Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Walah, Bandara SIM Tak Lagi Jadi Pintu Masuk Perjalanan Keluar Negeri

Admin1 by Admin1
05/06/2022
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) tak lagi jadi entry poin atau pintu masuk perjalanan luar negeri. Kecuali hanya untuk program keberangkatan haji.

Hal ini sesuai dengan aturan terbaru yang diterbitkan dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 19 tahun 2022 tentang protocol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Dimana, pada poin protocol disebutkan bahwa Bandara Sultan Iskandar Muda hanya dibuka selama program haji atau 4 Juni hingga 15 Agustus 2022.

“Pintu masuk (entry point) sebagaimana dimaksud pada angka 1.a.xi, 1.a.xii., 1.a.xiii., 1.a.xiv., 1.a.xv., dan 1.a.xvi. hanya ditujukan sebagai pintu masuk (entry point) bagi PPLN yang terlibat dalam program haji dan dibuka dalam rentang waktu 4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022,” tertulis dalam SE tersebut.

Sebelumnya, dalam SE nomor 17 Tentang Ketentuan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19, Bandara SIM sama sekali ditutup untuk perjalanan luar negeri.

Dimana, SE tersebut diteken langsung oleh Ketua Satgas COVID-19 Suharyanto. Aturan ini berlaku efektif mulai 18 Mei 2022.

Sebagaimana yang diketahui, salah satu kewenangan Aceh sebagaimana yang tercatat dalam MoU Helsinki poin 1.3.7 berbunyi,”Aceh akan menikmati akses langsung dan tanpa hambatan ke negara-negara asing, melalui laut dan udara.”

Kemudian dalam UUPA pada pasal 165 berbunyi,”penduduk di Aceh dapat melakukan perdagangan dan investasi secara internal dan internasional sesuai peraturan perundang-undangan.”

Previous Post

Hasto Sebut Megawati Minta PDIP Tak Tergoda Genderang Pemilu 2024

Next Post

Ketua DPC PDIP Aceh Singkil Serahkan SK Organisasi Sayap

Next Post

Ketua DPC PDIP Aceh Singkil Serahkan SK Organisasi Sayap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Prodi MPBEN FKIP USK Gelar Workshop Karya Tulis Ilmiah

Prodi MPBEN FKIP USK Gelar Workshop Karya Tulis Ilmiah

26/04/2026
Gempa Dangkal di Bener Meriah Dipicu Sesar Aktif

Gempa Magnitudo 3,0 SR Guncang Pidie di Minggu Pagi

26/04/2026
Tiga Pria Hanyut di Sungai Mane, Dua Selamat, Satu Hilang Masih Dicari

Tiga Pria Hanyut di Sungai Mane, Dua Selamat, Satu Hilang Masih Dicari

26/04/2026
UIN Ar-Raniry Kupas Peluang Studi ke Irlandia Melalui Webinar ‘Emerald Dreams’

UIN Ar-Raniry Kupas Peluang Studi ke Irlandia Melalui Webinar ‘Emerald Dreams’

26/04/2026
TNI dan Warga Aceh Selatan-Singkil Bersinergi Bangun Jembatan Aramco di Trumon

TNI dan Warga Aceh Selatan-Singkil Bersinergi Bangun Jembatan Aramco di Trumon

26/04/2026

Terpopuler

Pecahkan Sejarah! Abdya Raih 2 Rekor MURI Sekaligus: Bakar Lemang dan Sajian Tapai Terbanyak

Pecahkan Sejarah! Abdya Raih 2 Rekor MURI Sekaligus: Bakar Lemang dan Sajian Tapai Terbanyak

25/04/2026

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Jawa Tengah dan Aceh Teken Kerja Sama Senilai Rp1,06 Triliun

MUQ Aceh Selatan Kembali Juara Umum SOB ke – XIII 2026 se-Barat Selatan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com