BLANGPIDIE – Berawal dari hubungan percintaan dan asmara, MS (20) salah seorang warga Kuala Batee Abdya yang saat ini masih berstatus sebagai Mahasiswa dari salah satu Universitas ternama di Banda Aceh itu, terpaksa harus mendekam di jeruji besi Mapolres Abdya karena diduga melakukan tindakan yang tak senonoh atau asusila.
MS ditahan Unit Tipidter dan Resmob Sat Reskrim Polres Abdya setelah tiga hari sesudah orangtua korban MP melaporkan MS, tepatnya pada hari Jum’at (12/08) atas dugaan melakukan tindak pidana asusila, Mendistribusikan atau Mentransmisikan atau Membuat Dapat di Aksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang Memiliki Muatan Melanggar Kesusilaan.
Orangtua MP diketahui adalah Ketua DPRK Abdya yang telah melaporkan kejadian yang menimpa putrinya itu. Dimana, ada seorang warga yang telah mengirimkan 4 gambar yang tidak senonoh melalui via whatsapp kepada dirinya, belakangan perbuatan tersebut diketahui dilakukan oleh tersangka MS. Dari kejadian itu, ayah dari korban sangat marah dan tidak terima apa yang dilakukan korban terhadap putri kesayangannya hingga melaporkan kepada pihak yang berwajib.
“Setelah dilakukan proses penyidikan oleh anggota kita untuk mengungkap kasus tersebut, lalu pihak kita melakukan pengankapan dan menahan MS pada hari Senin (15/08),” kata Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha, SH. SIK. MH saat Konferensi Pers di Aula Mapolres setempat, Kamis (18/08/2022).
Dari hasil interogasi pihak Kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya mengirimkan 4 lembar photo yang membuat sontak orangtua korban dengan alasan, karena MS tidak terima jika cintanya itu diputuskan oleh korban secara sepihak. MS mengambil photo tidak senonoh itu saat pelaku dan korban masih menjalani hubungan percintaan atau bahasa lainnya ‘lagi baikan’, namun gambar bermuatan asusila itu ditangkap mengunakan hanphone pelaku secara sembunyi dan gambar tersebut dikirimkan keorangtuanya MP.
“Jadi, tersangka mengirimkan foto yang dinilai tidak senonoh ke orangtua korban dan mengancam, apabila diputuskan cintanya maka akan disebar luaskan ke media sosial,” ungkap AKBP Dhani Catra Nugraha yang ikut didampingi Wakapolres Kompol Muhaiyat Efendi dan Kasat Reskrim Iptu Rifki Muslim, SH.
Bagaimanapun juga, lanjut Dhani Catra Nugrah, MS tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Itu juga dilakukan pihak kepolisian agar dan semoga itu dapat menjadi pelajaran bagi pelaku.
“Kita sudah memiliki alat bukti berupa 2 unit handphone dan scrensyudon percapakan/cat dan photo-photo. Pelaku diancam akan dijerat Undang-undang tentang Informasi Elektronik, pelaku juga akan dikenakan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar 1 Milyar,” pungkas Kapolres AKBP Dhani Catra Nugraha.
Reporter: Rusman











