Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Upaya Lestarikan Naskah Kuno, Baleg DPR Aceh Susun Perda

Admin1 by Admin1
07/06/2022
in Nanggroe
0

Jakarta – Sebagai salah satu upaya melestarikan naskah kuno, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh saat ini tengah menyusun Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Badan Legislasi Aceh melakukan kunjungan ke Perpustakaan Nasional (Perpusnas) untuk melakukan konsultasi penyusunan perda.

Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Azhar Abdurrahman menyampaikan, penyusunan perda penyelenggaraan perpustakaan masuk dalam program legislasi tahun 2022. Peraturan yang telah disusun ini ingin dikonsultasikan dengan pihak Perpusnas agar ada kesesuaian.

“Kunjungan ini kami lakukan untuk konsultasi terhadap rancangan perda yang telah kami susun. Karena kami pun perlu mengadopsi peraturan yang ada di pusat maupun di daerah yang sudah ada perdanya, agar ada kesesuaian,” ungkap Azhar saat melakukan kunjungan kerja, Senin (6/6/2022).

Azhar berharap, dengan adanya perda ini nantinya Provinsi Aceh mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat dalam hal bantuan untuk perpustakaan.

“Kami harap nantinya ke depan Provinsi Aceh mendapat perhatian dari pusat. Dengan adanya perda bagaimana mengakomodir berbagai bantuan seperti DAK ke daerah kabupaten/kota yang belum dapat,” lanjutnya.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Bardan Sahidi menjelaskan, banyaknya naskah kuno di wilayah Aceh maka dalam perda tersebut juga mengatur tentang kepemilikan naskah kuno. Mengingat sebagian besar banyak naskah kuno yang disimpan oleh warga.

“Bagaimana agar kepemilikan naskah kuno itu menjadi milik pemerintah setelah adanya ganti rugi. Maka kami disini ingin menanyakan ketentuan lebih lanjut terkait norma, standar, maupun prosedur. Ini sebagai upaya pelestarian naskah kuno yang kita miliki,” jelasnya.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Edi Yandra mengatakan, dalam raperda yang telah disusun ada dominan terhadap konten lokal. Di salah satu pasalnya mengatur perpustakaan harus menyediakan buku koleksi dengan tema Islam.

Tak hanya itu, naskah kuno juga diatur dalam raperda. Dikatakan, berdasarkan data di Perpusnas, ada sebanyak 8 ribu naskah kuno di Aceh. Dengan kerja sama dengan Perpusnas, saat ini ada sebanyak 122 naskah kuno yang telah didigitalkan.

“Dengan adanya perda ini nantinya menjadi langkah kami agar naskah kuno yang ada di Aceh menjadi koleksi Perpusda. Bahkan tahun ini kami akan menyiapkan aplikais pencarian naskah kuno di Aceh dan arsip sejarah,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Standarisasi dan Akreditasi Perpusnas, Supriyanto mengatakan, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Perpusnas berfungsi sebagai perpustakaan pembina. Perpusnas juga bertanggung jawab untuk melestarikan hasil budaya bangsa, salah satunya naskah kuno.

Dijelaskan, berdasarkan data Perpusnas ada sebanyak 53 perda tentang penyelenggaraan perpustakaan. Dengan rincian, tingkat provinsi terdapat 10 perda, 32 perda di tingkat kabupaten, dan 11 perda di tingkat kota.

“Kami berharap raperda yang telah disusun ini segera disahkan menjadi perda. Dan kami berharap Pemda memiliki program pelestarian sekaligus konservasi naskah kuno. Mengingat banyaknya naskah kuno yang ada di Aceh,” tuturnya.

Previous Post

Kapolda Aceh Pastikan Seleksi Taruna Akpol 2022 Berlangsung Transparan

Next Post

Pernah Menjadi Anggota DPRK, Kini Zulkifli Pimpin Forum Keuchik Tangan-Tangan

Next Post

Pernah Menjadi Anggota DPRK, Kini Zulkifli Pimpin Forum Keuchik Tangan-Tangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Putra Mahkota Dubai Hapus Istilah ‘Ibu Rumah Tangga’, Ganti Jadi ‘Pembentuk Generasi’

Putra Mahkota Dubai Hapus Istilah ‘Ibu Rumah Tangga’, Ganti Jadi ‘Pembentuk Generasi’

20/09/2026
Atlet Anggar Abdya Tembus Kejuaraan Internasional di Thailand, KONI Beri Apresiasi

Atlet Anggar Abdya Tembus Kejuaraan Internasional di Thailand, KONI Beri Apresiasi

20/09/2026
PKB Pidie Bidik 7 Kursi, Konsolidasi DPAC Jadi Mesin Politik Menuju Pilkada

PKB Pidie Bidik 7 Kursi, Konsolidasi DPAC Jadi Mesin Politik Menuju Pilkada

20/09/2026
515 Tahun Pidie: Jejak Pedir dan Darul Amni yang Tak Boleh Hilang

515 Tahun Pidie: Jejak Pedir dan Darul Amni yang Tak Boleh Hilang

20/09/2026
Penambang Kabur, 93 Gelondongan PETI Disikat Aparat di Geumpang

Penambang Kabur, 93 Gelondongan PETI Disikat Aparat di Geumpang

20/09/2026

Terpopuler

Produktivitas Padi Abdya Tembus 10,2 Ton per Hektare, Bukti Keberhasilan Penyuluh dan Petani

Produktivitas Padi Abdya Tembus 10,2 Ton per Hektare, Bukti Keberhasilan Penyuluh dan Petani

19/09/2026

Upaya Lestarikan Naskah Kuno, Baleg DPR Aceh Susun Perda

PKB Pidie Jaya Pasang Target Agresif: Satu Dapil Satu Kursi

Penambang Kabur, 93 Gelondongan PETI Disikat Aparat di Geumpang

Atlet Anggar Abdya Tembus Kejuaraan Internasional di Thailand, KONI Beri Apresiasi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com