Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Nyan, Polisi Akan Tangkap Pengirim Getah Pinus ke Luar Aceh

Admin1 by Admin1
20/05/2022
in Nanggroe
0
Nyan, Polisi Akan Tangkap Pengirim Getah Pinus ke Luar Aceh

Rapat koordinasi Polda Aceh. Foto: dok Istimewa

BANDA ACEH – Ditreskrimsus Polda Aceh bakal menangkap pengirim getah pinus secara ilegal ke luar Tanah Rencong. Penjualan getah secara ilegal disebut berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD).

“Nanti akan kita imbau atau sosialisasikan tentang penegakan hukum ini. Apabila masih juga melakukan pelanggaran hukum dengan mengirim getah pinus secara ilegal, maka akan ditindak tegas,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).

Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi yang dibuka Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar didampingi Dirreskrimsus dan Kadis LHK Aceh. Selain itu rapat juga dihadiri Danpomdam IM, Kapolres dan Kasatreskrim Gayo Lues, Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Aceh Barat Daya, serta Kadispenda Gayo lues dan Aceh Tengah, dan KPH I sampai KPH VI.

Sony mengatakan, tindakan tegas itu diambil untuk menghentikan aksi penjual getah pinus secara ilegal. Meski demikian, pihaknya juga bakal menyiapkan langkah-langkah konkret lain sebagai bentuk pencegahan supaya hal itu tidak terjadi terus menerus.

“Polda Aceh, KPH, Pomdam IM, dan masyarakat penderes getah pinus sudah siap menghentikan aksi pengiriman getah pinus secara ilegal keluar Aceh,” ujarnya.

Sony meminta petani getah menjual hasil panen mereka ke pabrik yang ada di Aceh. Saat ini, ada dua pabrik pengolahan yang dapat menampung 4.400 ton getah pinus.

“Setelah diolah, getah pinus tersebut baru bisa dikirim ke luar berdasarkan izin dari Pemerintah Aceh. Untuk perusahaan pengolahan getah pinus sendiri juga akan ada pengawasan, apabila ditemukan penyimpangan, maka izin akan di cabut oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh,” ujarnya.

Sony mengimbau agar para petani getah pinus tidak menjual getah pinus selain ke pabrik yang sudah memiliki izin dari Pemerintah Aceh. Dengan adanya komitmen bersama itu diharapkan berdampak positif terhadap peningkatan PAD.

“Kami mohon kerja sama semua instansi terkait dan masyarakat untuk sama-sama menghentikan kejahatan penyelundupan hasil bumi Aceh. Nanti juga akan dibentuk sarana pelaporan terkait kegiatan penjualan getah pinus secara ilegal lewat WAG atau nomor telepon, agar mudah dalam melakukan penindakan hukum,” katanya.

Sumber: detik.com

Previous Post

Pelempar Bom Molotov Rumah Pimpinan Ponpes di Aceh Teridentifikasi

Next Post

Waketum Kadin Aceh: Panitia Musprov Kadin Aceh Curang

Next Post
Waketum Kadin Aceh: Panitia Musprov Kadin Aceh Curang

Waketum Kadin Aceh: Panitia Musprov Kadin Aceh Curang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

19/06/2026
Pria di Aceh Jaya Serahkan Diri Usai Bacok Penderes Getah hingga Tewas

Pria di Aceh Jaya Serahkan Diri Usai Bacok Penderes Getah hingga Tewas

19/06/2026
65 Guru MIN Wilayah Barsela Ikuti Bimtek Koding dan AI

65 Guru MIN Wilayah Barsela Ikuti Bimtek Koding dan AI

19/06/2026
Bupati Al-Farlaky Hadiri Sosialisasi Teknis Pelaporan Kinerja Daerah

Bupati Al-Farlaky Hadiri Sosialisasi Teknis Pelaporan Kinerja Daerah

19/06/2026
Pemkab Aceh Timur Pulihkan 411 Hektare Kebun Sawit Terdampak Banjir

Pemkab Aceh Timur Pulihkan 411 Hektare Kebun Sawit Terdampak Banjir

19/06/2026

Terpopuler

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

18/06/2026

Kakanwil Kemenag Aceh Lantik 40 Pejabat Fungsional, Tekankan Inovasi dan Kerja Tim dalam Melayani Umat

Rian Firmansyah Dorong Seniman Aceh Jadikan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif

Nyan, Polisi Akan Tangkap Pengirim Getah Pinus ke Luar Aceh

Aliansi Pemuda Pidie Jaya Ultimatum Pemkab dan DPRK: Banjir Surut, Penderitaan Warga Belum Berakhir

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com