkosa korban.

Setelah puas, gantian pelaku FJH masuk ke ruangan kamar dan memerkosa korban.

“FJH bukannya menolong korban, namun dia turut melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban,” katanya.

Begitu FJH keluar dari kamar tempat korban dilecehkan, tiba-tiba pelaku YA masuk ke dalam. Di situ YA ikut memerkosa korban.

Sambil menangis, korban pun diantar MY pulang keesokan harinya pukul 03.00 WIB. Korban lalu menangis dan menceritakan perbuatan para pelaku kepada orang tuanya yang kemudian melapor ke polisi.

Atas perbuatannya, pelaku YA dijerat Pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara MY dan FJH dijerat Pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sumber: iNews.id

Previous Post

Soal Pemecatan Terawan, Ketua IDI Aceh: Itu Cerita Lama

Next Post

Balita Bocor Jantung Asal Aceh di Jakarta Diperbolehkan Pulang

Next Post
Balita Bocor Jantung Asal Aceh di Jakarta Diperbolehkan Pulang

Balita Bocor Jantung Asal Aceh di Jakarta Diperbolehkan Pulang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polda Aceh Terbitkan DPO Tersangka Pelecehan Seksual

Polda Aceh Terbitkan DPO Tersangka Pelecehan Seksual

12/06/2026
Salurkan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp1 Miliar Lebih, Dr. Safaruddin Minta Ahli Waris Untuk Pendidikan Anak

Salurkan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp1 Miliar Lebih, Dr. Safaruddin Minta Ahli Waris Untuk Pendidikan Anak

12/06/2026
Mualem dan SKK Migas Sepakati Revisi PoD Blok Andaman

Mualem dan SKK Migas Sepakati Revisi PoD Blok Andaman

12/06/2026
Bupati Al-Farlaky Tinjau Jaringan Irigasi Rusak Pascabanjir

Bupati Al-Farlaky Tinjau Jaringan Irigasi Rusak Pascabanjir

12/06/2026
Parlemen Iran: Trump Punya 2 Pilihan, Harus Menyerah atau Menyerah

Parlemen Iran: Trump Punya 2 Pilihan, Harus Menyerah atau Menyerah

12/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com