Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Sep Gura, Ayah di Baitussalam Diduga Perkosa Anak Kandung hingga Delapan Kali

Admin1 by Admin1
21/04/2022
in Nanggroe
0
Sep Gura, Ayah di Baitussalam Diduga Perkosa Anak Kandung hingga Delapan Kali

Pelaku pemerkosaan puteri kandung di Banda Aceh dibekuk. Foto: Syukri/SINDOnews

BANDA ACEH – Personel Unit IV PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mengamankan JM (43), warga Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, atas dugaan tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur.

Mirisnya, pelaku yang merupakan ayah kandung korban tega melakukan perbuatan bejat itu terhadap anaknya sendiri sebanyak delapan kali.

Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha mengungkapkan, pelaku ditangkap Rabu (20/4/2022) sore, sekitar pukul 15.30 WIB, di rumah seorang temannya.

“Usai menerima laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di kawasan Desa Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar,” ujarnya, Rabu (20/4/2022).

Pelecehan dan pemerkosaan terhadap korban yang masih berusia 14 tahun itu dilakukan pelaku di rumahnya. Hal itu pertama kali dilakukan, pada November 2021, hingga yang terakhir kalinya pada 14 April 2022.

“Pertama kali terjadi November 2021, saat korban tidur sendirian, pelaku masuk dan melakukan aksinya. Korban mencoba melawan, namun pelaku tidak peduli. Korban hanya bisa nangis ketakutan saat itu,” jelasnya.

“Akhirnya, korban memberanikan diri untuk memberitahukan ibunya dan berlanjut dengan melapor ke polisi di SPKT Polresta Banda Aceh siang tadi, hingga langsung kita tindaklanjuti dengan menangkap pelaku,” sambung Ryan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah pakaian korban sebagai barang bukti. Pelaku pun kini masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses hukum lanjut.

“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya.

Sumber: sindonews.com

Previous Post

Banda Aceh Juara Umum MTQ Tunas Ramadhan XXI 2022

Next Post

Distanpan Abdya Musyawarah Pra Turun Sawah, Berikut Jadwalnya

Next Post
Distanpan Abdya Musyawarah Pra Turun Sawah, Berikut Jadwalnya

Distanpan Abdya Musyawarah Pra Turun Sawah, Berikut Jadwalnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026
BPMA, SKK Migas dan KKKS Perkuat Perizinan dan Pertanahan Hulu Migas Aceh

BPMA, SKK Migas dan KKKS Perkuat Perizinan dan Pertanahan Hulu Migas Aceh

21/08/2026
Krak, Kapolda-Wakapolda dapat Pin Emas Kapolri Usai Tangani Pengibaran Bulan Bintang di Hari Damai Aceh

Krak, Kapolda-Wakapolda dapat Pin Emas Kapolri Usai Tangani Pengibaran Bulan Bintang di Hari Damai Aceh

21/08/2026
Kemnaker Perkuat Ekonomi Pascabencana lewat Pelatihan Vokasi di Aceh

Kemnaker Perkuat Ekonomi Pascabencana lewat Pelatihan Vokasi di Aceh

21/08/2026
Pemko Banda Aceh Dorong Gampong Dukung Pengelolaan Air Limbah Berkelanjutan

Pemko Banda Aceh Dorong Gampong Dukung Pengelolaan Air Limbah Berkelanjutan

21/08/2026

Terpopuler

Sep Gura, Ayah di Baitussalam Diduga Perkosa Anak Kandung hingga Delapan Kali

Sep Gura, Ayah di Baitussalam Diduga Perkosa Anak Kandung hingga Delapan Kali

21/04/2022

Nyan, 514 ASN Pidie Jaya Dipetakan, Karier Kini Diuji: Kompetensi atau Kedekatan?

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Krak, Kapolda-Wakapolda dapat Pin Emas Kapolri Usai Tangani Pengibaran Bulan Bintang di Hari Damai Aceh

SEMMI Pidie Jaya Apresiasi Irwasda Polda Aceh Pilih Maafkan Pelaku Pemukulan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com