Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Empat Terdakwa Kasus Sabu di Pijay Dituntut Hukuman Mati

Admin1 by Admin1
24/08/2022
in Lintas Timur
0
Empat Terdakwa Kasus Sabu di Pijay Dituntut Hukuman Mati

MEUREUDU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya menuntut empat terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 106 kilogram dengan pidana mati.

Tuntutan pidana mati terhadap kurir narkoba masing-masing yaitu Junaidi, Baihaqi, Faisal dan M Aidil itu dilakukan oleh JPU dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Selasa 23 Agustus 2022.

Kajari Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad melalui Kasi Pidum Dedy Syahputra menyebutkan, perkara upaya peredaran sabu-sabu seberat 106 Kg yang digagalkan oleh BNN RI pada Januari 2022 di Gampong Deah Pangwa, kini telah memasuki sidang tuntutan.

“Kemarin sidang tuntutan, keempat terdakwa kita tuntut dengan hukuman mati,” kata Dedy Syahputra.

Dikatakannya, tuntutan pidana mati tersebut disebabkan keempat kurir sabu itu dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Kualifikasinya, secara terorganisir tanpa hak menerima atau menjadi perantara dalam jual beli sabu-sabu atau peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 106 Kg,” katanya.

“genda sidang selanjutnya berupa pembelaan tertulis para terdakwa atas tuntutan pidana mati tersebut,” ujar Dedy Syahputra.[Mul]

Previous Post

Festival Pesona Barat Selatan 2022 Bakal Dimeriahkan Artis Ternama

Next Post

Kelompok Tani di Aceh Besar Terima Alat Pertanian dari Teuku Riefky Harsya

Next Post
Kelompok Tani di Aceh Besar Terima Alat Pertanian dari Teuku Riefky Harsya

Kelompok Tani di Aceh Besar Terima Alat Pertanian dari Teuku Riefky Harsya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mualem Pastikan Hilirisasi Migas Blok Andaman

Mualem Pastikan Hilirisasi Migas Blok Andaman

01/07/2026
Siswa SMAN 2 Sinabang Lolos ke Provinsi Seleksi Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ

Siswa SMAN 2 Sinabang Lolos ke Provinsi Seleksi Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ

01/07/2026
Pemerintah Aceh Gelar Pasar Murah Tekan Inflasi di Takengon

Pemerintah Aceh Gelar Pasar Murah Tekan Inflasi di Takengon

01/07/2026
Krak, 1.544 Personel Polda Aceh Naik Pangkat

Krak, 1.544 Personel Polda Aceh Naik Pangkat

01/07/2026
Bupati Pastikan Tak Ada Warga Huntara Terlewat, Dinsos Pidie Jaya Salurkan Bantuan Susulan

Bupati Pastikan Tak Ada Warga Huntara Terlewat, Dinsos Pidie Jaya Salurkan Bantuan Susulan

01/07/2026

Terpopuler

Di Balik Tambang Rp 200 Triliun Beutong Ateuh: Jejaring Buronan Cina, ‘Gubernur Bayangan’, dan Arogansi Penguasa

Di Balik Tambang Rp 200 Triliun Beutong Ateuh: Jejaring Buronan Cina, ‘Gubernur Bayangan’, dan Arogansi Penguasa

30/06/2026

Empat Terdakwa Kasus Sabu di Pijay Dituntut Hukuman Mati

Malangnya Nasib Asri, Bus Terbakar Habis Masih Bebani Ganti Rugi

PN Meureudu Berhasil Laksanakan Eksekusi Sukarela Ruko di Pidie Jaya

Sekda Aceh Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I LAN RI

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com