Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Tampur Tumbang Gubernur Aceh Lampaui Kewenangan

Admin by Admin
08/09/2019
in Nanggroe
0

BANDA ACEH- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Banda Aceh mengabulkan Gugatan Penggugat (Walhi) untuk seluruhnya. Terkait penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterbitkan Gubernur Aceh kepada PT. KAMIRZU untuk Pembangunan PLTA Tampur-I Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh terbitkan Putusannya. Muhammad Nur, Direktur Walhi Aceh menyebutkan, Putusan ini adalah kemenangan Rakyat, terciptanya lingkungan yang sehat serta pemenuhan Hak atas Lingkungan adalah bentuk keadilan hukum yang kami peroleh hari ini.

Dalam jumpa Pers nya 28-819,. M Nur, mengapresiasi Putusan ini, saat ini sangat jarang ada Pengadilan yang memberi putusan yang seperti ini seperti barang langka Putusan Hukum yang digugat dalam aspek lingkungan hidup. M Nur juga menyampaikan sangat berterima kasih kepada Majelis Hakim yang telah dengan teliti meilihat perkara ini dari berbagi aspek.

Muhammad Reza Maulana, SH Ketua Tim Pengacara Walhi memyebutkan. Intinya dalam pertimbangan Majelis Hakim menyatakan bahwa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) No. 522.51/DPMPTSP/1499/2017 yang diterbitkan Gubernur Aceh, dihubungkan dengan UUPA (Pasal 156, 165 dan 150) UU Kehutanan dan aturan Pelaksananya (UU 41/1999, PP 24/2010, Permen LHK No. P-50/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016 dan seterusnya), meyatakan Gubernur hanya berwenang menerbitkan IPPKH untuk luasan paling banyak 5 Hektar dan bersifat Non-Komersial. Sedangkan fakta hukumnya IPPKH yang diterbitkan Gubernur Aceh kepada PT. KAMIRZU diterbitkan dengan luasan 4.407 Hektar, sehingga Majelis Hakim menyatakan Gubernur Aceh tidak berwenang menerbitkan IPPKH. Selain itu dalam pertimbangannya Majelis Hakim juga menyampaikan Penerbitan Izin di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) juga bertentangan dengan Pasal 150 UU Pemerintahan Aceh.

Menurut Reza, ada yang menarik dalam Putusan ini, dimana menurut kami, adanya bentuk penemuan hukum oleh Majelis yaitu Objek Sengketa (IPPKH) ternyata telah diubah atau direvisi dengan IPPKH baru pada tanggal 29 Januari 2019, dan Majelis Hakim menyatakan karena bentuknya revisi maka dianggap satu kesatuan sehingga Majelis Hakim menarik perubahan tersebut ke dalam Persidangan dan disebutkan pembatalan di dalam Putusannya. Artinya, selain telah dengan objetive menilai dan memutuskan Majelis Hakim juga memberikan pelajaran hukum baru bagi seluruh Rakyat Indonesia. Bahwa seluruh amar Putusan Hakim adalah sebagai berikut: Dalam Eksepsi, menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya.

Ini Beberapa Pokok Perkara,

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Batal dan/atau Tidak Sah Keputusan Gubernur Aceh No. 522.51/DPMPTSP/1499/2017, tanggal 09 Juni 2017 tentang Pemberian IPPKH dalam Rangka Pembangunan Pembangkit Listrik tenaga air Tampur-I (443 MW) seluas -+ 4.407 Ha atas nama PT. Kamirzu di Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh beserta perubahnnya.
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut objek sengketa beserta perubahannya.
  4. Membayar biaya perkara secara tanggung renteng.

Selebihnya Majelis Hakim hakim memberikan kesempatan untuk para pihak yang berkeberatan mengajukan Banding ke PT. TUN Medan paling lama 14 hari sejak putusan ini dibacakan. (BI)

 

Previous Post

Ini Fakta Manfaat Buah Tin Buah Surga yang Disebut Dalam Alquran Bagi Kesehatan Manusia

Next Post

Dialog “Terorisme dan Radikalisme” di UIN Ar-Raniry; Jaga Kampus Kita

Next Post

Dialog "Terorisme dan Radikalisme" di UIN Ar-Raniry; Jaga Kampus Kita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lembaga Wali Nanggroe Identifikasi Hukum Materiil Peradilan Adat di Aceh Barat

Lembaga Wali Nanggroe Identifikasi Hukum Materiil Peradilan Adat di Aceh Barat

04/08/2026
PKB Pidie Jaya Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Dayah Istiqamatuddin

PKB Pidie Jaya Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Dayah Istiqamatuddin

04/08/2026
Kebakaran Hanguskan Kompleks Dayah di Bandar Dua

Kebakaran Hanguskan Kompleks Dayah di Bandar Dua

04/08/2026
Ancaman Narkotika, BNN Aceh Teken MoU dengan Pemerintah Abdya Bentuk BNNK

Ancaman Narkotika, BNN Aceh Teken MoU dengan Pemerintah Abdya Bentuk BNNK

04/08/2026
Fraksi Kebangkitan Pembangunan dan Demokrasi Desak Bupati Evaluasi SKPK Pijay

Fraksi Kebangkitan Pembangunan dan Demokrasi Desak Bupati Evaluasi SKPK Pijay

04/08/2026

Terpopuler

Kapolres Pidie Jaya Kritik Evaluasi SKPK: Jangan Bicara Tanpa Data, Rakyat Berhak Tahu Kinerja Pemerintah

Kapolres Pidie Jaya Kritik Evaluasi SKPK: Jangan Bicara Tanpa Data, Rakyat Berhak Tahu Kinerja Pemerintah

03/08/2026

Dari Atu Singkih ke Lembah Tidar: Alumnus Al Zahrah Lulus Akmil Setelah 3 Kali Gagal

Di Tengah Tuntutan Dua Bulan Penjara, IKA Unigha Desak Restorative Justice untuk Dua Mahasiswa

Tampur Tumbang Gubernur Aceh Lampaui Kewenangan

Lima Tahun Bertahan Tanpa Orang Tua, Lima Bersaudara di Pidie Jaya Pernah Dua Hari Menahan Lapar

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com