JANTHO – Mahkamah Syar’iyah Jantho kembali melaksanakan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Jantho serta Launching Si Brietta ( Panduan Informasi Berperkara Braille bagi Tuna Netra).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di lobi Hall Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan dihadiri oleh kepala sekolah SLB Nilawati, Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Jantho, pejabat struktural dan fungsional serta seluruh pegawai Mahkamah Syar’iyah Jantho dan PPNPN.
Acara diawali dengan kata kata sambutan dari Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho dan dilanjutkan dengan sambutan dari kepala Sekolah Luar Biasa (SLB).
Dalam sambutannya itu, Siti Salwa menyatakan penandatanganan MoU ini bertujuan untuk menjalin kerjasama bidang penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas.
“Kerjasama dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi penyandang disabilitas pada Mahkamah syar’iyah Jantho. Dengan adanya MoU ini diharakan juga kedepannya para pencari keadilan yang disabilitas dilayani secara skala prioritas dan diharapkan adanya pendampingan dalam persidangan terhadap anak dan kaum disabilitas,” kata Siti Salwa.
Sementara itu, Nilawati mengaku menyambut baik atas kerja sama ini. Diri mengaku sangat berterimakasih kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho yang telah bersusah payah untuk melaksanakan MoU ini.
Nilawati berharap Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho kedepan untuk mensosialisasikan kasus kasus hukum untuk melaporkan ke pihak berwajib ataupun dinas terkait.
Setelah penandatanganan MoU, acara dilanjutkan presentasi Inovasi si Breitta. Dimana inovasi ini dicetus atau dirancang oleh salah satu CPNS Mahkamah Syar ‘iyah Jantho, Arif Khairul Dalimunte, S.Kom. dan tentunya dengan dukungan penuh dari Ketua Mahkmah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, S.H.i., M.H.
Si breitta ini adalah Inovasi Panduan Informasi berperkara dengan Huruf Braille di Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Adapun manfaat inovasi ini bagi Satker adalah mendukung dan meningkatkan pelayanan publik khususnya bagi pencari keadilan disabilitas dalam hal ini khusus tuna netra. Adapun manfaat bagi masyarakat, masyarakat dapat mendapatkan standar pelayanan publik khususnya masyarakat disabilitas dalam hal mendapatkan pelayanan yang maksimal. []










