Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Dua Pengedar dan 0,68 Gram Sabu Diamankan Polres Abdya

Atjeh Watch by Atjeh Watch
08/04/2022
in Lintas Barat Selatan
0
Dua Pengedar dan 0,68 Gram Sabu Diamankan Polres Abdya

BLANGPIDIE – Dua orang pemuda diamankan anggota Satres Narkoba Polres Abdya bersama sejumlah narkoba jenis sabu. Penangkapan dua pemuda yang berinisial MT (26) dan SY (21) itu terjadi di Gampong Pante Cermin Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya.

Selain menangkap 2 pelaku, anggota Satresnar juga berhasil mengamankan 0,68 Gram narkoba serta satu unit Handphone Merk Redmi Note dari pelaku.

Kapolres Abdya, Muhammad Nasution, SIK melalui Kasat Resnarkoba (Kasnar) Ipda Hengky Harianto, SH. MH mengungkapkan, saat akan dilakukan penangkapan dua pemuda tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu, petugas melihat pelaku akan melakukan transaksi dan berhenti di pinggir jalan.

“Saat itu pula petugas langsung mengamankan pelaku meski sempat melakukan perlawanan dengan melarikan diri dan membuang sesuatu dari tangannya,” ungkap Kasnar Ipda Hengky Harianto di ruang kerjanya, Jum’at (08/04/2021).

Kemudian, Lanjutnya. Petugas dapat mengamankan pelaku, setelah pelaku diamankan, petugas menghubungi perangkat gampong setempat untuk hadir di tempat kejadian.

Bersama perangkat gampong, petugas menemukan barang bukti yang telah dibuang oleh pelaku yaitu Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Setelah diperlihatkan kepada pelaku, kemudian mengakui bahwa barang bukti yang dibuang adalah milik pelaku untuk dijual.

“Pelaku akan dijerat pasal 112, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasnar Ipda Hengky Harianto.

Reporter: Rusman

Previous Post

Gubernur Harapkan Perta Arun Gas Sejahterakan Masyarakat

Next Post

Lantik Boyke Novrizon Jadi Waketum, Hary Tanoesoedibjo: Partai Perindo Inklusif, untuk Kesejahteraan Indonesia

Next Post
Lantik Boyke Novrizon Jadi Waketum, Hary Tanoesoedibjo: Partai Perindo Inklusif, untuk Kesejahteraan Indonesia

Lantik Boyke Novrizon Jadi Waketum, Hary Tanoesoedibjo: Partai Perindo Inklusif, untuk Kesejahteraan Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkab Aceh Timur Gerak Cepat Tangani Kebakaran di Lokasi Sumur Minyak Tradisional Darul Ihsan

Pemkab Aceh Timur Gerak Cepat Tangani Kebakaran di Lokasi Sumur Minyak Tradisional Darul Ihsan

06/07/2026
Apel Perdana, Plt. Direktur RSIA Pemerintah Aceh Instruksikan Prioritas Pelayanan di IGD

Apel Perdana, Plt. Direktur RSIA Pemerintah Aceh Instruksikan Prioritas Pelayanan di IGD

06/07/2026
Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur Meledak

Bupati Angkat Bicara Soal Sumur Minyak di Aceh Timur Meledak

06/07/2026
BPMA Investigasi Sumur Minyak Meledak di Kabupaten Aceh Timur

BPMA Investigasi Sumur Minyak Meledak di Kabupaten Aceh Timur

06/07/2026
RHK dan RKP PW Aceh Gelar Pelantikan dan Launching Program Unggulan

RHK dan RKP PW Aceh Gelar Pelantikan dan Launching Program Unggulan

06/07/2026

Terpopuler

Dua Pengedar dan 0,68 Gram Sabu Diamankan Polres Abdya

Dua Pengedar dan 0,68 Gram Sabu Diamankan Polres Abdya

08/04/2022

STAI Nusantara Buka Magister Studi Islam, Dr. Safwan: Saatnya Manuskrip Ulama Aceh Menjadi Rujukan Ilmu Pengetahuan Modern

Terkait Gaji, Guru PPPK Paruh Waktu Abdya Apresiasi Komitmen Bupati Dr. Safaruddin

Sarjev Ajak Masyarakat Dukung Penampilan Yudi Amirul di Aceh Jazz Fusion

Kerja Keras Bupati Dr. Safaruddin Lobi Pusat, Petani Abdya Senyum Bahagia

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com