Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Mencuri Dana Desa, Mantan Keucik Ujong Padang Sawang Resmi Mendekam di Penjara

Admin by Admin
14/07/2022
in Lintas Barat Selatan
0

Aceh Selatan– Diduga mencuri dana desa oleh salah seorang mantan kepala desa (keucik) gampong ujong padang,kecamatan sawang,kabupaten aceh selatan yang menahun baru kali ini berhasil dibekuk oleh pihak kejaksaan aceh selatan.

Satu lagi kasus penyalahgunaan dana Desa Tahun Anggaran 2015-2017 di ungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan dengan menahan mantan Keuchik Gampong Ujung Padang, Kec. Sawang, Aceh Selatan, berinisial HMS Bin P, Rabu (13/7/2022).

Kajari Aceh Selatan, Heru Anggoro SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, M.Alfryandi Hakim, SH, kepada wartawan rabu malam (13/07/2022) mengatakan, bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang perbuatan melawan hukum / menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

” Tersangka HMS. Bin P telah kita titipkan ke Rutan Kelas II B Tapaktuan,” ditambahkan Kepala Seksi Intelijen yang didampingi Kasi Pidsus Minang Sazali SH, dan Kasubbagbin Ardiansyah SH.

Pada tahun 2015 sampai dengan 2017, Gampong Ujung Padang Kec. Sawang, Kab. Aceh Selatan yang dipimpin oleh Keuchik HMS Bin P telah menerima kucuran Dana Desa yang bersumber dari APBN tahun 2015 s/d 2017.

“Dari total dana sebesar 2,4 miliar diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dan menyebabkan kerugian keuangan Negara dengan total nilai sebesar Rp. 475.655.070,” jelas M.Alfryandi Hakim, SH.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan ditemukan adanya ketidak sesuaian antara Laporan realisasi yang diajukan oleh Pemerintah Gampong dengan Realisasi Faktual.

Diperkuat berdasarkan Hasil Pemeriksaan dilapangan oleh Tim Ahli Teknis dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Aceh Selatan atas pekerjaan pembangunan Fisik yang telah di realisasikan, ditemukan banyak penyimpangan antara perencanaan yang tertuang dalam RAB dengan laporan hasil pekerjaan dan kondisi existing.(zasrial)

Previous Post

Pria di Mataram Ditangkap Polisi Usai Order Ganja dari Aceh

Next Post

Lima Pejabat Bupati Walikota di Aceh Dilantik Hari Ini

Next Post
Sistem Pelelangan Elektronik Aceh Alami Gangguan

Lima Pejabat Bupati Walikota di Aceh Dilantik Hari Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Raih Dua Rekor MURI Sekaligus, FJA Abdya Apresiasi Bupati Safaruddin

Raih Dua Rekor MURI Sekaligus, FJA Abdya Apresiasi Bupati Safaruddin

25/04/2026
BPC HIPMI Sambut Kehadiran Pengusaha Ternama di Jakarta dan Eropa Asal Abdya pada Ajang HUT Abdya ke-24

BPC HIPMI Sambut Kehadiran Pengusaha Ternama di Jakarta dan Eropa Asal Abdya pada Ajang HUT Abdya ke-24

25/04/2026
Pertamina Layani 14 Penerbangan Haji Via Bandara SIM Blang Bintang

Pertamina Layani 14 Penerbangan Haji Via Bandara SIM Blang Bintang

25/04/2026
Kepala SDN 1 Percontohan Karang Baru Kembali Nakhodai PGRI Aceh Tamiang

Kepala SDN 1 Percontohan Karang Baru Kembali Nakhodai PGRI Aceh Tamiang

25/04/2026
Banda Aceh Raih National Governance Award 2026

Banda Aceh Raih National Governance Award 2026

25/04/2026

Terpopuler

Pecahkan Sejarah! Abdya Raih 2 Rekor MURI Sekaligus: Bakar Lemang dan Sajian Tapai Terbanyak

Pecahkan Sejarah! Abdya Raih 2 Rekor MURI Sekaligus: Bakar Lemang dan Sajian Tapai Terbanyak

25/04/2026

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Jawa Tengah dan Aceh Teken Kerja Sama Senilai Rp1,06 Triliun

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

MUQ Aceh Selatan Kembali Juara Umum SOB ke – XIII 2026 se-Barat Selatan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com