Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Polres Abdya Boyong HHBK Getah Pinus Ilegal Beserta Pelaku

Atjeh Watch by Atjeh Watch
26/04/2022
in Lintas Barat Selatan
0
Polres Abdya Boyong HHBK Getah Pinus Ilegal Beserta Pelaku

BLANGPIDIE – Personel Resmob Polres Aceh Barat Daya mengamankan tiga orang yang diduga mengangkut getah pinus tanpa dilengkapi dokumen resmi atau illegal di Jalan Trangon KM 5, tepatnya di Gampong Ie Mirah, Kecamatan Babahrot Kabupaten setempat pada hari Selasa (26/04).

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK, melalui Waka Polres Abdya, Kompol Muhayat Effendie didampingi Kasat Reskrim, Iptu Rivandi Pernama saat Konferensi Pers dihalaman Mapolres Abdya mengatakan, pada hari Senin sekira pukul 02:30 WIB. Anggota Resmob Polres Abdya mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya sering melintasnya mobil truck yang membawa getah pinus illegal melewati jalur terangon.

Menindak lanjuti laporan tersebut, sekira pukul 04.00 Wib, petugas langsung melaksanakan patroli di daerah jalan Terangon Desa Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya. Pada saat patroli petugas melihat mobil Cold Diesel bermuatan penuh dan bak belakang tertutup dengan terpal berwana merah pelangi, kemudian petugas memberhentikan mobil tersebut lalu mengecek mobil tersebut ternyata membawa karung goni yang berisikan Getah Pinus sebanyak kurang lebih 6 Ton.

Selanjutnya, Personel Sat Reskrim Polres Abdya langsung mengamankan tiga diduga pelaku yaitu, AYS (27) pekerjaan Sopir warga Gamong Panampaan, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. LI (26) Pelajar warga Gampong Titi Pasir, Kecamatan Semadam Aceh Tenggara dan AM (39) Petani warga Gampong Rampelan Pinang, Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues.

“Pada saat itu tertangkap tangan membawa mengangkut (HHBK) berupa Getah Pinus tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Bukan Kayu (SKSHHBK),” sebutnya

Lebih lanjut dikatakan, pelaku membawa atau mengangkut 110 karung goni dengan jumlah keseluruhan getah pinus tersebut sebanyak kurang lebih 6 ton. Pelaku AM dapatkan dengan cara membelinya dengan harga Rp. 5000 s/d Rp. 7000/kilogram dari petani pinus yang ada di Desa Bukut Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, kemudian 110 karung goni yang berisikan getah pinus tersebut hendak di jual oleh pelaku ke PT. JMI yang berada di Kabupaten Aceh Tengah dengan harga Rp. 8000 / kilogram.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit mobil Cold Diesel merek Mitsubhishi Canter tahun 2022 warna kuning, nomor rangka MHMFE75PRMK038457 nomor mesin 4D34TXX1376 dab nopol BK 8712 FV beserta kuncinya. Kemudian, 110 karung goni dengan jumlah keseluruhan getah pinus tersebut adalah sebanyak kurang lebih 6 ton.

Atas perbuatannya, pelaku tidak dikenakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau undang-undang kehutanan lainnya. Ketiga pelaku hanya dapat dijerat Pasal 130 Ayat 2 jo Pasal 68 ayat 1 huruf f Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2016 tentang Kehutanan Aceh.

“Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 68, pasal 69 dan pasal 84 yang tidak diatur atau tidak dikenai sanksi di dalam ketentuan pidana peraturan perundang-undangan yang lain, maka berdasarkan Qanun ini pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),” Pungkas Waka Polres Abdya, Muhaiyat Effendi .

Reporter: Rusman

Previous Post

Polres Aceh Selatan Distribusikan Bantuan Tunai Pangan Di Aula Bhara Daksa Polres Aceh Selatan

Next Post

Sambut Lebaran, SMSI Bekasi Bagi Parsel untuk Pemulung dan Pengemis Jalanan

Next Post
Sambut Lebaran, SMSI Bekasi Bagi Parsel untuk Pemulung dan Pengemis Jalanan

Sambut Lebaran, SMSI Bekasi Bagi Parsel untuk Pemulung dan Pengemis Jalanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Datang ke Aceh, Sekjen Demokrat tekankan pentingnya Soliditas

Datang ke Aceh, Sekjen Demokrat tekankan pentingnya Soliditas

18/06/2026
Ketua Baitul Mal Banda Aceh: Banyak Pengusaha Bangkrut Karena Abai Zakat

Ketua Baitul Mal Banda Aceh: Banyak Pengusaha Bangkrut Karena Abai Zakat

18/06/2026
Pemprov Aceh dan Forbes Sepakat Kawal Penguatan Kewenangan dan Fiskal dalam Revisi UUPA

Pemprov Aceh dan Forbes Sepakat Kawal Penguatan Kewenangan dan Fiskal dalam Revisi UUPA

18/06/2026
Pemkab Aceh Jaya Imbau Para Ayah Ambil Rapor dan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Pemkab Aceh Jaya Imbau Para Ayah Ambil Rapor dan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

18/06/2026
Koordinasi Penyelesaian Masalah Pertanahan di Aceh Dinilai Belum Optimal

Koordinasi Penyelesaian Masalah Pertanahan di Aceh Dinilai Belum Optimal

18/06/2026

Terpopuler

Kakanwil Kemenag Aceh Lantik 40 Pejabat Fungsional, Tekankan Inovasi dan Kerja Tim dalam Melayani Umat

Kakanwil Kemenag Aceh Lantik 40 Pejabat Fungsional, Tekankan Inovasi dan Kerja Tim dalam Melayani Umat

18/06/2026

Diduga Dikuasai Oknum, Aset Alat Berat Pidie Jaya Jadi Sorotan Aktivis

Aliansi Pemuda Pidie Jaya Ultimatum Pemkab dan DPRK: Banjir Surut, Penderitaan Warga Belum Berakhir

Prodi MKM FK USK Perkuat Kerja Sama Internasional dengan Universiti Kebangsaan Malaysia

Pesisir Pantai Lambadeuk Ditanami 200 Batang Mangrove

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com