BLANGPIDIE – Satuan Tugas (Satgas) TMMD Reguler ke-114 Kodim 0110/Abdya laksanakan kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Sosial kepada puluhan masyarakat Kecamatan Lembah Sabil Kabupaten setempat, Jum’at (19/08/2022).
Sosialisasi penyuluhan sosial dalam rangka program objek sasaran non fisik TMMD Reguler ke-114 Kodim 0110/Abdya itu berlangsung di Aula Kantor Camat Lembah Sabil dengan menghadirkan pembicara dari Dinas Sosial Abdya Azharida, SE, Jasmadi, S. Pd dan pegawai kantor camat setempat Arisman Yuanda, S. Pd.
Dandim 0110/Abdya Letkol Inf Roqich Hariadi melalui Serma Armantis, yang bertugas sebagai Koordinator Sasaran Non Fisik (Penyuluh) TMMD ke-114 Kodim 0110/Abdya kepada awak media mengatakan, penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagai bagian tak terpisahkan dari pembangunan nasional dilakukan dalam bentuk perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, dan upaya meningkatkan keberfungsian sosial masyarakat.
“Penyelenggaraan kesejahteraan sosial merupakan salah satu fungsi utama pemerintah pusat melalui kementerian Sosial, yang berupaya salah satunya menangani masalah sosial yang terjadi di Indonesia secara umum,” kata Serma Armantis.
Penyuluhan Sosial merupakan salah satu upaya dilakukan oleh Satgas TMMD dengan Penyuluh Sosial, baik Penyuluh Sosial Fungsional maupun Masyarakat. Penyuluh Sosial yang melakukan penyuluhan sosial sebagai gerak dasar dan langkah awal pra kondisi untuk terwujudnya masyarakat sejahtera melalui berbagai program yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial.
Selain itu, lanjut Serma Armantis. Kegiatan penyuluhan sosial juga merupakan serangkaian kegiatan berkesinambungan yang melibatkan berbagai pihak terkait dan masyarakat sebagai salah satu usaha pemberdayaan masyarakat.
“Penyuluhan sosial yang diselenggarakan oleh Satgad TMMD reg ke-114 Kodim 0110/Abdya bersama penyuluh Sosial dilakukan di bawah naungan (Puspensos), yang merupakan unit kerja di lingkungan Kementerian Sosial yang memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan sosial,” papar Serma Armantis.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan memperhatikan 3 (tiga) hal, seperti; Pendahuluan, dimaksudkan untuk meningkatkan peran serta masyarakat yang ditandai dengan kemampuan masyarakat yang mampu mengidentifikasi dan mengembangkan potensi dan sumber daya masyarakat.
“Kedua, Membangun jejaring sosial. Serta Ketiga, meningkatkan partisipasi sosial masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” pungkas Serma Armantis.
Reporter: Rusman










