Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Empat Terdakwa Kasus Sabu di Pijay Dituntut Hukuman Mati

Admin1 by Admin1
24/08/2022
in Lintas Timur
0
Empat Terdakwa Kasus Sabu di Pijay Dituntut Hukuman Mati

MEUREUDU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya menuntut empat terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 106 kilogram dengan pidana mati.

Tuntutan pidana mati terhadap kurir narkoba masing-masing yaitu Junaidi, Baihaqi, Faisal dan M Aidil itu dilakukan oleh JPU dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Selasa 23 Agustus 2022.

Kajari Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad melalui Kasi Pidum Dedy Syahputra menyebutkan, perkara upaya peredaran sabu-sabu seberat 106 Kg yang digagalkan oleh BNN RI pada Januari 2022 di Gampong Deah Pangwa, kini telah memasuki sidang tuntutan.

“Kemarin sidang tuntutan, keempat terdakwa kita tuntut dengan hukuman mati,” kata Dedy Syahputra.

Dikatakannya, tuntutan pidana mati tersebut disebabkan keempat kurir sabu itu dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Kualifikasinya, secara terorganisir tanpa hak menerima atau menjadi perantara dalam jual beli sabu-sabu atau peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 106 Kg,” katanya.

“genda sidang selanjutnya berupa pembelaan tertulis para terdakwa atas tuntutan pidana mati tersebut,” ujar Dedy Syahputra.[Mul]

Previous Post

Festival Pesona Barat Selatan 2022 Bakal Dimeriahkan Artis Ternama

Next Post

Kelompok Tani di Aceh Besar Terima Alat Pertanian dari Teuku Riefky Harsya

Next Post
Kelompok Tani di Aceh Besar Terima Alat Pertanian dari Teuku Riefky Harsya

Kelompok Tani di Aceh Besar Terima Alat Pertanian dari Teuku Riefky Harsya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Bendera, Antara Eksploitasi Warga dan Mainan Elite

Bendera, Antara Eksploitasi Warga dan Mainan Elite

15/10/2026
Kejar-kejaran di Langkat, Polisi Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu dari Aceh

Kejar-kejaran di Langkat, Polisi Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu dari Aceh

15/10/2026
Satgas PRR Gerak Cepat Tangani Dampak Banjir Susulan di Aceh Tengah

Satgas PRR Gerak Cepat Tangani Dampak Banjir Susulan di Aceh Tengah

15/10/2026
Banjir dan Longsor Terjang Gayo Lues dan Aceh Tengah

Banjir dan Longsor Terjang Gayo Lues dan Aceh Tengah

15/10/2026
Eks Bos Intel Israel Gugat Netanyahu Rp17 M atas Pencemaran Nama Baik

Eks Bos Intel Israel Gugat Netanyahu Rp17 M atas Pencemaran Nama Baik

15/10/2026

Terpopuler

Almarhum Budi Azhari dan Candaan yang ‘Hilang’ di Darussalam [Bagian 1]

Almarhum Budi Azhari dan Candaan yang ‘Hilang’ di Darussalam [Bagian 1]

14/10/2026

Empat Terdakwa Kasus Sabu di Pijay Dituntut Hukuman Mati

Almarhum Budi Azhari dan Candaan yang ‘Hilang’ di Darussalam [Bagian 2]

Bupati Tembus Bappenas, SKPK Pidie Jaya Kembali Usulkan Revisi R3P

Harga Emas Antam Bertengger di Rp2,574 Juta per Gram Hari Ini

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com