Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

11 Pengguna Narkoba di Aceh Tengah Ditangkap

Admin1 by Admin1
02/06/2022
in Lintas Tengah
0
Produser Hollywood Ditahan atas Penipuan soal Bantuan Corona

Ilustrasi. (Istockphoto/D-Keine)

TAKENGON – Polisi menangkap 11 orang pengguna narkoba jenis sabu dan ganja di Aceh Tengah. Mereka ditangkap di lokasi terpisah.

“Mereka ditangkap sejak sepekan terakhir,” kata Kasat Narkoba Polres Aceh Tengah, AKP Wawan Darmawan, melansir Antara, Kamis (2/6/2022).

Para pelaku adalah PP (19), MI (18), ASB (18), dan RR (18). Mereka dibekuk di salah satu rumah kos di kawasan Kampung Belang Kolak II, Kecamatan Bebesen.

Polres Bener Meriah menggelar Konferensi Pers sejumlah kasus di Mapolres setempat, Kamis . [ANTARA]

“Dari keempatnya disita barang bukti 130 gram ganja,” katanya.

Kemudian ada dua orang pasangan suami istri berinisial MI (55) dan RG (37). Mereka ditangkap di rumahnya di Kampung Lot Kala, Kecamatan Kebayakan.

“Barang bukti 93,32 gram sabu,” ujarnya.

Tersangka lainnya adalah RM (18) yang ditangkap di Kampung Merah Mersah, Kecamatan Lut Tawar.

“Petugas menyita sabu seberat 2,23 gram,” ujarnya.

Kemudian DK (17) ditangkap dengan barang bukti 40 gram ganja. Lalu SR (23) warga Takengon Timur. Dia menyimpan ganja di semak-semak rerumputan tidak jauh dari kandang kerbau miliknya.

“Kemudian TI (35) dengan barang bukti ganja seberat 90 gram dan YI (38) dengan barang bukti ganja kering 640 gram,” jelasnya.

Kekinian para pelaku mendekam di sel tahanan Polres setempat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sumber: suara.com

Previous Post

Nyan, Non ASN di Aceh Bakal Kembali Didata Untuk Seleksi CPNS dan PPPK

Next Post

Sekda Aceh Ajak Semua Pihak Sukseskan Imunisasi Anak di Aceh

Next Post

Sekda Aceh Ajak Semua Pihak Sukseskan Imunisasi Anak di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Aceh Barat dan Nagan Raya

BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Aceh Barat dan Nagan Raya

26/07/2026
Pemkab Aceh Besar Gelar Lomba Beut Kitab Bak Sikula

Pemkab Aceh Besar Gelar Lomba Beut Kitab Bak Sikula

26/07/2026
Al-Farlaky Buka Pintu Maaf untuk Dun Belanda

Al-Farlaky Buka Pintu Maaf untuk Dun Belanda

26/07/2026
KKP Rehabilitasi 90 Dapur Garam di Pidie

KKP Rehabilitasi 90 Dapur Garam di Pidie

26/07/2026
Forkopimda Aceh Didesak Surati KPK, Bongkar Dugaan Setoran Tambang Ilegal dan Permainan Obral IUP

Forkopimda Aceh Didesak Surati KPK, Bongkar Dugaan Setoran Tambang Ilegal dan Permainan Obral IUP

26/07/2026

Terpopuler

Produser Hollywood Ditahan atas Penipuan soal Bantuan Corona

11 Pengguna Narkoba di Aceh Tengah Ditangkap

02/06/2022

Tarina Seulanga Ubah Cerpen Apa Kaoy “Malelang dan Madiyon” Menjadi Tarian Penuh Makna

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

Tim Pembina UKS Bireuen Kunjungi Al Zahrah, Tekankan 3 Program Pokok UKS

Aceh Barat Siagakan Rakit Darurat untuk Warga Pedalaman KAT Sikundo

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com