Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Upaya Lestarikan Naskah Kuno, Baleg DPR Aceh Susun Perda

Admin1 by Admin1
07/06/2022
in Nanggroe
0

Jakarta – Sebagai salah satu upaya melestarikan naskah kuno, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh saat ini tengah menyusun Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Badan Legislasi Aceh melakukan kunjungan ke Perpustakaan Nasional (Perpusnas) untuk melakukan konsultasi penyusunan perda.

Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Azhar Abdurrahman menyampaikan, penyusunan perda penyelenggaraan perpustakaan masuk dalam program legislasi tahun 2022. Peraturan yang telah disusun ini ingin dikonsultasikan dengan pihak Perpusnas agar ada kesesuaian.

“Kunjungan ini kami lakukan untuk konsultasi terhadap rancangan perda yang telah kami susun. Karena kami pun perlu mengadopsi peraturan yang ada di pusat maupun di daerah yang sudah ada perdanya, agar ada kesesuaian,” ungkap Azhar saat melakukan kunjungan kerja, Senin (6/6/2022).

Azhar berharap, dengan adanya perda ini nantinya Provinsi Aceh mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat dalam hal bantuan untuk perpustakaan.

“Kami harap nantinya ke depan Provinsi Aceh mendapat perhatian dari pusat. Dengan adanya perda bagaimana mengakomodir berbagai bantuan seperti DAK ke daerah kabupaten/kota yang belum dapat,” lanjutnya.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Bardan Sahidi menjelaskan, banyaknya naskah kuno di wilayah Aceh maka dalam perda tersebut juga mengatur tentang kepemilikan naskah kuno. Mengingat sebagian besar banyak naskah kuno yang disimpan oleh warga.

“Bagaimana agar kepemilikan naskah kuno itu menjadi milik pemerintah setelah adanya ganti rugi. Maka kami disini ingin menanyakan ketentuan lebih lanjut terkait norma, standar, maupun prosedur. Ini sebagai upaya pelestarian naskah kuno yang kita miliki,” jelasnya.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Edi Yandra mengatakan, dalam raperda yang telah disusun ada dominan terhadap konten lokal. Di salah satu pasalnya mengatur perpustakaan harus menyediakan buku koleksi dengan tema Islam.

Tak hanya itu, naskah kuno juga diatur dalam raperda. Dikatakan, berdasarkan data di Perpusnas, ada sebanyak 8 ribu naskah kuno di Aceh. Dengan kerja sama dengan Perpusnas, saat ini ada sebanyak 122 naskah kuno yang telah didigitalkan.

“Dengan adanya perda ini nantinya menjadi langkah kami agar naskah kuno yang ada di Aceh menjadi koleksi Perpusda. Bahkan tahun ini kami akan menyiapkan aplikais pencarian naskah kuno di Aceh dan arsip sejarah,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Standarisasi dan Akreditasi Perpusnas, Supriyanto mengatakan, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Perpusnas berfungsi sebagai perpustakaan pembina. Perpusnas juga bertanggung jawab untuk melestarikan hasil budaya bangsa, salah satunya naskah kuno.

Dijelaskan, berdasarkan data Perpusnas ada sebanyak 53 perda tentang penyelenggaraan perpustakaan. Dengan rincian, tingkat provinsi terdapat 10 perda, 32 perda di tingkat kabupaten, dan 11 perda di tingkat kota.

“Kami berharap raperda yang telah disusun ini segera disahkan menjadi perda. Dan kami berharap Pemda memiliki program pelestarian sekaligus konservasi naskah kuno. Mengingat banyaknya naskah kuno yang ada di Aceh,” tuturnya.

Previous Post

Kapolda Aceh Pastikan Seleksi Taruna Akpol 2022 Berlangsung Transparan

Next Post

Pernah Menjadi Anggota DPRK, Kini Zulkifli Pimpin Forum Keuchik Tangan-Tangan

Next Post

Pernah Menjadi Anggota DPRK, Kini Zulkifli Pimpin Forum Keuchik Tangan-Tangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

“APBK 2027 Harus Menjawab Krisis Pascabanjir, Bukan Sekadar Menyusun Angka Anggaran”

“APBK 2027 Harus Menjawab Krisis Pascabanjir, Bukan Sekadar Menyusun Angka Anggaran”

04/08/2026
Fraksi Partai Aceh “Kuliti” Kinerja Pemkab Pidie Jaya: Delapan Bulan Pascabanjir Belum Pulih, RTRW Mandek, Qanun PDAM Tak Jelas

Fraksi Partai Aceh “Kuliti” Kinerja Pemkab Pidie Jaya: Delapan Bulan Pascabanjir Belum Pulih, RTRW Mandek, Qanun PDAM Tak Jelas

04/08/2026
Dari Rumah Layak Huni Menuju Ekonomi Mandiri, TMMD ke-129 Hadirkan Semangat Baru Warga Aceh Selatan

Dari Rumah Layak Huni Menuju Ekonomi Mandiri, TMMD ke-129 Hadirkan Semangat Baru Warga Aceh Selatan

04/08/2026
HT Ibrahim Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Jaya, Warga Sampaikan Beragam Persoalan Pembangunan

HT Ibrahim Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Jaya, Warga Sampaikan Beragam Persoalan Pembangunan

04/08/2026
Kejari Pidie Jaya Lelang 1.296 Liter Solar dan iPhone Rampasan Negara, Eksekusi Aset Hasil Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Kejari Pidie Jaya Lelang 1.296 Liter Solar dan iPhone Rampasan Negara, Eksekusi Aset Hasil Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

04/08/2026

Terpopuler

Dari Atu Singkih ke Lembah Tidar: Alumnus Al Zahrah Lulus Akmil Setelah 3 Kali Gagal

Dari Atu Singkih ke Lembah Tidar: Alumnus Al Zahrah Lulus Akmil Setelah 3 Kali Gagal

02/08/2026

Di Tengah Tuntutan Dua Bulan Penjara, IKA Unigha Desak Restorative Justice untuk Dua Mahasiswa

Kapolres Pidie Jaya Kritik Evaluasi SKPK: Jangan Bicara Tanpa Data, Rakyat Berhak Tahu Kinerja Pemerintah

Lima Tahun Bertahan Tanpa Orang Tua, Lima Bersaudara di Pidie Jaya Pernah Dua Hari Menahan Lapar

Upaya Lestarikan Naskah Kuno, Baleg DPR Aceh Susun Perda

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com