Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Pelanggaran HAM Masa Lalu, Moeldoko: Memaafkan Tapi Tak Melupakan

Admin1 by Admin1
16/12/2019
in Nasional
0
Pelanggaran HAM Masa Lalu, Moeldoko: Memaafkan Tapi Tak Melupakan

Jakarta – Kepala Staf Kantor Presiden Moeldoko menerangkan rencana pemerintahan Presiden Jokowi membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) guna mengungkap pelaku pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengatakan pemerintah tidak mau pelanggaran HAM ini terlupakan. Tapi di sisi lain ingin ada pemaafan dari korban kepada para pelaku.

“Memaafkan tapi tidak melupakan. Jangan sampai memaafkan tapi melupakan, ini yang enggak boleh. Karena apapun ini sebuah peristiwa yang pernah menjadi history bagi bangsa Indonesia,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 16 Desember 2019.

Ia menjelaskan pemerintah saat ini sedang mencari konsep terbaik tentang pembentukan KKR. Pemerintah juga ingin mengadakan pertemuan dengan para korban pelanggaran HAM.

“Pasti. Akan ada formulasi yang dirumuskan, setelah itu ada pertemuan yang perlu digagas, yang bisa diajak bicara. Karena ini enggak bisa sepihak,” ucap dia.

Moeldoko menuturkan ia akan berdiskusi dengan mantan dekan Fakultas Hukum Harvard, Martha Louise Minow, malam ini, Senin, 16 Desember 2019. Ia menilai Martha adalah sosok yang tepat untuk dimintai masukan bagi pemerintah Indonesia.

“Kami, kan, perlu benchmark. Kedua, perlu menggali pengalaman profesor itu di dalam hal sama di beberapa negara,” tuturnya.

Wacana pembentukan KKR kembali mencuat setelah Presiden Jokowi melantik para menteri Kabinet Indonesia Maju.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md berjanji membentuk KKR untuk menyelesaikan kasus HAM masa lalu yang tak kunjung usai.

KKR diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004. Tapi kemudian undang-undang tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 karena tidak memberikan kepastian hukum.

Sumber: Tempo.co

Tags: hamkasus ham masa lalu
Previous Post

Pemerintah Aceh Undang Investor untuk Destinasi Unggulan

Next Post

Israel Larang Umat Kristen di Gaza Rayakan Natal di Betlehem

Next Post
Israel Larang Umat Kristen di Gaza Rayakan Natal di Betlehem

Israel Larang Umat Kristen di Gaza Rayakan Natal di Betlehem

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Bupati Pastikan Tak Ada Warga Huntara Terlewat, Dinsos Pidie Jaya Salurkan Bantuan Susulan

Bupati Pastikan Tak Ada Warga Huntara Terlewat, Dinsos Pidie Jaya Salurkan Bantuan Susulan

01/07/2026
Aceh Tamiang Realisasikan TKD Tambahan Rp 36,8 Miliar untuk Tiga Prioritas Pemulihan Pascabanjir

Aceh Tamiang Realisasikan TKD Tambahan Rp 36,8 Miliar untuk Tiga Prioritas Pemulihan Pascabanjir

01/07/2026
Aisyiyah Kota Banda Aceh Gelar Pelatihan Literasi Keuangan Syariah bagi Pelaku UMKM

Aisyiyah Kota Banda Aceh Gelar Pelatihan Literasi Keuangan Syariah bagi Pelaku UMKM

01/07/2026
Siswi SMAN 1 Tapaktuan Lolos ke Provinsi Seleksi Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ

Siswi SMAN 1 Tapaktuan Lolos ke Provinsi Seleksi Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ

01/07/2026
Dua Layanan Transportasi Laut Pulau Simeulue Ditutup Sementara

Dua Layanan Transportasi Laut Pulau Simeulue Ditutup Sementara

01/07/2026

Terpopuler

Di Balik Tambang Rp 200 Triliun Beutong Ateuh: Jejaring Buronan Cina, ‘Gubernur Bayangan’, dan Arogansi Penguasa

Di Balik Tambang Rp 200 Triliun Beutong Ateuh: Jejaring Buronan Cina, ‘Gubernur Bayangan’, dan Arogansi Penguasa

30/06/2026

Pelanggaran HAM Masa Lalu, Moeldoko: Memaafkan Tapi Tak Melupakan

Malangnya Nasib Asri, Bus Terbakar Habis Masih Bebani Ganti Rugi

PN Meureudu Berhasil Laksanakan Eksekusi Sukarela Ruko di Pidie Jaya

Sekda Aceh Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I LAN RI

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com