BANDA ACEH – RZN, 29 tahun, warga Banda Aceh diringkus Polisi. Pasalnya ia telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vixyon BL 5468 DAL milik Ilham Alfarisi (22) di Bengkel kawasan Baet, Baitussalam, Aceh Besar, Jumat 17 Juni 2022.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, penangkapan terhadap RZN dilakukan di kawasan Lamlumpu, Aceh Besar.
“RZN melakukan pencurian sepeda motor di bengkel korban pada Jumat malam, dan diringkus tim rimueng pada Sabtu malam di Lamlumpu Aceh Besar,” sebut Kasatreskrim.
Kompol Ryan menjelaskan, korban Ilham melaporkan kasus pencurian sepeda motor miliknya ke Polsek Baitussalam sesuai Laporan Polisi Nomor LP-B/23/VI/2022/SPKT Sek Baitussalam /Polda Aceh, Jumat 17 Juni 2022.
Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu malam tersangka ditangkap dan ditemukan alat bantu berupa kunci letter T di saku celana yang di duganakan pelaku.
Selanjutnya untuk yang diduga pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polresta Banda Aceh guna penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini, petugas terus melakukan interogasi terhadap pelaku RZN dalam upaya pengembangan, apakah ada TKP lainnya lagi yang dilakukan oleh pelaku,” ujar Kompol Ryan.









